Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
260/Pid.B/2024/PN Grt SOLIHIN, S.H. ANGGA ZAENAL ARIFIN bin KOMARA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 260/Pid.B/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 286 /M.2.15/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SOLIHIN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGA ZAENAL ARIFIN bin KOMARA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

---------Bahwa terdakwa ANGGA ZAENAL ARIFIN BIN KOMARA pada hari Sabtu tanggal 12 Mei 2024 sekira pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu tertentu dalam bulan Mei 2024 bertempat Jalan Sapan, Kecamatan Bojong Soang, Kabupaten Bandung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung, akan tetapi berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan, atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka Pengadilan Negeri Garut berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukar, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekitar 11.00 Wib pada saat terdakwa ANGGA ZAENAL ARIFIN BIN KOMARA berada di rumah, SENDI FIRMANSYAH (belum tertangkap) menghubungi terdakwa ANGGA ZAENAL ARIFIN BIN KOMARA dan mengatakan meminjam uang untuk membeli sepeda motor . terdakwa ANGGA ZAENAL ARIFIN BIN KOMARA menyetujui meminjamkan uang tersebut, dikarenakan SENDI FIRMANSYAH (belum tertangkap) menjanjikan akan memberikan keuntungan terhadap terdakwa ANGGA ZAENAL ARIFIN BIN KOMARA.
  • Bahwa sekira pukul 12.00 wib SENDI FIRMANSYAH (belum tertangkap)  menghubungi terdakwa ANGGA ZAENAL ARIFIN BIN KOMARA kembali melalui telepon dan mengajak untuk bertransaksi membeli kendaraan sepeda motor  tersebut dari orang lain. Selanjutnya SENDI FIRMANSYAH (belum tertangkap) menyuruh terdakwa ANGGA ZAENAL ARIFIN BIN KOMARA menuju Jalan Sapan, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, selanjutnya terdakwa ANGGA ZAENAL ARIFIN BIN KOMARA langsung berangkat ke tempat tersebut sambil membawa uang untuk membeli sepeda motor.
  • Bahwa sekira pukul 12.30 wib terdakwa ANGGA ZAENAL ARIFIN BIN KOMARA tiba di Jalan Sapan, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung dan bertemu dengan SENDI FIRMANSYAH (belum tertangkap) kemudian langsung menuju ke tempat yang sudah disepakati dengan saksi CEP WILI SUKANDAR ALIAS EBET BIN CECENG SUKMANA (berkas perkara terpisah) untuk bertemu di Jalan Sapan, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung. Setelah terdakwa ANGGA ZAENAL ARIFIN BIN KOMARA dan SENDI FIRMANSYAH (belum tertangkap) bertemu dengan saksi CEP WILI SUKANDAR ALIAS EBET BIN CECENG SUKMANA (berkas perkara terisah) bersama 1 (orang) temannya yaitu saksi ERLAN MUHAMMAD AZZAM bin GUNGUN GUMILAR (berkas perkara terpisah) sambil membawa kendaraan sepeda motor  merk/type: HONDA SCOOPY NC11CF1C, No. Pol: Z-5701-FT, tahun 2014, warna merah krem, isi silinde: 108 CC, No. Rangka : MH1JFG11XEK226720, No. Mesin: JFG1E1223246 yang akan terdakwa ANGGA ZAENAL ARIFIN BIN KOMARA beli bersama dengan SENDI FIRMANSYAH (belum tertangkap). Kemudian SENDI FIRMANSYAH (belum tertangkap) bertransaksi dengan saksi CEP WILI SUKANDAR ALIAS EBET BIN CECENG SUKMANA (berkas perkara terisah), SENDI FIRMANSYAH (belum tertangkap) memberikan uang sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi CEP WILI SUKANDAR ALIAS EBET BIN CECENG SUKMANA (berkas perkara terisah) dan saksi CEP WILI SUKANDAR ALIAS EBET BIN CECENG SUKMANA (berkas perkara terisah) menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor  merk/type: HONDA SCOOPY NC11CF1C, No. Pol: Z-5701-FT, tahun 2014, warna merah krem, isi silinder : 108 CC, No. Rangka: MH1JFG11XEK226720, No. Mesin : JFG1E1223246 tanpa dilengkapi kunci dan surat bukti kepemilikan kendaraan sepeda motor tersebut.
  • Bahwa setelah selesai bertransaksi terdakwa ANGGA ZAENAL ARIFIN BIN KOMARA  bersama dengan SENDI FIRMANSYAH (belum tertangkap) pergi menuju ke daerah jembatan di Jalan Sapan, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung  dengan mengendarai 2 (dua) sepeda motor. Kemudian tidak lama datang  saudara ABOY dan SENDI FIRMANSYAH (belum tertangkap) menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor  merk/type: HONDA SCOOPY NC11CF1C, No. Pol: Z-5701-FT, tahun 2014, warna merah krem, isi silinde: 108 CC, No. Rangka: MH1JFG11XEK226720, No. Mesin: JFG1E1223246 tanpa dilengkapi kunci dan surat bukti kepemilikan kendaraan sepeda motor tersebut kepada terdakwa ANGGA ZAENAL ARIFIN BIN KOMARA. Setelah itu, terdakwa ANGGA ZAENAL ARIFIN BIN KOMARA membawa dan menyimpan kendaraan sepeda motor tersebut di rumahnya.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 17.00 Wib SENDI FIRMANSYAH (belum tertangkap) mengatakan kepada terdakwa ANGGA ZAENAL ARIFIN BIN KOMARA   akan menuju ke Kabupaten Garut untuk mengambil STNK kendaraan sepeda motor merk/type: HONDA SCOOPY NC11CF1C, No. Pol: Z-5701-FT, tahun 2014, warna merah krem, isi silinde: 108 CC, No. Rangka: MH1JFG11XEK226720, No. Mesin: JFG1E1223246.
  • Bahwa sekira pukul 21.30 Wib pada saat terdakwa ANGGA ZAENAL ARIFIN BIN KOMARA berada dirumah tiba-tiba datang pihak kepolisian. Selanjutnya, terdakwa ANGGA ZAENAL ARIFIN BIN KOMARA    berikut dengan kendaraan sepeda motor  yang telah di beli bersama SENDI FIRMANSYAH (belum tertangkap) diamankan oleh kepolisian.

 

----------Perbuatan terdakwa ANGGA ZAENAL ARIFIN BIN KOMARA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHP. -----------------------------------------------

                                                                                

 

                                                                                       Garut, 17 Juli 2024

 

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

S O L I H I N

JAKSA MADYA NIP. 19721111 199403 1 005

Pihak Dipublikasikan Ya