Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
75/Pdt.G.S/2024/PN Grt PT BPR NUSAMBA TANJUNGSARI KANTOR CABANG GARUT 1.Rika Lidaningsih
2.Solih (Ahli Waris)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 75/Pdt.G.S/2024/PN Grt
Tanggal Surat Senin, 23 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR NUSAMBA TANJUNGSARI KANTOR CABANG GARUT
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Rika Lidaningsih
2Solih (Ahli Waris)
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 136.034.986,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Perjanjian Kredit nomor : 30654004/BPR-TS/PK/KHP/I/2021, tanggal 18 Januari 2021 dengan Addendum Nomor : 30654005/BPR-TS/ADENDUM/PUNDI/X/2021, tanggal 15 Oktober 2021 dan telah di Addendum kedua kalinya dengan Nomor : 30654005/BPR-TS/ADENDUM/PUNDI/III/2022, tanggal 30 Maret 2022 dan Akta Pengakuan Hutang Notaril nomor 23 tertanggal 18 Januari 2021 yang dibuat oleh Hj. Mery Maulin, SH., M.Hum., M.Kn. yang berkedudukan di Kabupaten Garut, adalah sah dan berkekuatan hukum dengan segala akibat hukum lainnya.
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan PARA TERGUGAT adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kreditnya (Pokok, bunga, beserta Denda) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 136.034.986,- (Seratus Tiga puluh Enam juta Tiga puluh Empat ribu Sembilan  ratus Delapan puluh Enam Rupiah);
  5. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan yaitu terhadap obyek dalam bukti surat kepemilikan tanah dan bangunan dengan SHM No. 973 dengan luas tanah 65 M2 yang terletak di Blok Sarohan, Desa Mulyasari, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut. atas nama Rika Lidaningsih melalui perantara Pengadilan Negeri Garut serta menerima dan menyetorkan hasil penjualan benda milik Para Tergugat untuk pembayaran/ pelunasan pinjaman.  Apabila ada sisanya, mengembalikan sisa uang hasil penjualan kepada para Tergugat setelah dikurangi dengan pembayaran/ pelunasan pinjaman tersebut serta segala biaya yang timbul dalam rangka penjualan;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk segera mengosongkan obyek dalam bukti SHM No. 973 dengan luas tanah 65 M2 yang terletak di Blok Sarohan, Desa Mulyasari, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut. atas nama Rika Lidaningsih;
  7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak