Dakwaan |
DAKWAAN :
Bahwa ia terdakwa Sdr. MUHAMMAD SYAMSYIR selaku manager operasional di PT Ady BUduri Mekar Abadi yang beralamat di Jln. Raya Garut Cikajang KM 15 Kp Cipelah Kabupaten Garut dalam wilayah Provinsi Jawa Barat telah melakukan perbuatan tidak membentuk panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja (P2K3).. Kegiatan yang dilakukan oleh PT Ady BUduri Mekar Abadi dibidang pengisian gas LPG 3 kg dimana kegiatan tersebut memiliki resiko tinggi terjadi kecelakaan kerja.. Dengan demikian perusahaan wajib membentuk Panitia pembina Keselamatan dan kesehatan Kerja (P2K3). Kepada perusahaan pihak UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah V Tasikmalaya telah mengeluarkan Nota Pemeriksaan I nomor: 0245/PW.07.02/ UPTD.PK.WIL.V.Tsm tanggal 14 Oktober 2022 dan karena pihak perusahaan tidak mengindahkan Nota Pemeriksaan I maka pihak UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah V Tasikmalaya telah mengeluarkan Nota Pemeriksaan II nomor 0382/PW.07.02/ UPTD.PK.WIL.V.Tsm tanggal 16 Desember 2022. sampai batas waktu yang diberikan yang tercantum dalam Nota pemeriksaan II bahkan sampai dengan saat ini tidak dilaksanakan, maka pengawas ketenagakerjaan membuat laporan kejidian dengan nomor LK/001/PK.04.05.02/2024/ PPNS-TIPIRING/UPTD.WIL.V Tanggal 10 Juni 2024 untuk dilakukan penindakan secara hukum. perbuatan terdakwa selaku pengurus perusahaan telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang – Undang No 1 tahun 1970 tentang keselematan kerja pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) Jo. Pasal 15 ayat (1) dan (2) jo permenaker no 4 /Men/1987 tentang panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja serta Tata cara Penunjukan Ahli Keselamatan kerja pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) point (a) dan (b); Dipidana dengan ancaman pidana: kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 100.000.000,- (setelah dikonversi dengan Peraturan Mahkamah Agung No 02 tahun 2012) |