Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan SAH Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1033120230905778, tanggal 21 September 2023 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”).
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1033120230905778, tanggal 21 September 2023 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”).
- Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W11.01263553.AH.05.01 TAHUN 2023 Tanggal 27-09-2023.
- Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk : DAIHATSU GRANMAX 3 WAY AC 1.3 PU M/T, Tahun Rakitan 2013, Warna HITAM dengan Nomor Rangka: MHKP3CA1JDK036575, Nomor Mesin: DDL7551 dan Nomor Polisi: Z8347DO (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”) sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) kepada PENGGUGAT
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:
- Kerugian Materiil = Rp. 83.404.505,-
- Kerugian Imateriil = Rp. 50.000.000,-
Total --------------------------------------(+)
= Rp.133.404.505,-
- Menyatakan SAH dan berharganya sita jaminan terhadap 1 (satu) kendaraan bermotor merek: kendaraan bermotor merk : DAIHATSU GRANMAX 3 WAY AC 1.3 PU M/T, Tahun Rakitan 2013, Warna HITAM dengan Nomor Rangka: MHKP3CA1JDK036575, Nomor Mesin: DDL7551 dan Nomor Polisi: Z8347DO (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”)
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad), meskipun ada upaya hukum lain.
- Menghukum Para Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini.
|