Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
242/Pid.Sus/2024/PN Grt | Muhamad Ridwan Rais | BUDI SETIAWAN Bin NANANG SUMANANG | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 242/Pid.Sus/2024/PN Grt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 08 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-257/M.2.15/ENZ.02/07/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN:
KESATU: -------------Bahwa Terdakwa BUDI SETIAWAN Bin NANANG SUMANANG yang bermufakat jahat dengan Saksi YUDA MUHARAM bin (Alm) WAWAN SAEPUDIN (berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekira jam 17.00 WIB dan pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekira jam 01.00 WIB atau pada suatu waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan April 2024, atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2024 Jalan Raya Garut Banyongbong, tepatnya di Jalan Maktal Kelurahan Muara Sanding, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut dan di rumah Saksi BUDI SETIAWAN Bin NANANG SUMANANG yang beralamat di Kp. Kaum Lebak, Kelurahan Paminggir, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa BUDI SETIAWAN Bin NANANG SUMANANG dengan Saksi YUDA MUHARAM bin (Alm) WAWAN SAEPUDIN (berkas perkara terpisah) dengan cara sebagai berikut: Terdakwa BUDI SETIAWAN Bin NANANG SUMANANG pada waktu sebagaimana disebutkan di atas menghubungi Sdr.HAJI (DPO) dengan maksud untuk memesan sabu-sabu sebanyak 1 (satu) gram, Sdr.HAJI (DPO) mengatakan “Iya harganya Rp 1.000.000” sambil Sdr.HAJI (DPO) mengirimkan rekening Bank BCA a.n ANDRI, kemudian setelah itu Terdakwa BUDI SETIAWAN Bin NANANG SUMANANG menghubungi Saksi YUDA MUHARAM bin (Alm) WAWAN SAEPUDIN dengan maksud untuk mengajak memesan sabu-sabu tersebut secara patungan, Saksi YUDA MUHARAM bin (Alm) WAWAN SAEPUDIN mengatakan bahwa Saksi YUDA MUHARAM bin (Alm) WAWAN SAEPUDIN belum ada uang, Terdakwa BUDI SETIAWAN Bin NANANG SUMANANG mengatakan iya sudah tidak apa-apa, nanti kalau sudah ada barangnya (sabu-sabu) Terdakwa BUDI SETIAWAN Bin NANANG SUMANANG hubungi lagi, Saksi YUDA MUHARAM bin (Alm) WAWAN SAEPUDIN mengiyakannya, kemudian setelah itu Terdakwa BUDI SETIAWAN Bin NANANG SUMANANG langsung pergi ke BRI Link untuk menstranferkan uang pemesanan sabu-sabu kepada Sdr.HAJI (DPO) tersebut, kemudian setelah selesai menstranferkan uang sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) ke rekening yang diberikan oleh Sdr.HAJI (DPO), lalu bukti transferannya Terdakwa BUDI SETIAWAN Bin NANANG SUMANANG kirimkan ke Sdr.HAJI (DPO) melalui WA (Whatsapp), Sdr.HAJI (DPO) mengatakan “iya nanti akan dikirim map atau tempelan sabu-sabu tersebut disimpan”, kemudian sekitar jam 21.00 WIB Sdr.HAJI (DPO) mengirimkan Map atau tempelan paketan sabu-sabu tersebut, paketan sabu-sabu tersebut disimpan di daerah Jalan Raya Garut Banyongbong, tepatnya di Jalan Maktal Kelurahan Muara Sanding, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut yang disimpan didalam pot tanaman dan dikubur tanah, kemudian Terdakwa BUDI SETIAWAN Bin NANANG SUMANANG langsung berangkat ke daerah Maktal untuk mengambil paketan sabu-sabu yang Terdakwa BUDI SETIAWAN Bin NANANG SUMANANG pesan tersebut, kemudian setelah Terdakwa BUDI SETIAWAN Bin NANANG SUMANANG sampai di daerah Maktal Terdakwa BUDI SETIAWAN Bin NANANG SUMANANG langsung mencari tempat paketan sabu-sabu tersebut disimpan, bungkusan paketan sabu-sabu tersebut disimpan di Pot tanaman yang sudah tidak digunakan, tidak lama setelah itu Terdakwa BUDI SETIAWAN Bin NANANG SUMANANG menemukan 1 (satu) bungkus kantong plastik hitam sesuai dengan map petunjuk yang diberikan oleh Sdr.HAJI (DPO), kemudian setelah itu Terdakwa BUDI SETIAWAN Bin NANANG SUMANANG langsung pulang kerumah, sesampainya di rumah Terdakwa BUDI SETIAWAN Bin NANANG SUMANANG langsung membuka bungkusan kantong plastik warna hitam tersebut, di dalamnya terdapat bungkusan lagi yang dibalut lakban warna merah, kemudian setelah dibuka balutan lakban warna merah tersebut di dalamnya terdapat beberapa paketan sabu-sabu kemudian Terdakwa BUDI SETIAWAN Bin NANANG SUMANANG hitung paketan sabu-sabu tersebut dan berjumlah 17 (tujuh) belas paket dengan rincian 11 (sebelas) paket narkotika jenis sabu-sabu dibungkus plastik klip bening dimasukan kedalam sedotan warna bening, 4 (empat) paket narkotika jenis sabu-sabu dibungkus plastik klip bening dibalut tisu warna putih dibalut lakban warna bening, 2 (dua) paket narkotika jenis sabu-sabu dibungkus plastik klip bening dibalut kertas warna putih dimasukan ke dalam sedotan warna hitam, kemudian setelah itu Terdakwa BUDI SETIAWAN Bin NANANG SUMANANG menghubungi Sdr.HAJI (DPO) menanyakan “kenapa ini paketan sabu-sabunya banyak”, lalu Sdr.HAJI (DPO) mengatakan “aduh itu salah harusnya bukan paketan yang itu yang dibawa”, lalu Terdakwa BUDI SETIAWAN Bin NANANG SUMANANG mengatakan ini kan sudah sesuai dengan Map yang diberikan, lalu Sdr.HAJI (DPO) mengatakan “iya orang suruhan saya yang salah memberikan Map harusnya bukan yang itu”, tolong kembalikan lagi”, lalu Terdakwa BUDI SETIAWAN Bin NANANG SUMANANG mengatakan kepada Sdr.HAJI (DPO) “terus pesanan sabu-sabu yang Terdakwa BUDI SETIAWAN Bin NANANG SUMANANG gimana?”, lalu Sdr.HAJI (DPO) mengatakan “iya sudah ambil saja 4 (empat) paket, sisanya tolong simpan lagi di tempat yang tadi”, lalu Terdakwa BUDI SETIAWAN Bin NANANG SUMANANG mengatakan “iya nanti Terdakwa BUDI SETIAWAN Bin NANANG SUMANANG simpan lagi tapi tidak sekarang besok saja tanggung”, lalu Sdr.HAJI (DPO) mengiyakannya, kemudian 17 (tujuh belas) paket sabu-sabu tersebut Terdakwa BUDI SETIAWAN Bin NANANG SUMANANG simpan di dalam tas Poch kecil milik Terdakwa BUDI SETIAWAN Bin NANANG SUMANANG. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Pusar Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal POLRI Nomor: 1991/NPF/2024 tanggal 8 Mei 2024 telah dilakukan pengujian barang bukti dengan rincian sebagai berikut: Barang Bukti Yang Diterima 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 9 (sembilan) potongan sedotan plastic bening masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,6602 gram, diberi nomor barang bukti 1766/2024/NF. 2 (dua) bungkus tissue warna putih berlakban bening masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,3470 gram, diberi nomor berang bukti 1767/2024/NF. Total keseluruhan berat netto yang diterima adalah sebanyak 1,2658 gram. Kesimpulan Pengujian Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa dengan nomor 1766/2024/NF s.d. 1768/2024/NF berupa kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina. Sisa Barang Bukti dan Pembungkusan Serta Penyegelan Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut: 1766/2024/NF, berupa 9 (Sembilan) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,6497 gram. Total keseluruhan berat netto setelah pengujian adalah sebanyak 1,2329 gram. Berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor R/242/IV/2024/Sidokkes tanggal 26 April 2024 yang ditandatangani oleh dr. H.Hendra Koswara selaku Dokter Pemeriksa diperoleh hasil pemeriksaan urin bahwa Terdakwa BUDI SETIAWAN Bin NANANG SUMANANG dinyatakan positif megandung Amphetamin dan Metamphetamin.
----------Perbuatan Terdakwa BUDI SETIAWAN Bin NANANG SUMANANG yang bermufakat jahat dengan Saksi YUDA MUHARAM bin (Alm) WAWAN SAEPUDIN (berkas perkara terpisah) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA: -------------Bahwa Terdakwa BUDI SETIAWAN Bin NANANG SUMANANG yang bermufakat jahat dengan Saksi YUDA MUHARAM bin (Alm) WAWAN SAEPUDIN (berkas perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekira jam 23.20 WIB atau pada suatu waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan April 2024, atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2024 di Kp. Kaum Lebak RT.01/RW.11, Kelurahan Paminggir, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa BUDI SETIAWAN Bin NANANG SUMANANG dengan Saksi YUDA MUHARAM bin (Alm) WAWAN SAEPUDIN (berkas perkara terpisah) dengan cara sebagai berikut: Terdakwa BUDI SETIAWAN Bin NANANG SUMANANG pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekira jam 17.00 WIB menghubungi Sdr.HAJI (DPO) dengan maksud untuk memesan sabu-sabu sebanyak 1 (satu) gram, Sdr.HAJI (DPO) mengatakan “Iya harganya Rp 1.000.000” sambil Sdr.HAJI (DPO) mengirimkan rekening Bank BCA a.n ANDRI, kemudian setelah itu Terdakwa BUDI SETIAWAN Bin NANANG SUMANANG menghubungi Saksi YUDA MUHARAM bin (Alm) WAWAN SAEPUDIN dengan maksud untuk mengajak memesan sabu-sabu tersebut secara patungan, Saksi YUDA MUHARAM bin (Alm) WAWAN SAEPUDIN mengatakan bahwa Saksi YUDA MUHARAM bin (Alm) WAWAN SAEPUDIN belum ada uang, Terdakwa BUDI SETIAWAN Bin NANANG SUMANANG mengatakan iya sudah tidak apa-apa, nanti kalau sudah ada barangnya (sabu-sabu) Terdakwa BUDI SETIAWAN Bin NANANG SUMANANG hubungi lagi, Saksi YUDA MUHARAM bin (Alm) WAWAN SAEPUDIN mengiyakannya, kemudian setelah itu Terdakwa BUDI SETIAWAN Bin NANANG SUMANANG langsung pergi ke BRI Link untuk menstranferkan uang pemesanan sabu-sabu kepada Sdr.HAJI (DPO) tersebut, kemudian setelah selesai menstranferkan uang sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) ke rekening yang diberikan oleh Sdr.HAJI (DPO), lalu bukti transferannya Terdakwa BUDI SETIAWAN Bin NANANG SUMANANG kirimkan ke Sdr.HAJI (DPO) melalui WA (Whatsapp), Sdr.HAJI (DPO) mengatakan “iya nanti akan dikirim map atau tempelan sabu-sabu tersebut disimpan”, kemudian sekitar jam 21.00 WIB Sdr.HAJI (DPO) mengirimkan Map atau tempelan paketan sabu-sabu tersebut, paketan sabu-sabu tersebut disimpan di daerah Jalan Raya Garut Banyongbong, tepatnya di Jalan Maktal Kelurahan Muara Sanding, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut yang disimpan didalam pot tanaman dan dikubur tanah, kemudian Terdakwa BUDI SETIAWAN Bin NANANG SUMANANG langsung berangkat ke daerah Maktal untuk mengambil paketan sabu-sabu yang Terdakwa BUDI SETIAWAN Bin NANANG SUMANANG pesan tersebut, kemudian setelah Terdakwa BUDI SETIAWAN Bin NANANG SUMANANG sampai di daerah Maktal Terdakwa BUDI SETIAWAN Bin NANANG SUMANANG langsung mencari tempat paketan sabu-sabu tersebut disimpan, bungkusan paketan sabu-sabu tersebut disimpan di Pot tanaman yang sudah tidak digunakan, tidak lama setelah itu Terdakwa BUDI SETIAWAN Bin NANANG SUMANANG menemukan 1 (satu) bungkus kantong plastik hitam sesuai dengan map petunjuk yang diberikan oleh Sdr.HAJI (DPO), kemudian setelah itu Terdakwa BUDI SETIAWAN Bin NANANG SUMANANG langsung pulang kerumah, sesampainya di rumah Terdakwa BUDI SETIAWAN Bin NANANG SUMANANG langsung membuka bungkusan kantong plastik warna hitam tersebut, di dalamnya terdapat bungkusan lagi yang dibalut lakban warna merah, kemudian setelah dibuka balutan lakban warna merah tersebut di dalamnya terdapat beberapa paketan sabu-sabu kemudian Terdakwa BUDI SETIAWAN Bin NANANG SUMANANG hitung paketan sabu-sabu tersebut dan berjumlah 17 (tujuh) belas paket dengan rincian 11 (sebelas) paket narkotika jenis sabu-sabu dibungkus plastik klip bening dimasukan kedalam sedotan warna bening, 4 (empat) paket narkotika jenis sabu-sabu dibungkus plastik klip bening dibalut tisu warna putih dibalut lakban warna bening, 2 (dua) paket narkotika jenis sabu-sabu dibungkus plastik klip bening dibalut kertas warna putih dimasukan ke dalam sedotan warna hitam, kemudian setelah itu Terdakwa BUDI SETIAWAN Bin NANANG SUMANANG menghubungi Sdr.HAJI (DPO) menanyakan “kenapa ini paketan sabu-sabunya banyak”, lalu Sdr.HAJI (DPO) mengatakan “aduh itu salah harusnya bukan paketan yang itu yang dibawa”, lalu Terdakwa BUDI SETIAWAN Bin NANANG SUMANANG mengatakan ini kan sudah sesuai dengan Map yang diberikan, lalu Sdr.HAJI (DPO) mengatakan “iya orang suruhan saya yang salah memberikan Map harusnya bukan yang itu”, tolong kembalikan lagi”, lalu Terdakwa BUDI SETIAWAN Bin NANANG SUMANANG mengatakan kepada Sdr.HAJI (DPO) “terus pesanan sabu-sabu yang Terdakwa BUDI SETIAWAN Bin NANANG SUMANANG gimana?”, lalu Sdr.HAJI (DPO) mengatakan “iya sudah ambil saja 4 (empat) paket, sisanya tolong simpan lagi di tempat yang tadi”, lalu Terdakwa BUDI SETIAWAN Bin NANANG SUMANANG mengatakan “iya nanti Terdakwa BUDI SETIAWAN Bin NANANG SUMANANG simpan lagi tapi tidak sekarang besok saja tanggung”, lalu Sdr.HAJI (DPO) mengiyakannya, kemudian 17 (tujuh belas) paket sabu-sabu tersebut Terdakwa BUDI SETIAWAN Bin NANANG SUMANANG simpan di dalam tas Poch kecil milik Terdakwa BUDI SETIAWAN Bin NANANG SUMANANG. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Pusar Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal POLRI Nomor: 1991/NPF/2024 tanggal 8 Mei 2024 telah dilakukan pengujian barang bukti dengan rincian sebagai berikut: Barang Bukti Yang Diterima 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 9 (sembilan) potongan sedotan plastic bening masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,6602 gram, diberi nomor barang bukti 1766/2024/NF. 2 (dua) bungkus tissue warna putih berlakban bening masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,3470 gram, diberi nomor berang bukti 1767/2024/NF. Total keseluruhan berat netto yang diterima adalah sebanyak 1,2658 gram. Kesimpulan Pengujian Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa dengan nomor 1766/2024/NF s.d. 1768/2024/NF berupa kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina. Sisa Barang Bukti dan Pembungkusan Serta Penyegelan Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut: 1766/2024/NF, berupa 9 (Sembilan) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,6497 gram. Total keseluruhan berat netto setelah pengujian adalah sebanyak 1,2329 gram. Berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor R/242/IV/2024/Sidokkes tanggal 26 April 2024 yang ditandatangani oleh dr. H.Hendra Koswara selaku Dokter Pemeriksa diperoleh hasil pemeriksaan urin bahwa Terdakwa BUDI SETIAWAN Bin NANANG SUMANANG dinyatakan positif megandung Amphetamin dan Metamphetamin.
----------Perbuatan Terdakwa BUDI SETIAWAN Bin NANANG SUMANANG yang bermufakat jahat dengan Saksi YUDA MUHARAM bin (Alm) WAWAN SAEPUDIN (berkas perkara terpisah) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------
Garut, 02 Juli 2024 PENUNTUT UMUM
MUHAMMAD RIDWAN RAIS, S.H. Ajun Jaksa Madya
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |