Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
90/Pdt.P/2024/PN Grt EFI SUKAESIH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 90/Pdt.P/2024/PN Grt
Tanggal Surat Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1EFI SUKAESIH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon ( EFI SUKAESIH ) bertindak untuk dan atas nama anaknya yang belum dewasa yaitu : 1. M. HELMI N,1. M. RIZQI ANUGRAH tersebut untuk menjaminkan Sebidang tanah berikut bangunan diatasnya sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor 4341/Desa Sukagalih, Surat ukur tanggal 06 September 2023 seluas 63 m2 atas nama 1. M.HELMI N, 2. M. RIZQI ANUGRAH;
  3. Menetapkan biaya perkara menurut Hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak