Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G.S/2024/PN Grt BRI Branch Office Garut Neti Anggraeni Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 37/Pdt.G.S/2024/PN Grt
Tanggal Surat Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI Branch Office Garut
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Neti Anggraeni
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 81.679.202,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat;
  3. Menyatakan berharga dan sah, Perjanjian Kredit sebagai berikut:
  • Surat Pengakuan Hutang Nomor PK1912L5AV/4171/12/2019 tanggal 23 Desember 2019
  • Surat Pemberitahuan Putusan Kupedes (SPPK) Nomor B.403/VI/4172/2023 tanggal 24 Juni 2023
    1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 81.679.202,- (delapan puluh satu juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu dua ratus dua rupiah).
    2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul. Atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak