Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
166/Pid.Sus/2024/PN Grt 1.BILLIE ADRIAN, S.H.
2.FIKI MARDANI, S.H.
HERU HAERUDIN Bin AGUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 166/Pid.Sus/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1120/M.2.15/Enz.2/GRT/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BILLIE ADRIAN, S.H.
2FIKI MARDANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERU HAERUDIN Bin AGUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------Bahwa Terdakwa HERU HAERUDIN Bin AGUS pada waktu antara hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti di awal bulan Februari 2024 sampai dengan hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira jam 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Pasar Limbangan yang beralamat di Kampung Sindang Anom, Desa Limbangan, Kecamatan Balubur Limbangan, Kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut Kelas 1.B yang berwenang mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan, Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3). Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa HERU HAERUDIN Bin AGUS dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------

Bahwa Terdakwa HERU HAERUDIN Bin AGUS telah melakukan perbuatan mengedarkan sediaan farmasi jenis Tramadol 50 mg dan jenis Hexymer dengan cara menjualnya kembali kepada orang lain sejak hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti di awal bulan Februari 2024 sampai dengan diamankannya Terdakwa HERU HAERUDIN Bin AGUS pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira jam 15.00 WIB di Pasar Limbangan yang beralamat di Kampung Sindang Anom, Desa Limbangan, Kecamatan Balubur Limbangan, Kabupaten Garut oleh Saksi AJIS MUSLIM NUGRAHA, S.Sos., MH dan Saksi ILHAM MULYA PRASETYA yang masing-masing merupakan Anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Garut. Diamankannya Terdakwa HERU HAERUDIN Bin AGUS berdasarkan informasi dari masyarakat yang tidak ingin diketahui identitasnya yang pada pokoknya menginformasikan bahwa Terdakwa HERU HAERUDIN Bin AGUS diduga telah melakukan perbuatan menjual atau mengedarkan sediaan farmasi di Pasar Limbangan tersebut. Setelah berhasil mengamankan Terdakwa HERU HAERUDIN Bin AGUS, selanjutnya Anggota Kepolisian melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa :

  1. 140 (seratus empat puluh) butir sediaan farmasi jenis Tramadol HCl 50 mg,
  2. 25 (dua puluh lima) butir sediaan farmasi jenis Hexymer, dan
  3. 1 (satu) buah tas kecil warna hitam.

Bahwa setelah dilakukan interogasi, Terdakwa HERU HAERUDIN Bin AGUS menerangkan bahwa semua sediaan farmasi tersebut adalah milik kakak kandungnya Terdakwa HERU HAERUDIN Bin AGUS yang bernama AJIS (DPO), di mana setelah Terdakwa HERU HAERUDIN Bin AGUS menerima sediaan farmasi dari AJIS (DPO) selanjutnya Terdakwa HERU HAERUDIN Bin AGUS langsung menuju ke Pasar Limbangan dan menunggu orang yang datang menemuinya untuk membeli sediaan farmasi baik jenis Tramadol HCl 50 mg maupun jenis Hexymer. Harga jual sediaan farmasi jenis Tramadol HCl 50 mg yaitu Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) per butir, sedangkan harga sediaan farmasi jenis Hexymer yaitu Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butirnya di mana harga tersebut ditentukan oleh AJIS (DPO). Maksud dan tujuan Terdakwa HERU HAERUDIN Bin AGUS dalam mengedarkan sediaan farmasi jenis Tramadol HCl 50 mg maupun jenis Hexymer dengan cara menjualnya kembali kepada orang lain yaitu semata-mata untuk mendapatkan upah atau imbalan dari AJIS (DPO). Adapun upah atau imbalan yang diterima oleh Terdakwa HERU HAERUDIN Bin AGUS dari AJIS (DPO) yaitu sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap kali penjualan.

Bahwa terhadap barang bukti sediaan farmasi yang berhasil diamankan dari Terdakwa HERU HAERUDIN Bin AGUS tersebut kemudian dilakukan Pemeriksaan Laboratoris oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung yang ditandatangani secara elektronik oleh Dra. RERA RACHMAWATI, Apt selaku Ketua Tim Pengujian diantaranya:

  1. Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.093.K.05.17.24.0101 tanggal 13 Maret 2024 diperoleh hasil pengujian pada pokoknya sebagai berikut :
  • Nama sampel               :    Diduga Trihexyphenidyl
  • Kemasan                      :    Plastik klip bening
  • Jumlah sampel             :    10 (sepuluh) tablet

Hasil pengujian

Pemerian/organoleptis : 10 (sepuluh) tablet salut kuning inti putih, tanda satu sisi mf sisi lain dua garis tengah berpotongan dalam 1 (satu) plastik klip bening.

No

Uji yang dilakukan

Jenis/Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1

Identifikasi Trihexyphenidyl HCl

Trihexyphenidyl Positif

HPST

Fl VI Hal 1.748

KCKT-PDA

Kesimpulan : Trihexyphenidyl Positif

 

  1. Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.093.K.05.17.24.0100 tanggal 13 Maret 2024 diperoleh hasil pengujian pada pokoknya sebagai berikut :
  • Nama sampel               :    Diduga Tramadol
  • Kemasan                      :    Strip
  • Jumlah sampel             :    10 (sepuluh) tablet

Hasil pengujian

Pemerian/organoleptis : 10 (sepuluh) tablet putih, tanda satu sisi AM sisi lain TMD, garis tengah, 50 ; ED Sep 2028 ; BN 4510237 dalam strip polos garis hijau.

No

Uji yang dilakukan

Jenis/Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1

Identifikasi Tramadol HCl

Tramadol Positif

HPST

Fl VI Hal 1.736

KCKT-PDA

Kesimpulan : Tramadol Positif

Bahwa ketentuan Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menyebutkan secara tegas Setiap orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu. Sedangkan ketentuan Pasal 138 AYat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menyebutkan pula secara tegas Setiap orang dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan mutu. Bahwa Terdakwa HERU HAERUDIN Bin AGUS bukanlah seorang dokter, bukan seorang tenaga medis serta bukan pula sebagai seorang apoteker atau setidak-tidaknya merupakan orang yang memiliki keahlian serta keterampilan khusus di bidang kefarmasian melainkan bekerja sebagai buruh harian lepas, sehingga dalam melakukan perbuatan mengedarkan sediaan farmasi berupa obat-obatan jenis Tramadol HCl 50 mg maupun jenis Hexymer tersebut dilakukan Terdakwa HERU HAERUDIN Bin AGUS tanpa menggunakan resep dokter. Selain itu, dikarenakan pekerjaan Terdakwa HERU HAERUDIN Bin AGUS tersebut adalah sebagai buruh, atau setidak-tidaknya bukan merupakan seseorang yang memiliki keahlian serta keterampilan khusus di bidang kefarmasian, sehingga Terdakwa HERU HAERUDIN Bin AGUS sama sekali tidak mengetahui apa kandungan, kegunaan maupun efek samping dari sediaan farmasi yang dijual/diedarkannya tersebut. Maka oleh karena itu, perbuatan mengedarkan sediaan farmasi yang dilakukan oleh Terdakwa HERU HAERUDIN Bin AGUS tersebut sudah tentu tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.

 

-------Perbuatan Terdakwa HERU HAERUDIN Bin AGUS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.--------------------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA

-------Bahwa Terdakwa HERU HAERUDIN Bin AGUS pada waktu antara hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti di awal bulan Februari 2024 sampai dengan hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira jam 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Pasar Limbangan yang beralamat di Kampung Sindang Anom, Desa Limbangan, Kecamatan Balubur Limbangan, Kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut Kelas 1.B yang berwenang mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan, Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 Ayat (1), yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa HERU HAERUDIN Bin AGUS dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa Terdakwa HERU HAERUDIN Bin AGUS yang bukan merupakan orang yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian dikarenakan Terdakwa HERU HAERUDIN Bin AGUS bekerja sebagai buruh harian lepas, akan tetapi Terdakwa HERU HAERUDIN Bin AGUS telah melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras yaitu sediaan farmasi jenis Tramadol HCl 50 mg dan jenis Hexymer dengan cara menjual/mengedarkannya kepada orang lain tanpa resep dokter atas suruhan kakak kandungnya yang bernama AJIS (DPO). Terdakwa HERU HAERUDIN Bin AGUS dalam melakukan praktik kefarmasian tersebut yaitu sejak hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti di awal bulan Februari 2024 sampai dengan diamankannya Terdakwa HERU HAERUDIN Bin AGUS pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira jam 15.00 WIB di Pasar Limbangan yang beralamat di Kampung Sindang Anom, Desa Limbangan, Kecamatan Balubur Limbangan, Kabupaten Garut oleh Saksi AJIS MUSLIM NUGRAHA, S.Sos., MH dan Saksi ILHAM MULYA PRASETYA yang masing-masing merupakan Anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Garut. Diamankannya Terdakwa HERU HAERUDIN Bin AGUS berdasarkan informasi dari masyarakat yang tidak ingin diketahui identitasnya yang pada pokoknya menginformasikan bahwa Terdakwa HERU HAERUDIN Bin AGUS diduga telah melakukan praktik kefarmasian dengan cara menjual atau mengedarkan sediaan farmasi di Pasar Limbangan tersebut. Setelah berhasil mengamankan Terdakwa HERU HAERUDIN Bin AGUS, selanjutnya Anggota Kepolisian melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa :

  1. 140 (seratus empat puluh) butir sediaan farmasi jenis Tramadol HCl 50 mg,
  2. 25 (dua puluh lima) butir sediaan farmasi jenis Hexymer, dan
  3. 1 (satu) buah tas kecil warna hitam.

Bahwa setelah dilakukan interogasi, Terdakwa HERU HAERUDIN Bin AGUS menerangkan bahwa semua sediaan farmasi tersebut adalah milik AJIS (DPO), di mana setelah Terdakwa HERU HAERUDIN Bin AGUS menerima sediaan farmasi dari AJIS (DPO) selanjutnya Terdakwa HERU HAERUDIN Bin AGUS langsung menuju ke Pasar Limbangan dan menunggu orang yang datang menemuinya untuk membeli sediaan farmasi baik jenis Tramadol HCl 50 mg maupun jenis Hexymer. Harga jual sediaan farmasi jenis Tramadol HCl 50 mg yaitu Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) per butir, sedangkan harga sediaan farmasi jenis Hexymer yaitu Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butirnya di mana harga tersebut ditentukan oleh AJIS (DPO). Maksud dan tujuan Terdakwa HERU HAERUDIN Bin AGUS dalam mengedarkan sediaan farmasi jenis Tramadol HCl 50 mg maupun jenis Hexymer dengan cara menjualnya kembali kepada orang lain yaitu semata-mata untuk mendapatkan upah atau imbalan dari AJIS (DPO). Adapun upah atau imbalan yang diterima oleh Terdakwa HERU HAERUDIN Bin AGUS dari AJIS (DPO) yaitu sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap kali penjualan.

Bahwa terhadap barang bukti sediaan farmasi yang berhasil diamankan dari Terdakwa HERU HAERUDIN Bin AGUS tersebut kemudian dilakukan Pemeriksaan Laboratoris oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung yang ditandatangani secara elektronik oleh Dra. RERA RACHMAWATI, Apt selaku Ketua Tim Pengujian diantaranya:

  1. Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.093.K.05.17.24.0101 tanggal 13 Maret 2024 diperoleh hasil pengujian pada pokoknya sebagai berikut :
  • Nama sampel               :    Diduga Trihexyphenidyl
  • Kemasan                      :    Plastik klip bening
  • Jumlah sampel             :    10 (sepuluh) tablet

Hasil pengujian

Pemerian/organoleptis : 10 (sepuluh) tablet salut kuning inti putih, tanda satu sisi mf sisi lain dua garis tengah berpotongan dalam 1 (satu) plastik klip bening.

No

Uji yang dilakukan

Jenis/Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1

Identifikasi Trihexyphenidyl HCl

Trihexyphenidyl Positif

HPST

Fl VI Hal 1.748

KCKT-PDA

Kesimpulan : Trihexyphenidyl Positif

 

  1. Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.093.K.05.17.24.0100 tanggal 13 Maret 2024 diperoleh hasil pengujian pada pokoknya sebagai berikut :
  • Nama sampel               :    Diduga Tramadol
  • Kemasan                      :    Strip
  • Jumlah sampel             :    10 (sepuluh) tablet

Hasil pengujian

Pemerian/organoleptis : 10 (sepuluh) tablet putih, tanda satu sisi AM sisi lain TMD, garis tengah, 50 ; ED Sep 2028 ; BN 4510237 dalam strip polos garis hijau.

No

Uji yang dilakukan

Jenis/Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1

Identifikasi Tramadol HCl

Tramadol Positif

HPST

Fl VI Hal 1.736

KCKT-PDA

Kesimpulan : Tramadol Positif

Bahwa ketentuan Pasal 145 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menyebutkan secara tegas Praktik kefarmasian harus dilakukan oleh Tenaga Kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa praktik kefarmasian harus dilakukan oleh Tenaga Kefarmasian diantaranya dilakukan oleh Tenaga Vokasi Farmasi, Apoteker dan Apoteker Spesialis, sehingga dengan demikian makan Terdakwa HERU HAERUDIN Bin AGUS yang nyata-nyata bukan merupakan seorang Tenaga Kefarmasian melainkan bekerja sebagai buruh harian lepas tentunya dilarang untuk melakukan praktik kefarmasian, apalagi yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras. Menurut Ahli MIETTA PURSITAWATI, S.Si., Apt. Binti AHMAD HIDAYAT, bahwa sediaan farmasi jenis Tramadol HCl 50 mg dan jenis Hexymer tersebut termasuk ke dalam jenis OOT (Obat-Obat Tertentu) yang mana peredarannya tidak dapat dilakukan secara bebas melainkan hanya boleh dijual/diedarkan atas resep dokter dan hanya boleh dijual di apotek yang memiliki izin dari dinas yang berwenang. Bahwa sehubungan sediaan farmasi jenis Tramadol HCl 50 mg dan jenis Hexymer tersebut hanya boleh dijual/diedarkan di apotik atas resep dokter, maka sediaan farmasi jenis Tramadol HCl 50 mg dan jenis Hexymer tersebut masuk dalam kategori obat keras.

 

-------Perbuatan Terdakwa HERU HAERUDIN Bin AGUS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.--------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya