Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G.S/2024/PN Grt BRI Branch Office Garut Oom Komariyah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 34/Pdt.G.S/2024/PN Grt
Tanggal Surat Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat 91480976
Penggugat
NoNama
1BRI Branch Office Garut
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Oom Komariyah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 91.480.976,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat;
  3. Menyatakan berharga dan sah, Perjanjian Kredit sebagai berikut:
  • Surat Pengakuan Hutang Nomor 79222119/4172/12/20 tanggal 03 Desember 2020
  • Surat Pemberitahuan Putusan Kupedes (SPPK) Nomor B.186/4172/VIII/2021 tanggal 20 Agustus 2021
  • Surat Pemberitahuan Putusan Kupedes (SPPK) Nomor B.433/4172/VI/2023 tanggal 24 Juni 2023
  • 4.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 91.480.976,- (sembilan puluh satu juta empat ratus delapan puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh enam rupiah).
  • 5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul. Atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak