Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
243/Pid.Sus/2024/PN Grt Muhamad Ridwan Rais YUDA MUHARAM Bin Alm WAWAN SAEPUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 243/Pid.Sus/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-260/M.2.15/ENZ.02/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhamad Ridwan Rais
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUDA MUHARAM Bin Alm WAWAN SAEPUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

KESATU:

-------------Bahwa Terdakwa YUDA MUHARAM Bin (Alm) WAWAN SAEPUDIN yang bermufakat jahat dengan Saksi BUDI SETIAWAN Bin NANANG SUMANANG (berkas perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekira jam 01.00 WIB atau pada suatu waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan April 2024, atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2024 di rumah Saksi BUDI SETIAWAN Bin NANANG SUMANANG yang beralamat di Kp. Kaum Lebak, Kelurahan Paminggir, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa YUDA MUHARAM Bin (Alm) WAWAN SAEPUDIN dengan Saksi BUDI SETIAWAN Bin NANANG SUMANANG (berkas perkara terpisah) dengan cara sebagai berikut:

Awalnya pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekitar pukul 17.00 WIB Terdakwa YUDA MUHARAM Bin (Alm) WAWAN SAEPUDIN dihubungi oleh Saksi BUDI SETIAWAN Bin NANANG SUMANANG dengan maksud untuk mengajak membeli sabu-sabu secara patungan, lalu Terdakwa YUDA MUHARAM Bin (Alm) WAWAN SAEPUDIN mengatakan kepada Saksi BUDI SETIAWAN Bin NANANG SUMANANG bahwa Terdakwa YUDA MUHARAM Bin (Alm) WAWAN SAEPUDIN belum punya uang, Saksi BUDI SETIAWAN Bin NANANG SUMANANG mengatakan ”iya untuk uangnya nanti saja, kalau jadi nanti saya hubungi lagi”, lalu Terdakwa YUDA MUHARAM Bin (Alm) WAWAN SAEPUDIN mengiyakannya, kemudian sekitar jam 23.00 WIB Saksi BUDI SETIAWAN Bin NANANG SUMANANG menghubungi Terdakwa YUDA MUHARAM Bin (Alm) WAWAN SAEPUDIN lagi dan menyuruh Terdakwa YUDA MUHARAM Bin (Alm) WAWAN SAEPUDIN untuk datang ke rumah Saksi BUDI SETIAWAN Bin NANANG SUMANANG SETIWAN, kemudian setelah itu Terdakwa YUDA MUHARAM Bin (Alm) WAWAN SAEPUDIN berangkat ke rumah Saksi BUDI SETIAWAN Bin NANANG SUMANANG, setelah Terdakwa YUDA MUHARAM Bin (Alm) WAWAN SAEPUDIN sampai di rumah Saksi BUDI SETIAWAN Bin NANANG SUMANANG pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekitar pukul 01.00 WIB, Saksi BUDI SETIAWAN Bin NANANG SUMANANG berkata kepada Terdakwa YUDA MUHARAM Bin (Alm) WAWAN SAEPUDIN “da ini tadi saya pesen sabu seharga Rp.1.000.000 tapi bahan (sabu-sabu) dikasih banyak”, (sambil Saksi BUDI SETIAWAN Bin NANANG SUMANANG memperlihatkan beberapa paketan sabu-sabu), lalu Terdakwa YUDA MUHARAM Bin (Alm) WAWAN SAEPUDIN mengatakan “kenapa bisa banyak?”, Saksi BUDI SETIAWAN Bin NANANG SUMANANG mengatakan bahwa “kata yang punya bahan (sabu-sabu) salah mengirimkan Map atau tempelan sabunya”, Terdakwa YUDA MUHARAM bin (Alm) WAWAN SAEPUDIN mengatakan “kembalikan saja”, lalu Saksi BUDI SETIAWAN Bin NANANG SUMANANG mengatakan “iya yang punya bahan (sabu-sabu) juga bilang seperti itu, tapi orang yang punya bahan (sabu-sabu) mengatakan ambil saja 4 (empat) paket dari 17 (tujuh belas) paket tersebut sebagai sabu-sabu yang sebelumnya Saksi BUDI SETIAWAN Bin NANANG SUMANANG pesan”, lalu Terdakwa YUDA MUHARAM bin (Alm) WAWAN SAEPUDIN mengatakan “iya ambil saja yang sesuai pesanan”, kemudian setelah itu Saksi BUDI SETIAWAN Bin NANANG SUMANANG mengambil  4 (empat) paket sabu lalu dari 4 (empat) paket sabu-sabu tersebut dari tiap paketnya diambil sebagian untuk dikonsumsi bersama-sama dengan Terdakwa YUDA MUHARAM Bin (Alm) WAWAN SAEPUDIN, selesai mengkonsumsi sabu-sabu tersebut Saksi BUDI SETIAWAN Bin NANANG SUMANANG menyerahkan 4 (empat) paket sabu-sabu tersebut kepada Terdakwa YUDA MUHARAM Bin (Alm) WAWAN SAEPUDIN sambil mengatakan ”ini sabu-sabu sebanyak 4 (empat) paket simpan dulu di YUDA buat nanti dipake (dikonsumsi) lagi”, 4 (empat) paket sabu-sabu dengan rincian 2 (dua) paket sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dan dimasukan kedalam sedotan bening, sedangkan 2 (dua) paket sabu-sabu yang dibungkus plastic bening dibalut lakban warna merah Terdakwa YUDA MUHARAM Bin (Alm) WAWAN SAEPUDIN ambil dan Terdakwa YUDA MUHARAM Bin (Alm) WAWAN SAEPUDIN simpan keadalam saku celana Terdakwa YUDA MUHARAM Bin (Alm) WAWAN SAEPUDIN, kemudian setelah itu Terdakwa YUDA MUHARAM Bin (Alm) WAWAN SAEPUDIN langsung pulang.
Selanjutnya, pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira pukul 14.00 Wib di Kp. Kaum Lebak, Kelurahan Paminggir, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Terdakwa YUDA MUHARAM Bin (Alm) WAWAN SAEPUDIN diamankan oleh pihak Kepolisian dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu-sabu dibungkus plastik klip bening dimasukan kedalam sedotan warna bening, 2 (dua) paket narkotika jenis sabu-sabu dibungkus plastik klip bening dibalut dibalut lakban warna merah, 1 (satu) buah handphone Merk Samsung A21s warna biru metalik.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Pusar Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal POLRI Nomor: 1991/NPF/2024 tanggal 8 Mei 2024 telah dilakukan pengujian barang bukti dengan rincian sebagai berikut:

Barang Bukti Yang Diterima

2 (dua) bungkus tissue warna putih berlakban warna merah masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,2889 gram, diberi nomor barang bukti 1769 / 2024 / NF.
2 (dua) potongan sedotan plastik bening masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,1543 gram, diberi nomor barang bukti 1770 / 2024 / NF :

Total keseluruhan berat netto yang diterima adalah sebanyak 0,4432 gram.

Kesimpulan Pengujian

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa dengan nomor 1769/2024/NF s.d. 1770/2024/NF berupa kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina.

Sisa Barang Bukti dan Pembungkusan Serta Penyegelan

Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut:

1769/2024/NF, berupa 2 (dua) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,2789 gram.
1770/2024/NF, berupa 2 (dua) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,1436 gram.

Total keseluruhan berat netto setelah pengujian adalah sebanyak 0,4225 gram.

Berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor R/243/IV/2024/Sidokkes tanggal 26 April 2024 yang ditandatangani oleh dr. H.Hendra Koswara selaku Dokter Pemeriksa diperoleh hasil pemeriksaan urin bahwa Tersangka dinyatakan positif megandung Amphetamin dan Metamphetamin.

 

----------Perbuatan Terdakwa YUDA MUHARAM Bin (Alm) WAWAN SAEPUDIN yang bermufakat jahat dengan Saksi BUDI SETIAWAN Bin NANANG SUMANANG (berkas perkara terpisah) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA:

-------------Bahwa Terdakwa YUDA MUHARAM Bin (Alm) WAWAN SAEPUDIN yang bermufakat jahat dengan Saksi BUDI SETIAWAN Bin NANANG SUMANANG (berkas perkara terpisah) pada hari hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira pukul 14.00 WIB atau pada suatu waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan April 2024, atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2024 di Kp. Kaum Lebak, Kelurahan Paminggir, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa YUDA MUHARAM Bin (Alm) WAWAN SAEPUDIN dengan Saksi BUDI SETIAWAN Bin NANANG SUMANANG (berkas perkara terpisah) dengan cara sebagai berikut:

Awalnya pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekitar pukul 17.00 WIB Terdakwa YUDA MUHARAM Bin (Alm) WAWAN SAEPUDIN dihubungi oleh Saksi BUDI SETIAWAN Bin NANANG SUMANANG dengan maksud untuk mengajak membeli sabu-sabu secara patungan, lalu Terdakwa YUDA MUHARAM Bin (Alm) WAWAN SAEPUDIN mengatakan kepada Saksi BUDI SETIAWAN Bin NANANG SUMANANG bahwa Terdakwa YUDA MUHARAM Bin (Alm) WAWAN SAEPUDIN belum punya uang, Saksi BUDI SETIAWAN Bin NANANG SUMANANG mengatakan ”iya untuk uangnya nanti saja, kalau jadi nanti saya hubungi lagi”, lalu Terdakwa YUDA MUHARAM Bin (Alm) WAWAN SAEPUDIN mengiyakannya, kemudian sekitar jam 23.00 WIB Saksi BUDI SETIAWAN Bin NANANG SUMANANG menghubungi Terdakwa YUDA MUHARAM Bin (Alm) WAWAN SAEPUDIN lagi dan menyuruh Terdakwa YUDA MUHARAM Bin (Alm) WAWAN SAEPUDIN untuk datang ke rumah Saksi BUDI SETIAWAN Bin NANANG SUMANANG SETIWAN, kemudian setelah itu Terdakwa YUDA MUHARAM Bin (Alm) WAWAN SAEPUDIN berangkat ke rumah Saksi BUDI SETIAWAN Bin NANANG SUMANANG, setelah Terdakwa YUDA MUHARAM Bin (Alm) WAWAN SAEPUDIN sampai di rumah Saksi BUDI SETIAWAN Bin NANANG SUMANANG pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekitar pukul 01.00 WIB, Saksi BUDI SETIAWAN Bin NANANG SUMANANG berkata kepada Terdakwa YUDA MUHARAM Bin (Alm) WAWAN SAEPUDIN “da ini tadi saya pesen sabu seharga Rp.1.000.000 tapi bahan (sabu-sabu) dikasih banyak”, (sambil Saksi BUDI SETIAWAN Bin NANANG SUMANANG memperlihatkan beberapa paketan sabu-sabu), lalu Terdakwa YUDA MUHARAM Bin (Alm) WAWAN SAEPUDIN mengatakan “kenapa bisa banyak?”, Saksi BUDI SETIAWAN Bin NANANG SUMANANG mengatakan bahwa “kata yang punya bahan (sabu-sabu) salah mengirimkan Map atau tempelan sabunya”, Terdakwa YUDA MUHARAM bin (Alm) WAWAN SAEPUDIN mengatakan “kembalikan saja”, lalu Saksi BUDI SETIAWAN Bin NANANG SUMANANG mengatakan “iya yang punya bahan (sabu-sabu) juga bilang seperti itu, tapi orang yang punya bahan (sabu-sabu) mengatakan ambil saja 4 (empat) paket dari 17 (tujuh belas) paket tersebut sebagai sabu-sabu yang sebelumnya Saksi BUDI SETIAWAN Bin NANANG SUMANANG pesan”, lalu Terdakwa YUDA MUHARAM bin (Alm) WAWAN SAEPUDIN mengatakan “iya ambil saja yang sesuai pesanan”, kemudian setelah itu Saksi BUDI SETIAWAN Bin NANANG SUMANANG mengambil  4 (empat) paket sabu lalu dari 4 (empat) paket sabu-sabu tersebut dari tiap paketnya diambil sebagian untuk dikonsumsi bersama-sama dengan Terdakwa YUDA MUHARAM Bin (Alm) WAWAN SAEPUDIN, selesai mengkonsumsi sabu-sabu tersebut Saksi BUDI SETIAWAN Bin NANANG SUMANANG menyerahkan 4 (empat) paket sabu-sabu tersebut kepada Terdakwa YUDA MUHARAM Bin (Alm) WAWAN SAEPUDIN sambil mengatakan ”ini sabu-sabu sebanyak 4 (empat) paket simpan dulu di YUDA buat nanti dipake (dikonsumsi) lagi”, 4 (empat) paket sabu-sabu dengan rincian 2 (dua) paket sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dan dimasukan kedalam sedotan bening, sedangkan 2 (dua) paket sabu-sabu yang dibungkus plastic bening dibalut lakban warna merah Terdakwa YUDA MUHARAM Bin (Alm) WAWAN SAEPUDIN ambil dan Terdakwa YUDA MUHARAM Bin (Alm) WAWAN SAEPUDIN simpan keadalam saku celana Terdakwa YUDA MUHARAM Bin (Alm) WAWAN SAEPUDIN, kemudian setelah itu Terdakwa YUDA MUHARAM Bin (Alm) WAWAN SAEPUDIN langsung pulang.
Selanjutnya, pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira pukul 14.00 Wib di Kp. Kaum Lebak, Kelurahan Paminggir, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Terdakwa YUDA MUHARAM Bin (Alm) WAWAN SAEPUDIN diamankan oleh pihak Kepolisian dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu-sabu dibungkus plastik klip bening dimasukan kedalam sedotan warna bening, 2 (dua) paket narkotika jenis sabu-sabu dibungkus plastik klip bening dibalut dibalut lakban warna merah, 1 (satu) buah handphone Merk Samsung A21s warna biru metalik.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Pusar Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal POLRI Nomor: 1991/NPF/2024 tanggal 8 Mei 2024 telah dilakukan pengujian barang bukti dengan rincian sebagai berikut:

Barang Bukti Yang Diterima

2 (dua) bungkus tissue warna putih berlakban warna merah masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,2889 gram, diberi nomor barang bukti 1769 / 2024 / NF.
2 (dua) potongan sedotan plastik bening masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,1543 gram, diberi nomor barang bukti 1770 / 2024 / NF.

Total keseluruhan berat netto yang diterima adalah sebanyak 0,4432 gram.

Kesimpulan Pengujian

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa dengan nomor 1769/2024/NF s.d. 1770/2024/NF berupa kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina.

Sisa Barang Bukti dan Pembungkusan Serta Penyegelan

Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut:

1769/2024/NF, berupa 2 (dua) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,2789 gram.
1770/2024/NF, berupa 2 (dua) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,1436 gram.

Total keseluruhan berat netto setelah pengujian adalah sebanyak 0,4225 gram.

Berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor R/243/IV/2024/Sidokkes tanggal 26 April 2024 yang ditandatangani oleh dr. H.Hendra Koswara selaku Dokter Pemeriksa diperoleh hasil pemeriksaan urin bahwa Tersangka dinyatakan positif megandung Amphetamin dan Metamphetamin.

 

----------Perbuatan Terdakwa YUDA MUHARAM Bin (Alm) WAWAN SAEPUDIN yang bermufakat jahat dengan Saksi BUDI SETIAWAN Bin NANANG SUMANANG (berkas perkara terpisah) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

       Garut, 02 Juli 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

MUHAMMAD RIDWAN RAIS, S.H.

Ajun Jaksa Madya

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya