Dakwaan |
- DAKWAAN
Bahwa terdakwa RISWANDI Bin ADE pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Maret Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di Kampung Nagaracinta, Kelurahan Cintanagara, Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini telah “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan” yang dilakukan oleh terdakwa RISWANDI Bin ADE dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa kronologis kejadiannya adalah pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira pukul 10.00 Wib, ketika terdakwa RISWANDI Bin ADE sedang berada di rumahnya yang beralamat di Kampung Pasir Panjang Rt.02 Rw.02, Kelurahan/Desa Sukamulya, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, tiba-tiba YAYAN (DPO) menawarkan 1 (satu) unit Sepeda motor merk/type YAMAHA / 3 C1 V-IXION, No. Pol Z-3089-EV, tahun 2011, 150 CC, Warna Hitam, Noka : MH33C1004BK587527, Nosin : 3C1588527 berikut 1 (satu) buah kunci kontak aseli dengan harga Rp. 2.700.000-, (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) tanpa dilengkapi dengan surat-surat bukti kepemilikan yang syah seperti STNK dan BPKB ;
- Selanjutnya dengan harga yang ditawarkan tersebut terdakwa RISWANDI Bin ADE pun merasa tertarik dengan sepeda motor tersebut, kemudian menawar sepeda motor tersebut dengan harga Rp. 2.200.00-, (dua juta dua ratus ribu rupiah), dan YAYAN (DPO) menyetujuinya. Setelah terjadi kesepakatan harga, YAYAN (DPO) menyuruh terdakwa RISWANDI Bin ADE untuk datang ke Kampung Nagaracinta, Desa Cintanagara, Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut;
- Kemudian pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa RISWANDI Bin ADE mengajak saksi DEDE SOPIAN NUR AZIS yang merupakan tukang ojeg untuk mengantar terdakwa RISWANDI Bin ADE membeli sepeda motor tersebut. Selanjutnya sekira pukul 18.00 Wib terdakwa RISWANDI BiN ADE yang diantar oleh saksi DEDE SOPIAN NUR AZIS tiba Kampung Nagaracinta, Desa Cintanagara, Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut. Selanjutnya bertemu dengan YAYAN (DPO) kemudian terdakwa RISWANDI Bin ADE mencoba menyalakan sepeda motor tersebut dan terdakwa RISWANDI Bin ADE merasa cocok dengan sepeda motor tersebut dan tidak menanyakan kepada YAYAN (DPO) terkait dengan surat-surat kepemilikan sepeda motor yang syah, setelah merasa cocok dengan 1 (satu) unit Sepeda motor merk/type YAMAHA / 3 C1 V-IXION, No. Pol Z-3089-EV, tahun 2011, 150 CC, Warna Hitam, Noka : MH33C1004BK587527, Nosin : 3C1588527, terdakwa RISWANDI Bin ADE menyerahkan uang pembayaran sepeda motor tersebut sebesar Rp. 2.200.000-, (dua juta dua ratus ribu rupiah) kepada YAYAN (DPO) tanpa bukti pembayaran berupa kwitansi dan terdakwa RISWANDI Bin ADE pun langsung pulang ke rumahnya;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 11.00 Wib terdakwa RISWANDI Bin ADE akan menjual sepeda motor tersebut dengan cara mengiklankan/ memposting 1 (satu) unit Sepeda motor merk/type YAMAHA / 3 C1 V-IXION, No. Pol Z-3089-EV, tahun 2011, 150 CC, Warna Hitam, Noka : MH33C1004BK587527, Nosin : 3C1588527 tersebut di Media Sosial Facebook dengan harga Rp. 4.500.000-, (empat juta lima ratus ribu rupiah), kemudian saksi AGUNG SUPRIATNA merespon penawaran terdakwa RISWANDI Bin ADE tersebut dengan harga Rp. 4.400.000-, (empat juta empat ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa RISWANDI Bin ADE menyepakati tawaran harga tersebut dan bersepakat untuk bertemu di daerah Cikandang, Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut;
- Kemudian sekira pukul 20.40 Wib terdakwa RISWANDI Bin ADE bertemu dengan saksi AGUNG SUPRIATNA yang mau membeli sepeda motor tersebut yang ternyata merupakan pemilik syah dari 1 (satu) unit Sepeda motor roda dua merk/type Yamaha 3C1 V-IXION No pol Z 3089 EV tahun 2011, 150 CC tersebut, selanjutnya terdakwa RISWANDI Bin ADE dan barang bukti diamankan oleh pihak kepolisian;
- Bahwa harga Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) jauh dari harga pasaran 1 (satu) unit Sepeda motor merk/type YAMAHA / 3 C1 V-IXION, No. Pol Z-3089-EV, tahun 2011, 150 CC, Warna Hitam, Noka : MH33C1004BK587527, Nosin : 3C1588527
- Bahwa pada saat membeli motor hasil curian tersebut terdakwa RISWANDI Bin ADE tidak menggunakan bukti serah terima atau kwitansi;
- Bahwa terdakwa RISWANDI Bin ADE membeli 1 (satu) unit Sepeda motor merk/type YAMAHA / 3 C1 V-IXION, No. Pol Z-3089-EV, tahun 2011, 150 CC, Warna Hitam, Noka : MH33C1004BK587527, Nosin : 3C1588527dari YAYAN (DPO) tidak dilengkapi dengan surat - surat kepemilikan yang syah seperti STNK dan BPKB melainkan hanya kendaraan saja.
Perbuatan terdakwa RISWANDI Bin ADE diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (1) KUHP
|
GARUT, 13 Mei 2024
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
ANISA DWILIANA, S.H.
|
Ajun Jaksa NIP.199406022018012001
|
|