Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
322/Pid.Sus/2024/PN Grt 1.FIKI MARDANI, S.H.
2.HASAN NURODIN AKHMAD, SH, MH
3.IKWAN RATSUDY, SH
4.BILLY BILYANA, S.H., M.Si
5.Muhamad Ridwan Rais
NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN alias OPAL bin SAEFUL BAHRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 322/Pid.Sus/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 353/M.2.15/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FIKI MARDANI, S.H.
2HASAN NURODIN AKHMAD, SH, MH
3IKWAN RATSUDY, SH
4BILLY BILYANA, S.H., M.Si
5Muhamad Ridwan Rais
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN alias OPAL bin SAEFUL BAHRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

KESATU

------- Bahwa ia terdakwa NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Februari 2024 bertempat di Blok Cikuray A1 Kamar 4, Lapas Kelas II B Garut,  Jalan H. Hasan Arief, Desa Sukasenang, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Garut, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak  pidana narkotika dan prekursor narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotia Golongan I, perbuatan mana terdakwa NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, sewaktu terdakwa NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI sedang berada dikamarnya bersama dengan saksi OPIK BIN HERI ENDANG, saksi OPIK BIN HERI ENDANG menceritakan/memberitahukan kepada terdakwa NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI kalau dirinya sedang pesan narkotika jenis sabu kepada temannya DEDE (DPO) yang berada diluar Lapas namun tidak ada orang yang bisa mengantarkannya lalu saksi OPIK BIN HERI ENDANG menanyakan kepada terdakwa NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI apakah ada atau tidak keluarganya terdakwa NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI yang akan besuk, kalau sekiranya ada maka terdakwa NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI akan menitipkan sabu yang akan disembunyikan/dikemas didalam makanan dengan rapih yang nantinya diserahkan kepada keluarga terdakwa NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI. Saksi OPIK BIN HERI ENDANG menjanjikan akan memberikan uang ongkos dan upah sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada terdakwa NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI dan atas permintaan saksi OPIK BIN HERI ENDANG tersebut terdakwa NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI mengatakan akan menanyakan dulu kepada keluarganya dan kalau ada nanti akan diberitahukan kepada saksi OPIK BIN HERI ENDANG;
  • Kemudian keesokan harinya Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI menghubungi saksi EKA SEPTIANA istri terdakwa NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI dengan menggunakan wartel khusus warga binaan ke handphone adik terdakwa NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI yaitu saksi MAHESA untuk menanyakan kapan saksi EKA SEPTIANA akan membesuk dirinya dikarenakan terdakwa NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI ingin melihat anak dan istinya. Kemudian, saksi EKA SEPTIANA berencana akan besuk pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekira pukul 11.00 WIB dan mengetahui setelah mengetahui hal itu terdakwa NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI mengatakan kepada saksi EKA SEPTIANA akan memberikan ongkosnya nuntuk merental mobil.
  • Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI memberitahukan kepada saksi OPIK BIN HERI ENDANG kalau keluarganya akan besuk pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 dan  mengetahui hal itu saksi OPIK BIN HERI ENDANG memberikan nomor telepon DEDE (DPO) kepada terdakwa NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI untuk diberitahukan kepada keluarganya supaya bisa berkomunikasi langsung dengan DEDE (DPO) yang akan menitipkan/ menyerahkan makanan untuk saksi OPIK BIN HERI ENDANG;
  • Selang sehari kemudian Senin tanggal 12 Februari 2024 sekira pukul 07.00 WIB saksi OPIK BIN HERI ENDANG dihubungi oleh DEDE (DPO) memberitahukan kalau sabu titipannya sudah diserahkan kepada keluarga terdakwa NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI dan paket sabunya disembunyikan didalam tulang ayam yang dimasak opor, lalu setelah itu saksi OPIK BIN HERI ENDANG memberitahukannya kepada terdakwa NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI. Kemudian, sekira pukul 10.30 WIB terdakwa NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI dipanggil oleh petugas Lapas karena ada kunjungan dari keluarganya selanjutnya diruang kunjungan/besuk terdakwa NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI bertemu dengan saksi EKA SEPTIANA dan keluarga lainnya. Lalu, saksi EKA SEPTIANA menyerahkan makanan kepada terdakwa NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI dan memberi tahukan kalau sayur opor ayam itu adalah titipan untuk diserahkan kepada terdakwa NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI yang diberikan sebelumnya oleh seorang laki-laki yang tidak dikenalnya dan mengaku sebagai teman terdakwa NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI kepada saksi EKA SEPTIANA pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekira pukul 18.30 WIB didekat alun-alun Banjaran Kabupaten Bandung. Selanjutnya,  setelah waktu besuk usai saksi EKA SEPTIANA dan keluarganya pulang begitupun terdakwa NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI kembali kedalam sel tahanan untuk menyerahkan sayur opor ayam kepada saksi OPIK BIN HERI ENDANG dan setelah itu terdakwa NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI pergi ke mesjid untuk sholat dhuhur dan oleh saksi OPIK BIN HERI ENDANG daging paha ayam dipisahkan terlebih dahulu satu persatu dari tulangnya sambil diteliti ternyata ada 1 (satu) tulang paha ayam yang retak dan bekas dilem lalu oleh terdakwa NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI dipecahkan dan ditemukan/didapatkan 1 (satu) bungkus plastik berisi sabu seberat kurang lebih 3 (tiga) gram lalu setelah itu saksi OPIK BIN HERI ENDANG menyimpannya dalam lemari pakaian. Kemudian, masih pada hari yang sama sekira pukul 23.00 WIB saksi SOLEHUDIN dan saksi YUHANA RAHAYU petugas Lapas kelas II Garut bersama dengan saksi AZZI GUNADI, S.H. dan saksi RANDI DWI DIARTOH petugas dari BNNK Garut  melakukan pemeriksaan/razia di Blok Cikuray A1 Kamar 4 Lapas kelas II Garut yang dihuni oleh terdakwa NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI dan saksi OPIK BIN HERI ENDANG bersama warga binaan lainnya dan langsung melakukan pemeriksaan/penggeledahan dan oleh saksi SOLEHUDIN, saksi YUHANA RAHAYU, saksi AZZI GUNADI, S.H. dan saksi RANDI DWI DIARTOH ditemukan didalam lemari pakaian 5 (lima) bungkus plastik  klip bening yang berisi sabu yang disimpan/disembunyikan dibawah lipatan baju dan 3 (tiga) bungkus plastik bening dibungkus kertas putih dari dalam bungkus rokok Gudang Garam filter yang disimpan dipintu jeruji/pintu masuk kedalam sel. Selanjutnya, saksi YUHANA RAHAYU, saksi AZZI GUNADI, S.H. dan saksi RANDI DWI DIARTOH melakukan interogasi kepada terdakwa NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI dan saksi OPIK BIN HERI ENDANG dan kepada saksi SOLEHUDIN, saksi YUHANA RAHAYU, saksi Azzi GUNADI, S.H. dan saksi Randi Dwi Diartoh terdakwa NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI dan saksi OPIK BIN HERI ENDANG mengakui terus terang kalau ke delapan paket sabu tersebut adalah milik saksi OPIK BIN HERI ENDANG yang dibawa ke Lapas dan diterima oleh saksi OPIK BIN HERI ENDANG atas bantuan dari terdakwa NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI melalui keluarganya yang besuk. Kemudian selanjutnya, atas pengakuan dari terdakwa NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI dan saksi OPIK BIN HERI ENDANG tersebut setelah sebelumnya dilakukan penimbangan terlebih dahulu, saksi AZZI GUNADI, S.H. dan saksi RANDI DWI DIARTOH membawa terdakwa NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI dan saksi OPIK BIN HERI ENDANG ke BNNK Garut untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaaan Laboraturium BNN R1 Pusat Laboraturim Narkotika Nomor: PL134FB/II/2024/Pusat Laboraturium Narkotika tanggal 26 Februari 2024 yang ditandatagani oleh Ir. Wahyu Widodo selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika bahwa terhadap barang bukti 8 (delapan) paket/bungkus berisi kristal putih dengan perincian sebagai berikut:
  1. Sampel A berat netto 0,2273 gram (sisa contoh  0,2038 gram);
  2. Sampel B berat netto  0,2028 gram (sisa contoh 0,1725 gram)
  3. Sampel C berat netto 0,2227 gram (sisa contoh 0,2005 gram);
  4. Sampel D berat netto 1,9031 gram (sisa contoh 1,8857 gram)
  5. Sampel E berat Netto 0,2193 gram (sisa contoh 0,1967 gram)
  6. Sampel F berat netto 0,2771 gram (sisa contoh 0,2528 gram);
  7. Sampel G berat netto 0,2582 gram (sisa contoh 0,2528 gram) dan
  8. Sampel H berat netto 0,2728 gram (sisa contoh 0,2573 gram)

Dengan kesimpulan positif narkotika mengandung  metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------- Perbuatan terdakwa NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------              

 

A T A U

 

KEDUA

------- Bahwa ia terdakwa NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Februari 2024 bertempat di Blok Cikuray A1 Kamar 4, Lapas Kelas II B Garut,  Jalan H. Hasan Arief, Desa Sukasenang, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana terdakwa NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: --------------------------------------------

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, sewaktu terdakwa NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI sedang berada dikamarnya bersama dengan saksi OPIK BIN HERI ENDANG, saksi OPIK BIN HERI ENDANG menceritakan/memberitahukan kepada terdakwa NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI kalau dirinya sedang pesan narkotika jenis sabu kepada temannya DEDE (DPO) yang berada diluar Lapas namun tidak ada orang yang bisa mengantarkannya lalu saksi OPIK BIN HERI ENDANG menanyakan kepada terdakwa NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI apakah ada atau tidak keluarganya terdakwa NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI yang akan besuk, kalau sekiranya ada maka terdakwa NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI akan menitipkan sabu yang akan disembunyikan/dikemas didalam makanan dengan rapih yang nantinya diserahkan kepada keluarga terdakwa NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI. Saksi OPIK BIN HERI ENDANG menjanjikan akan memberikan uang ongkos dan upah sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada terdakwa NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI dan atas permintaan saksi OPIK BIN HERI ENDANG tersebut terdakwa NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI mengatakan akan menanyakan dulu kepada keluarganya dan kalau ada nanti akan diberitahukan kepada saksi OPIK BIN HERI ENDANG;
  • Kemudian keesokan harinya Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI menghubungi saksi EKA SEPTIANA istri terdakwa NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI dengan menggunakan wartel khusus warga binaan ke handphone adik terdakwa NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI yaitu saksi MAHESA untuk menanyakan kapan saksi EKA SEPTIANA akan membesuk dirinya dikarenakan terdakwa NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI ingin melihat anak dan istinya. Kemudian, saksi EKA SEPTIANA berencana akan besuk pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekira pukul 11.00 WIB dan mengetahui setelah mengetahui hal itu terdakwa NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI mengatakan kepada saksi EKA SEPTIANA akan memberikan ongkosnya nuntuk merental mobil.
  • Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI memberitahukan kepada saksi OPIK BIN HERI ENDANG kalau keluarganya akan besuk pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 dan  mengetahui hal itu saksi OPIK BIN HERI ENDANG memberikan nomor telepon DEDE (DPO) kepada terdakwa NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI untuk diberitahukan kepada keluarganya supaya bisa berkomunikasi langsung dengan DEDE (DPO) yang akan menitipkan/ menyerahkan makanan untuk saksi OPIK BIN HERI ENDANG;
  • Selang sehari kemudian Senin tanggal 12 Februari 2024 sekira pukul 07.00 WIB saksi OPIK BIN HERI ENDANG dihubungi oleh DEDE (DPO) memberitahukan kalau sabu titipannya sudah diserahkan kepada keluarga terdakwa NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI dan paket sabunya disembunyikan didalam tulang ayam yang dimasak opor, lalu setelah itu saksi OPIK BIN HERI ENDANG memberitahukannya kepada terdakwa NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI. Kemudian, sekira pukul 10.30 WIB terdakwa NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI dipanggil oleh petugas Lapas karena ada kunjungan dari keluarganya selanjutnya diruang kunjungan/besuk terdakwa NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI bertemu dengan saksi EKA SEPTIANA dan keluarga lainnya. Lalu, saksi EKA SEPTIANA menyerahkan makanan kepada terdakwa NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI dan memberi tahukan kalau sayur opor ayam itu adalah titipan untuk diserahkan kepada terdakwa NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI yang diberikan sebelumnya oleh seorang laki-laki yang tidak dikenalnya dan mengaku sebagai teman terdakwa NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI kepada saksi EKA SEPTIANA pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekira pukul 18.30 WIB didekat alun-alun Banjaran Kabupaten Bandung. Selanjutnya,  setelah waktu besuk usai saksi EKA SEPTIANA dan keluarganya pulang begitupun terdakwa NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI kembali kedalam sel tahanan untuk menyerahkan sayur opor ayam kepada saksi OPIK BIN HERI ENDANG dan setelah itu terdakwa NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI pergi ke mesjid untuk sholat dhuhur dan oleh saksi OPIK BIN HERI ENDANG daging paha ayam dipisahkan terlebih dahulu satu persatu dari tulangnya sambil diteliti ternyata ada 1 (satu) tulang paha ayam yang retak dan bekas dilem lalu oleh terdakwa NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI dipecahkan dan ditemukan/didapatkan 1 (satu) bungkus plastik berisi sabu seberat kurang lebih 3 (tiga) gram lalu setelah itu saksi OPIK BIN HERI ENDANG menyimpannya dalam lemari pakaian. Kemudian, masih pada hari yang sama sekira pukul 23.00 WIB saksi SOLEHUDIN dan saksi YUHANA RAHAYU petugas Lapas kelas II Garut bersama dengan saksi AZZI GUNADI, S.H. dan saksi RANDI DWI DIARTOH petugas dari BNNK Garut  melakukan pemeriksaan/razia di Blok Cikuray A1 Kamar 4 Lapas kelas II Garut yang dihuni oleh terdakwa NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI dan saksi OPIK BIN HERI ENDANG bersama warga binaan lainnya dan langsung melakukan pemeriksaan/penggeledahan dan oleh saksi SOLEHUDIN, saksi YUHANA RAHAYU, saksi AZZI GUNADI, S.H. dan saksi RANDI DWI DIARTOH ditemukan didalam lemari pakaian 5 (lima) bungkus plastik  klip bening yang berisi sabu yang disimpan/disembunyikan dibawah lipatan baju dan 3 (tiga) bungkus plastik bening dibungkus kertas putih dari dalam bungkus rokok Gudang Garam filter yang disimpan dipintu jeruji/pintu masuk kedalam sel. Selanjutnya, saksi YUHANA RAHAYU, saksi AZZI GUNADI, S.H. dan saksi RANDI DWI DIARTOH melakukan interogasi kepada terdakwa NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI dan saksi OPIK BIN HERI ENDANG dan kepada saksi SOLEHUDIN, saksi YUHANA RAHAYU, saksi Azzi GUNADI, S.H. dan saksi RANDI DWI DIARTOH, terdakwa NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI dan saksi OPIK BIN HERI ENDANG mengakui terus terang kalau ke delapan paket sabu tersebut adalah milik saksi OPIK BIN HERI ENDANG yang dibawa ke Lapas dan diterima oleh saksi OPIK BIN HERI ENDANG atas bantuan dari terdakwa NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI melalui keluarganya yang besuk. Kemudian selanjutnya, atas pengakuan dari terdakwa NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI dan saksi OPIK BIN HERI ENDANG tersebut setelah sebelumnya dilakukan penimbangan terlebih dahulu, saksi AZZI GUNADI, S.H. dan saksi RANDI DWI DIARTOH membawa terdakwa NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI dan saksi OPIK BIN HERI ENDANG ke BNNK Garut untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaaan Laboraturium BNN R1 Pusat Laboraturim Narkotika Nomor: PL134FB/II/2024/Pusat Laboraturium Narkotika tanggal 26 Februari 2024 yang ditandatagani oleh Ir. Wahyu Widodo selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika bahwa terhadap barang bukti 8 (delapan) paket/bungkus berisi kristal putih dengan perincian sebagai berikut:
  1. Sampel A berat netto 0,2273 gram (sisa contoh  0,2038 gram);
  2. Sampel B berat netto  0,2028 gram (sisa contoh 0,1725 gram)
  3. Sampel C berat netto 0,2227 gram (sisa contoh 0,2005 gram);
  4. Sampel D berat netto 1,9031 gram (sisa contoh 1,8857 gram)
  5. Sampel E berat Netto 0,2193 gram (sisa contoh 0,1967 gram)
  6. Sampel F berat netto 0,2771 gram (sisa contoh 0,2528 gram);
  7. Sampel G berat netto 0,2582 gram (sisa contoh 0,2528 gram) dan
  8. Sampel H berat netto 0,2728 gram (sisa contoh 0,2573 gram)

Dengan kesimpulan positif narkotika mengandung  metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------- Perbuatan terdakwa NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------

 

 

 

 

 

 

 

 

Garut, 30 Agustus 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

Muhammad Ridwan Rais, S.H

Ajun Jaksa NIP. 199704012020121010

 

Pihak Dipublikasikan Ya