Petitum |
DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah Perjanjian Kredit yang dibuat dihadapan notaris Sidik Rahayu, S.H., M.Kn. tertanggal 20 Januari 2022 nomor 34 jo. Akta Addendum (Restrukturisasi) Perjanjian Kredit yang dibuat dihadapan notaris Dr. Ranti Fauza Mayana, S.H. tertanggal 5 Februari 2024 nomor 43.
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor: 02870/Sukaratu dengan pemegang hak atas nama Santi Della Agustina.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi berupa utang pokok sebesar Rp.929.863.393,00. (sembilan ratus dua puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh tiga ribu tiga ratus sembilan puluh tiga rupiah), ditambah tunggakan bunga sebesar Rp.23.246.586,00. (dua puluh tiga juta dua ratus empat puluh enam ribu lima ratus delapan puluh enam rupiah), ditambah bunga berjalan sebesar Rp.2.970.404,00;. (dua juta sembilan ratus tujuh puluh ribu empat ratus empat rupiah), dan ditambah denda keterlambatan sebesar Rp.12.687.585,00. (dua belas juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh lima rupiah), maka jumlah kerugian yang dialami PENGGUGAT adalah sebesar Rp.968.767.968,00. (sembilan ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu sembilan ratus enam puluh delapan rupiah), bahwa jumlah kerugian dimaksud terhitung sejak tanggal gugatan ini dilayangkan. Jumlah mana akan terus bertambah hingga perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi atas kerugian yang timbul setelah diterbitkannya POJK No.1 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset BPR, yang mengakibatkan PENGGUGAT tidak dapat menggunakan CKPN (dana cadangan yang di hold/ tidak boleh digunakan) sebagai modal kredit kepada nasabah lain, akibat TERGUGAT masih belum melunasi utangnya hingga 1 Januari 2025.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi berupa kehilangan keuntungan (kontinjen) sebesar 15% (lima belas persen) per tahun dari dana CKPN (dana cadangan yang di hold/ tidak boleh digunakan), dalam hal TERGUGAT belum melunasi utangnya setiap bulannya sebesar Rp.966.618.930,00. (sembilan ratus enam puluh enam juta enam ratus delapan belas ribu sembilan ratus tiga puluh rupiah) yang harus dibayar seketika dan sekaligus hingga perkara ini diputus dan memiliki kekuatan hukum mengikat (inkracht van gewijsde).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini.
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaarr bij voorrade) meskipun timbul upaya-upaya hukum lain (bantahan, banding maupun kasasi) dari TERGUGAT.
Subsidair :
Dalam peradilan yang baik mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |