Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G.S/2024/PN Grt BRI Branch Office Garut 1.Komariah
2.Hasan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 26/Pdt.G.S/2024/PN Grt
Tanggal Surat Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI Branch Office Garut
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Komariah
2Hasan
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 89.589.427,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatanPenggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hokum perbuatan Para Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat;
  3. Menyatakan berharga dan sah Surat Pengakuan Hutang serta Surat Pemberitahuan Putusan Kupedes (SPPK) Restrukturisasi sebagai berikut:
    • Surat Pengakuan Hutang Nomor 83523960/4173/06/21 tanggal 09 Juni 2021
    • Surat Pemberitahuan Putusan Kupedes (SPPK) Restrukturisasi Nomor B.06-UD/4173/I/2022 tanggal 16 Januari 2022
    • Surat Pemberitahuan Putusan Kupedes (SPPK) Restrukturisasi Nomor B.127-UD/4173/VIII/2022 tanggal 31 Agustus 2022
    • Surat Pemberitahuan Putusan Kupedes (SPPK) Restrukturisasi Nomor B.305-UD/4173/IV/2023 tanggal 28 April 2023
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.89.589.427,- (delapan puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus dua puluh tujuh rupiah).
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul. Atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak