Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
280/Pid.Sus/2024/PN Grt FIKI MARDANI, S.H. 1.ADE IQBAL Als GODEL Bin. (Alm) ISWAN ISWANTO
2.IMAM IRMANSAH Bin. (Alm) UJANG ROHMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 280/Pid.Sus/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 308 /M.2.15/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FIKI MARDANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADE IQBAL Als GODEL Bin. (Alm) ISWAN ISWANTO[Penahanan]
2IMAM IRMANSAH Bin. (Alm) UJANG ROHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PERTAMA

-------Bahwa Terdakwa I. ADE IQBAL Alias GODEL Bin ISWAN ISWANTO bersama-sama dengan Terdakwa II. IMAM IRMANSAH Bin UJANG ROHMAN pada waktu antara hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti di bulan April 2024 sampai dengan hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekira jam 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara bulan April sampai dengan bulan Mei 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di halaman parkir minimarket Indomaret yang beralamat di Jl. Raya Bandrek Desa Sukamerang Kecamatan Kersamanah Kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang mengadili perkaranya, telah bertindak sebagai “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3)”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa I. ADE IQBAL Alias GODEL Bin ISWAN ISWANTO dan Terdakwa II. IMAM IRMANSAH Bin UJANG ROHMAN dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------

Bahwa Terdakwa I. ADE IQBAL Alias GODEL Bin ISWAN ISWANTO dan Terdakwa II. IMAM IRMANSAH Bin UJANG ROHMAN telah sama-sama melakukan perbuatan mengedarkan sediaan farmasi jenis Tramadol HCl 50 mg dengan cara menjualnya kembali kepada orang lain sejak hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti di bulan April 2024 sampai dengan ditangkapnya para Terdakwa oleh Saksi GUNTUR NURZAMAN Bin OSID ROSIDIN dan Saksi JEFRY RINALDI S Anak Dari IGNATIUS H. SITANGGANG yang masing-masing merupakan Anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Garut pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekira jam 20.00 WIB di halaman parkir minimarket Indomaret yang beralamat di Jl. Raya Bandrek Desa Sukamerang Kecamatan Kersamanah Kabupaten Garut. Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang tidak ingin diketahui identitasnya yang pada pokoknya memberikan informasi bahwa Terdakwa I. ADE IQBAL Alias GODEL Bin ISWAN ISWANTO dan Terdakwa II. IMAM IRMANSAH Bin UJANG ROHMAN telah mengedarkan sediaan farmasi jenis Tramadol HCl 50 mg. Selain penangkapan, Anggota Kepolisian juga melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan terhadap Terdakwa I. ADE IQBAL Alias GODEL Bin ISWAN ISWANTO, Anggota Kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa :

  • 25 (dua puluh) tablet sediaan farmasi jenis Tramadol HCl 50 mg yang disimpan di saku jaket sweater,
  • 10 (sepuluh) tablet sediaan farmasi jenis Tramadol HCl 50 mg yang disimpan di dalam bagasi sepeda motor merk Honda Beat warna merah, No. Pol : Z-6734-GH, No. Ka : MH1JFD228DK269215 dan No. Sin : JFD2B2264430,
  • 10 (sepuluh) tablet sediaan farmasi jenis Tramadol HCl 50 mg yang disimpan di lemari baju,
  • Uang tunai sejumlah Rp.1.455.000,00 (satu juta empat ratus lima puluh lima ribu rupiah),
  • 1 (satu) buah handphone merk Infinix warna putih, dan
  • 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah, No. Pol : Z-6734-GH, No. Ka : MH1JFD228DK269215 dan No. Sin : JFD2B2264430 berikut kunci kontaknya.

Sedangkan dari hasil penggeledahan terhadap Terdakwa II. IMAM IRMANSAH Bin UJANG ROHMAN, Anggota Kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa :

  • Uang tunai sejumlah Rp.1.225.000,00 (satu juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah), dan
  • 1 (satu buah handphone merk Oppo warna hitam.

Berdasarkan hasil interogasi, dapat diketahui bahwa 10 (sepuluh) dari 25 (dua puluh lima) tablet sediaan farmasi jenis Tramadol HCl 50 mg yang ditemukan oleh Anggota Kepolisian dari penguasaan Terdakwa I. ADE IQBAL Alias GODEL Bin ISWAN ISWANTO tersebut adalah milik Terdakwa II. IMAM IRMANSAH Bin UJANG ROHMAN yang dititipkan oleh Terdakwa II. IMAM IRMANSAH Bin UJANG ROHMAN kepada Terdakwa I. ADE IQBAL Alias GODEL Bin ISWAN ISWANTO untuk dijualkan kepada orang lain. Sedangkan selebihnya sediaan farmasi jenis Tramadol HCl 50 mg tersebut adalah milik Terdakwa I. ADE IQBAL Alias GODEL Bin ISWAN ISWANTO sendiri. Bahwa Terdakwa I. ADE IQBAL Alias GODEL Bin ISWAN ISWANTO mendapatkan sediaan farmasi jenis Tramadol HCl 50 mg tersebut dengan cara pada hari Jum’at tanggal 24 Mei 2024 sekira jam 09.00 WIB ketika Terdakwa I. ADE IQBAL Alias GODEL Bin ISWAN ISWANTO sedang berada di rumahnya yang beralamat di Kampung Cipatik RT.02/RW.03 Desa Nanjungjaya Kecamatan Kersamanah Kabupaten Garut, kemudian Terdakwa I. ADE IQBAL Alias GODEL Bin ISWAN ISWANTO dihubungi oleh EZZA (DPO) kemudian menawarkan sediaan farmasi jenis Tramadol HCl 50 mg dengan harga Rp.480.000,00 (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) per bungkus yang berisi 10 (sepuluh) lembar, selanjutnya Terdakwa I. ADE IQBAL Alias GODEL Bin ISWAN ISWANTO menyanggupinya lalu Terdakwa I. ADE IQBAL Alias GODEL Bin ISWAN ISWANTO memesan sediaan farmasi jenis Tramadol HCl 50 mg tersebut kepada EZZA (DPO) sebanyak 7 (tujuh) bungkus yang berisi masing-masing 10 (sepuluh) lembar seharga Rp.3.360.000,00 (tiga juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah). Setelah itu, sekira jam 13.30 WIB Terdakwa I. ADE IQBAL Alias GODEL Bin ISWAN ISWANTO menemui EZZA (DPO) di sebuah POM Bensin yang beralamat di Jl. Raya Bandrek Desa Nanjungjaya Kecamatan Kersamanah Kabupaten Garut. setelah bertemu, kemudian Terdakwa I. ADE IQBAL Alias GODEL Bin ISWAN ISWANTO menyerahkan uang pembeliannya, sedangkan EZZA (DPO) menyerahkan sediaan farmasi jenis Tramadol HCl 50 mg sebanyak 7 (tujuh) bungkus atau sebanyak 700 (tujuh ratus) tablet. Terdakwa I. ADE IQBAL Alias GODEL Bin ISWAN ISWANTO sendiri sebelumnya telah mendapatkan sediaan farmasi jenis Tramadol HCl 50 mg dari EZZA (DPO) tersebut sebanyak 3 (tiga) kali sejak hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti di bulan April 2024.

Bahwa untuk Terdakwa II. IMAM IRMANSAH Bin UJANG ROHMAN sendiri, mendapatkan sediaan farmasi jenis Tramadol HCl 50 mg tersebut yaitu dengan cara pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekira jam 10.00 WIB ketika Terdakwa II. IMAM IRMANSAH Bin UJANG ROHMAN sedang di rumahnya yang beralamat di Kampung Cipatik RT.02/RW.02 Desa Nanjungjaya Kecamatan Kersamanah Kabupaten Garut, lalu Terdakwa II. IMAM IRMANSAH Bin UJANG ROHMAN menghubungi TEKU DEN (DPO) menggunakan aplikasi WhatsApp dengan maksud  untuk memesan sediaan farmasi jenis Tramadol HCl sebanyak 15 (lima belas) lembar atau sebanyak 150 (seratus lima puluh) tablet. Sediaan farmasi jenis Tramadol HCl 50 mg tersebut disepakati dengan harga Rp.720.000,00 (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah). Selanjutnya sekira jam 16.00 WIB Terdakwa II. IMAM IRMANSAH Bin UJANG ROHMAN bertemu dengan TEKU DEN (DPO) di halaman parkir minimarket Indomaret yang beralamat di Jl. Raya Bandrek Desa Sukamerang Kecamatan Kersamanah Kabupaten Garut. Setelah bertemu, kemudian Terdakwa II. IMAM IRMANSAH Bin UJANG ROHMAN menyerahkan uang pembeliannya sedangkan TEKU DEN (DPO) menyerahkan sediaan farmasi jenis Tramadol HCl 50 mg sesuai dengan yang dipesan oleh Terdakwa II. IMAM IRMANSAH Bin UJANG ROHMAN.

Bahwa Terdakwa I. ADE IQBAL Alias GODEL Bin ISWAN ISWANTO dan Terdakwa II. IMAM IRMANSAH Bin UJANG ROHMAN dalam mengedarkan atau menjual sediaan farmasi jenis Tramadol HCl 50 mg tersebut yaitu dengan cara para pembeli langsung menemui Terdakwa I. ADE IQBAL Alias GODEL Bin ISWAN ISWANTO dan Terdakwa II. IMAM IRMANSAH Bin UJANG ROHMAN di halaman parkir minimarket Indomaret yang beralamat di Jl. Raya Bandrek Desa Sukamerang Kecamatan Kersamanah Kabupaten Garut, karena baik Terdakwa I. ADE IQBAL Alias GODEL Bin ISWAN ISWANTO maupun Terdakwa II. IMAM IRMANSAH Bin UJANG ROHMAN tersebut sama-sama bekerja sebagai juru parkir di minimarket tersebut. Bahwa Terdakwa I. ADE IQBAL Alias GODEL Bin ISWAN ISWANTO dan Terdakwa II. IMAM IRMANSAH Bin UJANG ROHMAN menjual sediaan farmasi jenis Tramadol HCl 50 mg tersebut seharga Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) per lembar yang berisi 10 (sepuluh) tablet atau seharga Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per tablet, sehingga keuntungan yang diperoleh Terdakwa I. ADE IQBAL Alias GODEL Bin ISWAN ISWANTO dan Terdakwa II. IMAM IRMANSAH Bin UJANG ROHMAN yaitu sekitar Rp.520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah) untuk setiap bungkus sebanyak 10 (sepuluh) lembar atau sebanyak 100 (seratus) tablet.

Bahwa terhadap barang bukti sediaan farmasi yang berhasil disita dari penguasaan Terdakwa I. ADE IQBAL Alias GODEL Bin ISWAN ISWANTO tersebut kemudian dilakukan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Puslabfor Bareskrim Mabes POLRI. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dengan Nomor Lab : 2677/NOF/2024 tanggal 24 Juni 2024, yang ditandatangani oleh YUSWARDI, S.Si., Apt., MM. dan PRIMA HAJATRI, S.Si., M.Farm. (masing-masing selaku Pemeriksa), diperoleh hasil pengujian yang pada pokoknya sebagai berikut :

  1. BARANG BUKTI YANG DITERIMA

Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat :

11 (sebelas) bungkus kemasan strip berisikan 45 (empat puluh lima) butir tablet warna putih logo “TMD” berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 11,4480 gram, diberi nomor barang bukti 2661/2024/NF.

  1. HASIL PEMERIKSAAN

Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti tablet warna putih dilakukan pemeriksaan sebagai berikut :

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

2261/2024/NF

Tramadol

  1. KESIMPULAN

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

2661/2024/NF,- berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet warna putih tersebut adalah Tramadol.

  1. INTERPRETASI HASIL

Tramadol mempunyai khasiat sebagai analgesik (pereda nyeri) kuat.

Bahwa ketentuan Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menyebutkan secara tegas Setiap orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu. Sedangkan ketentuan Pasal 138 Ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menyebutkan pula secara tegas Setiap orang dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan mutu. Bahwa Terdakwa I. ADE IQBAL Alias GODEL Bin ISWAN ISWANTO maupun Terdakwa II. IMAM IRMANSAH Bin UJANG ROHMAN bukanlah seorang dokter, bukan seorang tenaga medis serta bukan pula sebagai seorang apoteker atau setidak-tidaknya bukan merupakan orang yang memiliki keahlian serta keterampilan khusus di bidang kefarmasian, dikarenakan Terdakwa I. ADE IQBAL Alias GODEL Bin ISWAN ISWANTO dan Terdakwa II. IMAM IRMANSAH Bin UJANG ROHMAN bekerja sebagai juru parkir di halaman parkir minimarket Indomaret, sehingga dalam melakukan perbuatan mengedarkan sediaan farmasi jenis Tramadol HCl 50 mg tersebut dilakukan oleh Terdakwa I. ADE IQBAL Alias GODEL Bin ISWAN ISWANTO dan Terdakwa II. IMAM IRMANSAH Bin UJANG ROHMAN tanpa menggunakan resep dokter dan bahkan para Terdakwa sendiri sama sekali tidak mengetahui apa kandungan, kegunaan maupun efek samping dari sediaan farmasi yang dijual/diedarkannya tersebut. Maka oleh karena itu, perbuatan mengedarkan sediaan farmasi yang dilakukan oleh Terdakwa I. ADE IQBAL Alias GODEL Bin ISWAN ISWANTO dan Terdakwa II. IMAM IRMANSAH Bin UJANG ROHMAN tersebut sudah tentu tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.

 

-------Perbuatan Terdakwa I. ADE IQBAL Alias GODEL Bin ISWAN ISWANTO dan Terdakwa II. IMAM IRMANSAH Bin UJANG ROHMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.-----------------------

A T A U

 

KEDUA

-------Bahwa Terdakwa I. ADE IQBAL Alias GODEL Bin ISWAN ISWANTO bersama-sama dengan Terdakwa II. IMAM IRMANSAH Bin UJANG ROHMAN pada waktu antara hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti di bulan April 2024 sampai dengan hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekira jam 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara bulan April sampai dengan bulan Mei 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di halaman parkir minimarket Indomaret yang beralamat di Jl. Raya Bandrek Desa Sukamerang Kecamatan Kersamanah Kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang mengadili perkaranya, telah bertindak sebagai “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 Ayat (1), yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa I. ADE IQBAL Alias GODEL Bin ISWAN ISWANTO dan Terdakwa II. IMAM IRMANSAH Bin UJANG ROHMAN dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa Terdakwa I. ADE IQBAL Alias GODEL Bin ISWAN ISWANTO dan Terdakwa II. IMAM IRMANSAH Bin UJANG ROHMAN yang bukan merupakan orang yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian, melainkan bekerja sebagai juru parkir di halaman parkir minimarket Indomaret yang beralamat di Jl. Raya Bandrek Desa Sukamerang Kecamatan Kersamanah Kabupaten Garut, akan tetapi Terdakwa I. ADE IQBAL Alias GODEL Bin ISWAN ISWANTO bersama-sama dengan Terdakwa II. IMAM IRMANSAH Bin UJANG ROHMAN telah melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras yaitu sediaan farmasi jenis Tramadol HCl 50 mg dengan cara menjual atau mengedarkannya kepada orang lain tanpa resep dokter, yang dilakukannya sejak hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti di bulan April 2024 sampai dengan ditangkapnya Terdakwa I. ADE IQBAL Alias GODEL Bin ISWAN ISWANTO dan Terdakwa II. IMAM IRMANSAH Bin UJANG ROHMAN oleh Saksi GUNTUR NURZAMAN Bin OSID ROSIDIN dan Saksi JEFRY RINALDI S Anak Dari IGNATIUS H. SITANGGANG yang masing-masing merupakan Anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Garut pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekira jam 20.00 WIB di halaman parkir minimarket Indomaret yang beralamat di Jl. Raya Bandrek Desa Sukamerang Kecamatan Kersamanah Kabupaten Garut.

Bahwa penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang tidak ingin diketahui identitasnya yang pada pokoknya memberikan informasi bahwa Terdakwa I. ADE IQBAL Alias GODEL Bin ISWAN ISWANTO dan Terdakwa II. IMAM IRMANSAH Bin UJANG ROHMAN telah melakukan praktik kefarmasian dengan cara menjual atau mengedarkan sediaan farmasi jenis Tramadol HCl 50 mg tanpa resep dokter. Selain penangkapan, Anggota Kepolisian juga melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan terhadap Terdakwa I. ADE IQBAL Alias GODEL Bin ISWAN ISWANTO, Anggota Kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa :

  • 25 (dua puluh) tablet sediaan farmasi jenis Tramadol HCl 50 mg yang disimpan di saku jaket sweater,
  • 10 (sepuluh) tablet sediaan farmasi jenis Tramadol HCl 50 mg yang disimpan di dalam bagasi sepeda motor merk Honda Beat warna merah, No. Pol : Z-6734-GH, No. Ka : MH1JFD228DK269215 dan No. Sin : JFD2B2264430,
  • 10 (sepuluh) tablet sediaan farmasi jenis Tramadol HCl 50 mg yang disimpan di lemari baju,
  • Uang tunai sejumlah Rp.1.455.000,00 (satu juta empat ratus lima puluh lima ribu rupiah),
  • 1 (satu) buah handphone merk Infinix warna putih, dan
  • 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah, No. Pol : Z-6734-GH, No. Ka : MH1JFD228DK269215 dan No. Sin : JFD2B2264430 berikut kunci kontaknya.

Sedangkan dari hasil penggeledahan terhadap Terdakwa II. IMAM IRMANSAH Bin UJANG ROHMAN, Anggota Kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa :

  • Uang tunai sejumlah Rp.1.225.000,00 (satu juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah), dan

1 (satu buah handphone merk Oppo warna hitam.

Bahwa berdasarkan hasil interogasi, Terdakwa I. ADE IQBAL Alias GODEL Bin ISWAN ISWANTO mendapatkan sediaan farmasi jenis Tramadol HCl 50 mg tersebut dengan cara pada hari Jum’at tanggal 24 Mei 2024 sekira jam 09.00 WIB ketika Terdakwa I. ADE IQBAL Alias GODEL Bin ISWAN ISWANTO sedang berada di rumahnya yang beralamat di Kampung Cipatik RT.02/RW.03 Desa Nanjungjaya Kecamatan Kersamanah Kabupaten Garut, lalu Terdakwa I. ADE IQBAL Alias GODEL Bin ISWAN ISWANTO dihubungi oleh EZZA (DPO) yang kemudian menawarkan sediaan farmasi jenis Tramadol HCl 50 mg dengan harga Rp.480.000,00 (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) per bungkus yang berisi 10 (sepuluh) lembar di mana setiap lembarnya berisi 10 (sepuluh) tablet, selanjutnya Terdakwa I. ADE IQBAL Alias GODEL Bin ISWAN ISWANTO menyanggupinya lalu Terdakwa I. ADE IQBAL Alias GODEL Bin ISWAN ISWANTO memesan sediaan farmasi jenis Tramadol HCl 50 mg tersebut kepada EZZA (DPO) sebanyak 7 (tujuh) bungkus yang berisi masing-masing 10 (sepuluh) lembar seharga Rp.3.360.000,00 (tiga juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah). Setelah itu, sekira jam 13.30 WIB Terdakwa I. ADE IQBAL Alias GODEL Bin ISWAN ISWANTO menemui EZZA (DPO) di sebuah POM Bensin yang beralamat di Jl. Raya Bandrek Desa Nanjungjaya Kecamatan Kersamanah Kabupaten Garut. Setelah bertemu, kemudian Terdakwa I. ADE IQBAL Alias GODEL Bin ISWAN ISWANTO menyerahkan uang pembeliannya, sedangkan EZZA (DPO) menyerahkan sediaan farmasi jenis Tramadol HCl 50 mg sebanyak 7 (tujuh) bungkus atau sebanyak 700 (tujuh ratus) tablet. Terdakwa I. ADE IQBAL Alias GODEL Bin ISWAN ISWANTO sendiri sebelumnya telah mendapatkan sediaan farmasi jenis Tramadol HCl 50 mg dari EZZA (DPO) tersebut sebanyak 3 (tiga) kali sejak hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti di bulan April 2024.

Bahwa untuk Terdakwa II. IMAM IRMANSAH Bin UJANG ROHMAN sendiri, mendapatkan sediaan farmasi jenis Tramadol HCl 50 mg tersebut yaitu dengan cara pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekira jam 10.00 WIB ketika Terdakwa II. IMAM IRMANSAH Bin UJANG ROHMAN sedang di rumahnya yang beralamat di Kampung Cipatik RT.02/RW.02 Desa Nanjungjaya Kecamatan Kersamanah Kabupaten Garut, lalu Terdakwa II. IMAM IRMANSAH Bin UJANG ROHMAN menghubungi TEKU DEN (DPO) menggunakan aplikasi WhatsApp dengan maksud  untuk memesan sediaan farmasi jenis Tramadol HCl sebanyak 15 (lima belas) lembar atau sebanyak 150 (seratus lima puluh) tablet. Sediaan farmasi jenis Tramadol HCl 50 mg tersebut disepakati dengan harga Rp.720.000,00 (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah). Selanjutnya sekira jam 16.00 WIB Terdakwa II. IMAM IRMANSAH Bin UJANG ROHMAN bertemu dengan TEKU DEN (DPO) di halaman parkir minimarket Indomaret yang beralamat di Jl. Raya Bandrek Desa Sukamerang Kecamatan Kersamanah Kabupaten Garut. Setelah bertemu, kemudian Terdakwa II. IMAM IRMANSAH Bin UJANG ROHMAN menyerahkan uang pembeliannya sedangkan TEKU DEN (DPO) menyerahkan sediaan farmasi jenis Tramadol HCl 50 mg sesuai dengan yang dipesan oleh Terdakwa II. IMAM IRMANSAH Bin UJANG ROHMAN.

Bahwa Terdakwa I. ADE IQBAL Alias GODEL Bin ISWAN ISWANTO dan Terdakwa II. IMAM IRMANSAH Bin UJANG ROHMAN dalam melakukan praktik kefarmasian dengan cara mengedarkan atau menjual sediaan farmasi jenis Tramadol HCl 50 mg tersebut yaitu dengan cara para pembeli langsung menemui Terdakwa I. ADE IQBAL Alias GODEL Bin ISWAN ISWANTO dan Terdakwa II. IMAM IRMANSAH Bin UJANG ROHMAN di halaman parkir minimarket Indomaret yang beralamat di Jl. Raya Bandrek Desa Sukamerang Kecamatan Kersamanah Kabupaten Garut, karena baik Terdakwa I. ADE IQBAL Alias GODEL Bin ISWAN ISWANTO maupun Terdakwa II. IMAM IRMANSAH Bin UJANG ROHMAN tersebut sama-sama bekerja sebagai juru parkir di minimarket tersebut. Bahwa Terdakwa I. ADE IQBAL Alias GODEL Bin ISWAN ISWANTO dan Terdakwa II. IMAM IRMANSAH Bin UJANG ROHMAN menjual sediaan farmasi jenis Tramadol HCl 50 mg tersebut seharga Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) per lembar yang berisi 10 (sepuluh) tablet atau seharga Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per tablet. Maksud dan tujuan Terdakwa I. ADE IQBAL Alias GODEL Bin ISWAN ISWANTO dan Terdakwa II. IMAM IRMANSAH Bin UJANG ROHMAN dalam melakukan praktik kefarmasian dengan cara membeli sediaan farmasi jenis Tramadol HCl 50 mg yang kemudian mengedarkannya dengan cara dijual kembali kepada orang lain tersebut semata-mata agar Terdakwa I. ADE IQBAL Alias GODEL Bin ISWAN ISWANTO dan Terdakwa II. IMAM IRMANSAH Bin UJANG ROHMAN mendapatkan keuntungan berupa uang hasil penjualannya, di mana keuntungan yang diperoleh Terdakwa I. ADE IQBAL Alias GODEL Bin ISWAN ISWANTO dan Terdakwa II. IMAM IRMANSAH Bin UJANG ROHMAN yaitu sekitar Rp.520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah) untuk setiap bungkus sebanyak 10 (sepuluh) lembar atau sebanyak 100 (seratus) tablet.

Bahwa terhadap barang bukti sediaan farmasi yang berhasil disita dari Terdakwa I. ADE IQBAL Alias GODEL Bin ISWAN ISWANTO yang sebagiannya adalah milik Terdakwa II. IMAM IRMANSAH Bin UJANG ROHMAN tersebut kemudian dilakukan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Puslabfor Bareskrim Mabes POLRI. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dengan Nomor Lab : 2677/NOF/2024 tanggal 24 Juni 2024, yang ditandatangani oleh YUSWARDI, S.Si., Apt., MM. dan PRIMA HAJATRI, S.Si., M.Farm. (masing-masing selaku Pemeriksa), diperoleh hasil pengujian yang pada pokoknya sebagai berikut :

  1. BARANG BUKTI YANG DITERIMA

Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat :

11 (sebelas) bungkus kemasan strip berisikan 45 (empat puluh lima) butir tablet warna putih logo “TMD” berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 11,4480 gram, diberi nomor barang bukti 2661/2024/NF.

  1. HASIL PEMERIKSAAN

Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti tablet warna putih dilakukan pemeriksaan sebagai berikut :

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

2261/2024/NF

Tramadol

  1. KESIMPULAN

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

2661/2024/NF,- berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet warna putih tersebut adalah Tramadol.

  1. INTERPRETASI HASIL

Tramadol mempunyai khasiat sebagai analgesik (pereda nyeri) kuat.

Bahwa ketentuan Pasal 145 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menyebutkan secara tegas Praktik kefarmasian harus dilakukan oleh Tenaga Kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa praktik kefarmasian harus dilakukan oleh Tenaga Kefarmasian diantaranya dilakukan oleh Tenaga Vokasi Farmasi, Apoteker dan Apoteker Spesialis, sehingga dengan demikian maka Terdakwa I. ADE IQBAL Alias GODEL Bin ISWAN ISWANTO maupun Terdakwa II. IMAM IRMANSAH Bin UJANG ROHMAN yang nyata-nyata bukan merupakan seorang Tenaga Kefarmasian melainkan sama-sama bekerja sebagai juru parkir maka tentunya dilarang untuk melakukan praktik kefarmasian, apalagi yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras. Menurut Ahli MIETTA PURSITAWATI, S.Si., Apt. Binti AHMAD HIDAYAT, bahwa sediaan farmasi jenis Tramadol HCl 50 mg tersebut termasuk ke dalam jenis OOT (Obat-Obat Tertentu) yang mana peredarannya tidak dapat dilakukan secara bebas melainkan hanya boleh dijual atau diedarkan atas resep dokter dan hanya boleh dijual di apotek yang memiliki izin dari dinas yang berwenang. Bahwa sehubungan sediaan farmasi jenis Tramadol HCl 50 mg tersebut hanya boleh dijual atau diedarkan di apotik atas resep dokter, maka sediaan farmasi jenis Tramdol HCl 50 mg tersebut masuk dalam kategori obat keras.

 

-------Perbuatan Terdakwa I. ADE IQBAL Alias GODEL Bin ISWAN ISWANTO dan Terdakwa II. IMAM IRMANSAH Bin UJANG ROHMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.-----------

 

 

 

Garut, 01 Agustus 2024

PENUNTUT UMUM,

 

 

 

FIKI MARDANI, SH.

JAKSA MUDA   NIP. 19830412 200703 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya