Dakwaan |
DAKWAAN :
---------Bahwa terdakwa SOPIAN BIN (ALM) ASEP SUHERMAN bersama-sama dengan terdakwa TATANG SOPIAN SUPRIATNA BIN (ALM) TATANG SUYUD YUDIANA, terdakwa YEYE SOPIADI BIN (ALM) ISUR dan seseorang yang bernama DILAN (DPO) pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekira pukul 21.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu tertentu dalam bulan Mei 2024 bertempat Jalan Desa, Kampung Pabuaran, Rt.03/Rw.05, Desa Lewobaru, Kecamatan Malongbong, Kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekut yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada awalnya hari Sabtu tanggal 06 Mei 2024 sekira jam 12.00 wib, terdakwa SOPIAN BIN (ALM) ASEP SUHERMAN meminjam 1 (satu) unit kendaraan Toyota Avanza warna putih dengan No Pol : D 1170 GA, No Rangka : MHKM1CA3JBK000060, No Mesin : DCJ4396, Tahun 2011 milik saksi DADANG SAMSUDIN untuk Terdakwa SOPIAN BIN (ALM) ASEP pergunakan kerja dan membawa alat Blander berupa Tabung Gas elpiji dan Tabung Oksigen dan perlekapan lainnya.
- Bahwa sekira pukul 16.00 wib Terdakwa SOPIAN BIN (ALM) ASEP mampir kerumah Terdakwa YEYE SOPIANDI Alias YEYE lalu ngopi-ngopi didepan rumahnya, kemudian Terdakwa YEYE SOPIANDI berteriak memanggil Terdakwa TATANG SOPIAN SUPRIATANA Alias GUNTUR untuk di ajak ngopi tak lama kemudian datang juga seseorang yang bernama DILAN (DPO) ikut berkumpul, selanjutnya, terlintas dibenak Terdakwa SOPIAN BIN (ALM) ASEP untuk mengambil besi rel, lalu Terdakwa SOPIAN BIN (ALM) ASEP mengajak Terdakwa YEYE SOPIANDI Alias YEYE dan Terdakwa TATANG SOPIAN SUPRIATNA Alias GUNTUR lalu para terdakwa lainnya mengiyakan ajakan tersebut.
- Bahwa sekira pukul 20.00 wib terdakwa SOPIAN BIN (ALM) ASEP SUHERMAN bersama-sama dengan terdakwa TATANG SOPIAN SUPRIATNA BIN (ALM) TATANG SUYUD YUDIANA, terdakwa YEYE SOPIADI BIN (ALM) ISUR dan seseorang yang bernama DILAN (DPO) berangkat menuju lokasi di Kampung Pabuaran Rt.03/Rw.02, Desa Lewobaru, Kecamatan Malangbong. Setelah tiba di jalan yang gelap Terdakwa SOPIAN BIN (ALM) ASEP memarkirkan kendaraannya lalu menurunkan peralatan Blander atau alat pemotong rel. Pada saat itu seeorang yang bernama DILAN bersama Terdakwa TATANG SOPIAN SUPRIATNA Alias GUNTUR memanggul tabung Oksigen, lalu Terdakwa YEYE SOPIANDI Alias YEYE membawa karung putih yang berisikan peralatan Blander atau alat pemotong rel, kemudian Terdakwa SOPIAN BIN (ALM) ASEP membawa tabung gas Elpiji 3 Kg warna hijau kemudian berjalan menuju lokasi kurang lebih 200 M dari tempat memarkirkan kendaraan.
- Bahwa sesampainya dilokasi, Terdakwa SOPIAN BIN (ALM) ASEP bersama seseorang yang bernama DILAN menyiapkan alat Blander atau alat pemotong rel, setelah semuanya siap, kemudian Terdakwa SOPIAN BIN (ALM) ASEP menyalakan alat tersebut menggunakan Korek Gas, kemudian Terdakwa SOPIAN BIN (ALM) ASEP memotong-motong Besi Rel dengan panjang kira-kira 1 meter dan tidak lebih dari 1.5 M dengan maksud supaya mudah dibawa atau di angkat saat dibawa keluar menuju ketempat penyimpanan sebelum di angkut kedalam kendaraan, namun pada saat itu belum sempat dinaikkan kedalam kendaraan Terdakwa YEYE SOPIANDI Alias YEYE bersama Terdakwa TATANG SOPIAN SUPRIATNA Alias GUNTUR terlebih dahulu tertangkap tangan oleh Petugas PT KAI yaitu saksi BIYAN dan saksi JANI RAHMAT saat menggotong besi rel menuju ke tempat penyimpanan besi rel kemudian Terdakwa SOPIAN BIN (ALM) ASEP juga tertangkap tangan oleh saksi BIYAN dan saksi JANI RAHMAT namun seseorang DILAN ( DPO ) berhasil melarikan diri.
- Bahwa tujuan dari terdakwa SOPIAN BIN (ALM) ASEP SUHERMAN bersama-sama dengan terdakwa TATANG SOPIAN SUPRIATNA BIN (ALM) TATANG SUYUD YUDIANA, terdakwa YEYE SOPIADI BIN (ALM) ISUR dan seseorang yang bernama DILAN (DPO) mengambil besi rel tersebut adalah untuk dijual kembali namun belum sempat terjua.
- Bahwa perbuatan terdakwa SOPIAN BIN (ALM) ASEP SUHERMAN bersama-sama dengan terdakwa TATANG SOPIAN SUPRIATNA BIN (ALM) TATANG SUYUD YUDIANA, terdakwa YEYE SOPIADI BIN (ALM) ISUR mengakibatkan pihak PT. KAI mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp. 33.660.000,- (tiga puluh tiga juta enam ratus enam puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.
----------Perbuatan terdakwa SOPIAN BIN (ALM) ASEP SUHERMAN bersama-sama dengan terdakwa TATANG SOPIAN SUPRIATNA BIN (ALM) TATANG SUYUD YUDIANA, terdakwa YEYE SOPIADI BIN (ALM) ISUR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. --------------------
Garut, 17 Juli 2024
Penuntut Umum
|
BILLIE ADRIAN
Ajun Jaksa Nip. 19891219 201502 1 001 |