Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
125/Pid.Sus/2024/PN Grt | BILLIE ADRIAN, S.H | 1.EUTIK bin alm SASA 2.TARNA bin alm OBES |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Apr. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||
Nomor Perkara | 125/Pid.Sus/2024/PN Grt | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 02 Apr. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | pdm-189/M.2.15/eOH.2/GRT/12/2023 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | DAKWAAN:
---------Bahwa terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA dan terdakwa II TARNA bin (alm) OBES pada sekira bulan Agustus 2023 sekira pukul 09.00 Wib sampai pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu tertentu dalam antara bulan Agustus 2024 sampai dengan bulan Januari tahun 2024, bertempat di daerah Setum Desa Simpang Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut melakukan permufakatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan oleh Para terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa awal sekira bulan Agustus 2023 sekitar pukul 09.00 Wib terdakwa II TARNA bin (alm) OBES datang ke rumah terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA di Kampung Kudang Rt. 01 Rw.02 Desa Sukawargi Kecamatan Cisurupan Kab. Garut dengan membawa benih biji ganja kurang lebih sebanyak 20 (dua puluh) biji ganja kemudian memberikan kepada Terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA dan berkata “ieu awurkeun tos janten candak ka gunung”, kemudian Terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA meng iyakan perkataan Terdakwa II TARNA bin (alm) OBES tersebut kemudian Terdakwa II TARNA bin (alm) OBES pulang, kemudian keesokan harinya pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekitar pukul 06.00 Wib Terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA menebar biji ganja yang Terdakwa II TARNA bin (alm) OBES beri kepada Terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA di tanah pekarangan halaman depan rumah Terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA, kemudian seminggu setelah Terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA tebar, tumbuh 2 (dua) tunas pohon, kemudian pada hari dan tanggal lupa sekitar pertengahan bulan Agustus 2023 Terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA memindahkan 2 (dua) tunas pohon tersebut kedalam polybag masing-masing 1 (satu) tunas pohon kemudian Terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA membawanya ke lahan garapan Terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA yang terletak di daerah Setum Desa Simpang Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut kemudian Terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA mencangkul tanah sebanyak 2 (dua) lubang kemudian Terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA membuka polybag dan Terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA pindahkan ke masing-masing lubang kemudian Terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA beri pupuk kendang kemudian Terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA menutupnnya dengan tanah setelahnya Terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA menanam Terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA langsung pulang, kemudian sekitar bulan Oktober 2023 Terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA kembali ke tanah garapan setum Desa Simpang Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut untuk melihat tanaman ganja yang sudah Terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA tanam pada bulan Agustus 2023 setelahnya Terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA sampai Terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA melihat 1 (satu) pohon ganja yang masih hidup dengan ukuran tinggi pohon kurang lebih 50Cm dan yang 1 (satu) pohon lagi sudah tidak ada, kemudian 3 hari setelahnya Terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA melihat/mengecek tanaman pohon ganja Terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA mengabari kepada Terdakwa II TARNA bin (alm) OBES bahwa tanaman pohon ganja yang Terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA tanam tumbuh 1 (satu) pohon, setelah itu Terdakwa II TARNA bin (alm) OBES mengecek tanaman pohon ganja tersebut di Garapan tanah milik Terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA di daerah Setum Desa Simpang Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut kemudian setelah Terdakwa II TARNA bin (alm) OBES mengecek tanaman pohon ganja tersebut Terdakwa II TARNA bin (alm) OBES berkata kepada Terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA bahwa pohon ganja tersebut belum bisa dipanen karena masih muda, kemudian pada hari selasa tanggal 16 Januari 2024 sekitar 09.00 Wib Terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA kembali lagi ke tanah garapan Setum Desa Simpang Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut dan Terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA langsung memanen pohon ganja tersebut dengan cara memotong Sebagian pohon ganja mengunakan sebilah golok kemudian Terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA memasukannya kedalam tas yang Terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA bawa dan Terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA langsung membawa pulang kerumah Terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA lalu membaginya menjadi 5 (lima) paket Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.093.K.05.16.24.0057 tanggal 7 Februari 2024, yang ditanda tangani Ketua Tim Pengujian Dra. RERA RACHMAWATI, Apt dengan kesimpulan : No Uji yang dilakukan Jenis / Parameter Uji Hasil Syarat Pustaka Metode 1 Identifikasi Ganja (KLT) Ganja Narkotika Gol I Positif HPST MPKTN 98 Reaksi Kimia : KLT Kesimpulan : Ganja Positif, termasuk narkotika golongan satu, menurut Undang – undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
---------- Perbuatan terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA dan terdakwa II TARNA bin (alm) OBES sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ATAU
KEDUA ---------Bahwa terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA dan terdakwa II TARNA bin (alm) OBES pada sekira bulan Agustus 2023 sekira pukul 09.00 Wib sampai pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu tertentu dalam antara bulan Agustus 2024 sampai dengan bulan Januari tahun 2024, bertempat di daerah Setum Desa Simpang Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut melakukan permufakatan tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh Para terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa awal sekira bulan Agustus 2023 sekitar pukul 09.00 Wib terdakwa II TARNA bin (alm) OBES datang ke rumah terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA di Kampung Kudang Rt. 01 Rw.02 Desa Sukawargi Kecamatan Cisurupan Kab. Garut dengan membawa benih biji ganja kurang lebih sebanyak 20 (dua puluh) biji ganja kemudian memberikan kepada Terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA dan berkata “ieu awurkeun tos janten candak ka gunung”, kemudian Terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA meng iyakan perkataan Terdakwa II TARNA bin (alm) OBES tersebut kemudian Terdakwa II TARNA bin (alm) OBES pulang, kemudian keesokan harinya pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekitar pukul 06.00 Wib Terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA menebar biji ganja yang Terdakwa II TARNA bin (alm) OBES beri kepada Terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA di tanah pekarangan halaman depan rumah Terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA, kemudian seminggu setelah Terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA tebar, tumbuh 2 (dua) tunas pohon, kemudian pada hari dan tanggal lupa sekitar pertengahan bulan Agustus 2023 Terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA memindahkan 2 (dua) tunas pohon tersebut kedalam polybag masing-masing 1 (satu) tunas pohon kemudian Terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA membawanya ke lahan garapan Terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA yang terletak di daerah Setum Desa Simpang Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut kemudian Terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA mencangkul tanah sebanyak 2 (dua) lubang kemudian Terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA membuka polybag dan Terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA pindahkan ke masing-masing lubang kemudian Terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA beri pupuk kendang kemudian Terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA menutupnnya dengan tanah setelahnya Terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA menanam Terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA langsung pulang, kemudian sekitar bulan Oktober 2023 Terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA kembali ke tanah garapan setum Desa Simpang Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut untuk melihat tanaman ganja yang sudah Terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA tanam pada bulan Agustus 2023 setelahnya Terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA sampai Terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA melihat 1 (satu) pohon ganja yang masih hidup dengan ukuran tinggi pohon kurang lebih 50Cm dan yang 1 (satu) pohon lagi sudah tidak ada, kemudian 3 hari setelahnya Terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA melihat/mengecek tanaman pohon ganja Terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA mengabari kepada Terdakwa II TARNA bin (alm) OBES bahwa tanaman pohon ganja yang Terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA tanam tumbuh 1 (satu) pohon, setelah itu Terdakwa II TARNA bin (alm) OBES mengecek tanaman pohon ganja tersebut di Garapan tanah milik Terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA di daerah Setum Desa Simpang Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut kemudian setelah Terdakwa II TARNA bin (alm) OBES mengecek tanaman pohon ganja tersebut Terdakwa II TARNA bin (alm) OBES berkata kepada Terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA bahwa pohon ganja tersebut belum bisa dipanen karena masih muda, kemudian pada hari selasa tanggal 16 Januari 2024 sekitar 09.00 Wib Terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA kembali lagi ke tanah garapan Setum Desa Simpang Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut dan Terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA langsung memanen pohon ganja tersebut dengan cara memotong Sebagian pohon ganja mengunakan sebilah golok kemudian Terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA memasukannya kedalam tas yang Terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA bawa dan Terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA langsung membawa pulang kerumah Terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA lalu membaginya menjadi 5 (lima) paket Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.093.K.05.16.24.0057 tanggal 7 Februari 2024, yang ditanda tangani Ketua Tim Pengujian Dra. RERA RACHMAWATI, Apt dengan kesimpulan : No Uji yang dilakukan Jenis / Parameter Uji Hasil Syarat Pustaka Metode 1 Identifikasi Ganja (KLT) Ganja Narkotika Gol I Positif HPST MPKTN 98 Reaksi Kimia : KLT Kesimpulan : Ganja Positif, termasuk narkotika golongan satu, menurut Undang – undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
---------- Perbuatan terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA dan terdakwa II TARNA bin (alm) OBES sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |