Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
345/Pid.Sus/2024/PN Grt ANISA DWILIANA,SH. MUHAMMAD RUSMAN Bin ABDUL ROHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 345/Pid.Sus/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 390 /M.2.15/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANISA DWILIANA,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RUSMAN Bin ABDUL ROHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

--------Bahwa terdakwa MUHAMMAD RUSMAN BIN ABDUL ROHMAN pada hari Kamis tanggal 18 Juli sekira pukul 08.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu tertentu dalam bulan Juli 2024 bertempat di Sarana Olahraga (SOR) Kerkof yang beralamat di Jalan Merdeka, Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut, telah tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ---------------

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024, terdakwa MUHAMMAD RUSMAN BIN ABDUL ROHMAN menemukan dompet berwarna abu-abu yang tergeletak di Pos Jaga Sarana Olahraga (SOR) Kerkof yang beralamat di Jalan Merdeka, Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Kemudian terdakwa MUHAMMAD RUSMAN BIN ABDUL ROHMAN mengecek isi dompet berwarna abu-abu tersebut. Setelah dicek, ternyata di dalam dompet tersebut terdapat KTP dan fotokopi BPJS pemilik dompet berwarna abu-abu tersebut. Setelah terdakwa MUHAMMAD RUSMAN BIN ABDUL ROHMAN mengetahui alamat pemilik dompet berwarna abu-abu tersebut, terdakwa MUHAMMAD RUSMAN BIN ABDUL ROHMAN mengantarkan dompet tersebut ke pemiliknya yang beralamat di daerah Tarogong Kabupaten Garut;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira pukul 08.30 WIB, saat terdakwa MUHAMMAD RUSMAN BIN ABDUL ROHMAN sedang berolahraga di Sarana Olahraga (SOR) Kerkof yang beralamat di Jalan Merdeka, Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, terdakwa MUHAMMAD RUSMAN BIN ABDUL ROHMAN membawa 1 (satu) buah pisau dapur bergerigi yang di  simpan di bagian pinggang sebelah kiri yang ditutupi baju terdakwa MUHAMMAD RUSMAN BIN ABDUL ROHMAN dan 3 (tiga) buah pisau dapur bergerigi yang disimpan di dalam totebag, kemudian terdakwa MUHAMMAD RUSMAN BIN ABDUL ROHMAN, tiba-tiba dihampiri oleh salah seorang penjaga keamanan Sarana Olahraga (SOR) Kerkof. Yang mana, penjaga keamanan Sarana Olahraga (SOR) Kerkof tersebut menuduh terdakwa MUHAMMAD RUSMAN BIN ABDUL ROHMAN sebagai pencuri sambil memukul bagian pelipis sebelah kiri terdakwa MUHAMMAD RUSMAN BIN ABDUL ROHMAN, karena mencurigai terdakwa MUHAMMAD RUSMAN BIN ABDUL ROHMAN mencuri handphone dari pemilik dompet berwarna abu-abu yang sudah dikembalikan oleh terdakwa MUHAMMAD RUSMAN BIN ABDUL ROHMAN ke pemiliknya. Namun karena Terdakwa MUHAMMAD RUSMAN BIN ABDUL ROHMAN merasa panik karena salah seorang penjaga keamanan  Sarana Olahraga (SOR) Kerkof tersebut berteriak bahwa terdakwa MUHAMMAD RUSMAN BIN ABDUL ROHMAN adalah pencuri, yang mana mengundang respond warga masyarakat di sekitar lokasi kejadian. Kemudian terdakwa MUHAMMAD RUSMAN BIN ABDUL ROHMAN  dikejar oleh warga masyarakat di sekitar lokasi kejadian dan berlari ke arah Jalan Guntur Melati tepatnya di depan Puskesmas Haurpanggung yang beralamat di Jalan Guntur Melati Nomor 26, Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut;
  • Bahwa pada saat terdakwa MUHAMMAD RUSMAN BIN ABDUL ROHMAN dikejar oleh warga masyarakat, terdakwa MUHAMMAD RUSMAN BIN ABDUL ROHMAN melihat ada 1 (satu) buah kampak bergagang besi dengan ukuran ± 40 cm yang tergeletak di halaman depan Tukang Las. Kemudian, oleh terdakwa MUHAMMAD RUSMAN BIN ABDUL ROHMAN 1 (satu) buah kampak bergagang besi dengan ukuran ± 40 cm tersebut di ambil. Selanjutnya, terdakwa  MUHAMMAD RUSMAN BIN ABDUL ROHMAN  membawa 1 (satu) buah kampak bergagang besi dengan ukuran ± 40 cm dan mengeluarkan pisau dapur bergerigi yang disimpan di bagian pinggang sebelah kiri yang ditutupi baju terdakwa MUHAMMAD RUSMAN BIN ABDUL ROHMAN yang digunakan terdakwa MUHAMMAD RUSMAN BIN ABDUL ROHMAN untuk menakut-nakuti warga masyarakat yang mengejar terdakwa MUHAMMAD RUSMAN BIN ABDUL ROHMAN, karena pada saat itu terdakwa MUHAMMAD RUSMAN BIN ABDUL ROHMAN dalam keadaan panik dan takut dihakimi oleh massa.

------ Perbuatan terdakwa MUHAMMAD RUSMAN BIN ABDUL ROHMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. -----------------------------------------------------------------------------

 

 

GARUT,   24  September 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

ANISA DWILIANA, S.H.

Ajun Jaksa NIP.199406022018012001

Pihak Dipublikasikan Ya