Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/Pdt.G.S/2023/PN Grt BRI Branch Office Garut 1.Deden Aliyudin
2.Sri Rahmayeni
3.Ahmad Sobirin
4.Ai Daroh
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 44/Pdt.G.S/2023/PN Grt
Tanggal Surat Selasa, 12 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI Branch Office Garut
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Deden Aliyudin
2Sri Rahmayeni
3Ahmad Sobirin
4Ai Daroh
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 49.902.185,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat;
  3. Menyatakan berharga dan sah, Surat Perjanjian Kredit No. 418101013175103 Tanggal 29 Desember 2018 Surat Pengakuan Hutang No. PK1812DSNJ/4181/12/2018 tanggal 29 Desember 2018 dengan segala akibat hukumnya.
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 49.902.185,- (empat puluh sembilan juta sembilan ratus dua ribu seratus delapan puluh lima rupiah).
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul. Atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak