Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
32/Pdt.G/2023/PN Grt | CECEP SUJANA | MUHAMMAD ARIEF TEGUH | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 25 Okt. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 32/Pdt.G/2023/PN Grt | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 24 Okt. 2023 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat | - | ||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | DALAM PETITUM PRIMAIR : Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan sah dan berharga semua Perjanjian yang telah dibuat oleh Penggugat dan Tergugat serta alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini; Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi (ingkar janji); Menghukum Tergugat untuk membayar hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp. 1.358.000.000,00 (satu miliar tiga ratus lima puluh delapan juta rupiah) secara tunai dan langsung; Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 3.259.200.000,00 (tiga miliar dua ratus lima puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah); Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap jaminan 6 (enam) unit rumah milik Tergugat, diantaranya:
Untuk disita dan dilelang sebagai sebagian pembayaran kepada Penggugat; Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) setiap hari Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap; Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet; Mebebankan biaya perkara ini kepada Tergugat. SUBSIDIAIR : Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut Kelas IB yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |