Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
85/Pid.B/2024/PN Grt FRIZA ADI YUDHA.SH 1.TIAR GUSTIAR Alias IYAY Bin DEDE TARNA
2.CECEP PRIMA Bin DEDE TARNA
3.YUYU WAHYUDI Alias BUYUNG Bin UDIN
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 85/Pid.B/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan PDM-117/M.2.15/EKU.2/GRT/12/2023
Penuntut Umum
NoNama
1FRIZA ADI YUDHA.SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TIAR GUSTIAR Alias IYAY Bin DEDE TARNA[Penahanan]
2CECEP PRIMA Bin DEDE TARNA[Penahanan]
3YUYU WAHYUDI Alias BUYUNG Bin UDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

C.

 

D A K W A A N      

:

 

 

------ Bahwa terdakwa I TIAR GUSTIAR alias IYAY Bin DEDE TARNA bersama-sama terdakwa II CECEP PRIMA Bin DEDE TARNA, dan terdakwa III YUYU WAHYUDI alias BUYUNG Bin UDIN, anak I RAZAN MUHAMAD IHSAN Alias AJAN Bin DEDI SAEPUDIN dan anak II ZAKI MAULANA YUSUP Alias DEMONG Bin KUSNADI (dalam penuntutan terpisah) serta DEVI alias AKANG (Daftar Pencarian Orang/DPO) dan DENDI MELGA alias IPONG (DPO) pada hari Minggu, tanggal 31 Desember 2023 sekira pukul 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Desember tahun dua ribu dua puluh tiga, bertempat di depan Puskesmas Cibatu, Jalan Raya Cibatu Desa Keresek Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Garut yang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. Perbuatan tersebut dilakukan anak I RAZAN MUHAMAD IHSAN Alias AJAN Bin DEDI SAEPUDIN dan anak II ZAKI MAULANA YUSUP Alias DEMONG Bin KUSNADI dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------

                      

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya ketika anak I RAZAN MUHAMAD IHSAN Alias AJAN menutup warungnya dan hendak pulang ke rumahnya tiba-tiba datang saksi NANANG SUPRIATNA alias PORNO Bin SOLIHIN dan saksi DEDE LUKMAN NULHAKIM alias ASHRAF Bin UJANG SUPARMAN kemudian saksi TIAR GUSTIAR alias IYAY Bin DEDE TARNA menghampiri mereka dan terlibat cekcok mulut di depan Puskesmas Cibatu lalu saksi TIAR GUSTIAR alias IYAY Bin DEDE TARNA memukul pelipis kiri saksi DEDE LUKMAN NULHAKIM alias ASHRAF Bin UJANG SUPARMAN dengan kepalan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali dan dibalas oleh saksi DEDE LUKMAN NULHAKIM alias ASHRAF hingga terjadi perkelahian dan hal tersebut memicu anak I RAZAN MUHAMAD IHSAN Alias AJAN Bin DEDI SAEPUDIN menghampiri dan terlibat perkelahian selanjutnya datang saksi CECEP PRIMA Bin DEDE TARNA, saksi YUYU WAHYUDI alias BUYUNG Bin UDIN serta DEVI alias AKANG (DPO) dan DENDI MELGA alias IPONG (DPO) dan langsung melakukan pengeroyokan terhadap saksi NANANG SUPRIATNA alias PORNO Bin SOLIHIN diawali dengan anak I RAZAN MUHAMAD IHSAN Alias AJAN Bin DEDI SAEPUDIN memukul pelipis kiri saksi NANANG SUPRIATNA alias PORNO Bin SOLIHIN menggunakan kepalan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali dan menendang saksi NANANG SUPRIATNA alias PORNO Bin SOLIHIN di bagian paha kanan sebanyak 3 (tiga) kali dan punggung sebanyak 1 (satu) kali menggunakan kaki kanannya, saksi CECEP PRIMA Bin DEDE TARNA memukul bagian bawah mata kiri saksi NANANG SUPRIATNA alias PORNO Bin SOLIHIN dengan kepalan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali hingga saksi NANANG SUPRIATNA alias PORNO Bin SOLIHIN terjatuh lalu menendang kaki dan punggung saksi NANANG SUPRIATNA alias PORNO Bin SOLIHIN menggunakan kaki kanannya berkali-kali, lalu saksi TIAR GUSTIAR alias IYAY Bin DEDE TARNA memukul pelipis kiri saksi NANANG SUPRIATNA alias PORNO Bin SOLIHIN berkali-kali menggunakan kepalan tangan dan saat saksi NANANG SUPRIATNA alias PORNO Bin SOLIHIN sudah terjatuh kemudian menendang punggungnya berkali-kali menggunakan kaki kanannya, lalu DENDI MELGA alias IPONG (DPO) ikut menendang paha kanan saksi NANANG SUPRIATNA alias PORNO Bin SOLIHIN berkali-kali menggunakan kaki kanannya, saksi YUYU WAHYUDI alias BUYUNG Bin UDIN memukul bahu kanan saksi NANANG SUPRIATNA alias PORNO Bin SOLIHIN menggunakan kepalan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali dan menendang badan saksi NANANG SUPRIATNA alias PORNO Bin SOLIHIN menggunakan kaki kanannya sebanyak 2 (dua) kali, dan terakhir datang anak II ZAKI MAULANA YUSUP Alias DEMONG Bin KUSNADI menendang paha kiri saksi NANANG SUPRIATNA alias PORNO Bin SOLIHIN menggunakan kaki kanannya sebanyak 3 (tiga) kali dan DEVI alias AKANG (DPO) memukul kepala dan punggung saksi NANANG SUPRIATNA alias PORNO Bin SOLIHIN masing-masing sebanyak 1 (satu) kali dengan kepalan tangan lalu menendang kepala saksi NANANG SUPRIATNA alias PORNO Bin SOLIHIN menggunakan kaki kanannya berkali-kali sehingga saksi NANANG SUPRIATNA alias PORNO Bin SOLIHIN terkapar tidak berdaya selanjutnya saksi CECEP PRIMA Bin DEDE TARNA sempat masuk ke Puskesmas Cibatu lalu saat keluar dari Puskesmas Cibatu kembali menendang muka saksi NANANG SUPRIATNA alias PORNO Bin SOLIHIN yang sudah tergolek lemas sebanyak 2 (dua) kali menggunakan kaki tangannya; -------------------------------------------------------------
Bahwa tempat kejadian pengeroyokan tersebut berada di depan Puskesmas Cibatu, Jalan Raya Cibatu Desa Keresek Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut dimana jalan tersebut merupakan jalan umum yang dapat dilalui oleg siapapun dan dapat dilihat oleh siapa saja yang kebetulan melintas di tempat tersebut; ----
Bahwa perbuatan terdakwa I TIAR GUSTIAR alias IYAY Bin DEDE TARNA bersama-sama terdakwa II CECEP PRIMA Bin DEDE TARNA, dan terdakwa III YUYU WAHYUDI alias BUYUNG Bin UDIN ADI tersebut, mengakibatkan saksi NANANG SUPRIATNA alias PORNO Bin SOLIHIN. mengalami muntah-muntah dan menderita sejumlah luka sebagaimana visum et repertum UPT Puskesmas Cibatu Nomor : 400/011/PKM/CBT/2024, tanggal 31 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. DINI ADITYA M., selaku Dokter pada UPT Puskesmas Cibatu dengan kesimpulan terdapat luka akibat benda tumpul di 6 (enam) lokasi,  mata sebelah kanan diameter ± 5 cm x 2 cm (lima sentimeter kali dua sentimeter), pipi sebelah kanan ± 1,5 cm x 1 cm (satu koma lima sentimeter kali satu sentimeter), mata sebelah kiri diameter ± 4,5 cm (empat koma lima sentimeter), lengan kanan 3 (tiga) luka lecet diameter ± 1,5 cm x 1 cm (satu koma lima sentimeter kali satu sentimeter). -----------------------------------------------------

 

------- Perbuatan terdakwa I TIAR GUSTIAR alias IYAY Bin DEDE TARNA bersama-sama terdakwa II CECEP PRIMA Bin DEDE TARNA, dan terdakwa III YUYU WAHYUDI alias BUYUNG Bin UDIN ADI tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya