Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
344/Pid.Sus/2024/PN Grt FIKI MARDANI, S.H. 1.M. RIZKI PERMANA Als IKI Bin. (Alm) FERIYADI
2.HUSEN NURRAMDAN Als HUSEN Bin HERI MULYANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 344/Pid.Sus/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 384/M.2.15/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FIKI MARDANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. RIZKI PERMANA Als IKI Bin. (Alm) FERIYADI[Penahanan]
2HUSEN NURRAMDAN Als HUSEN Bin HERI MULYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PERTAMA

-------Bahwa Terdakwa I. M. RIZKI PERMANA Alias IKI Bin (Alm) FERIYADI bersama-sama dengan Terdakwa II. HUSEN NURRAMDAN Alias HUSEN Bin HERI MULYANTO, Saksi SAHRUL RIZQY MAULID Alias DOYOK Alias BOKIR Bin ASEP SUDARYANA (dilakukan Penuntutan dalam perkara terpisah) dan ROPI (DPO), pada waktu antara hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekira jam 20.00 WIB sampai dengan hari Jum’at tanggal 12 Juli 2024 sekira jam 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di rumah kontrakannya Terdakwa I. M. RIZKI PERMANA Alias IKI Bin (Alm) FERIYADI yang beralamat di Kampung Mekarsari RT.08/RW.03, Desa Salamnunggal, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya di rumahnya Terdakwa II. HUSEN NURRAMDAN Alias HUSEN Bin HERI MULYANTO yang beralamat di Kampung Cikondeh RT.02/RW.16, Desa Cangkuang, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut Kelas 1.B yang berwenang mengadili perkaranya, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa I. M. RIZKI PERMANA Alias IKI Bin (Alm) FERIYADI bersama-sama dengan Terdakwa II. HUSEN NURRAMDAN Alias HUSEN Bin HERI MULYANTO, Saksi SAHRUL RIZQY MAULID Alias DOYOK Alias BOKIR Bin ASEP SUDARYANA dan ROPI (DPO) dengan cara sebagai berikut:--------

Awalnya pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekira jam 20.00 WIB ketika Terdakwa I. M. RIZKI PERMANA Alias IKI bersama-sama dengan Terdakwa II. HUSEN NURRAMDAN Alias HUSEN, Saksi SAHRUL RIZQY MAULID Alias DOYOK Alias BOKIR dan ROPI (DPO) sedang berada di rumah kontrakannya Terdakwa I. M. RIZKI PERMANA Alias IKI yang beralamat di Kampung Cikondeh RT.02/RW.16, Desa Cangkuang, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut kemudian Terdakwa II. HUSEN NURRAMDAN Alias HUSEN dan ROPI (DPO) menceritakan niatnya untuk membeli paket Narkotika Golongan I jenis ganja kering secara patungan akan tetapi mereka berdua tidak mempunyai akses untuk melakukan pembeliannya. Selanjutnya Saksi SAHRUL RIZQY MAULID Alias DOYOK Alias BOKIR menanggapi bahwa dirinya mempunyai akses untuk melakukan pembelian paket Narkotika Golongan I jenis ganja kering secara online yaitu melalui media sosial jenis instagram, di mana cara pembayarannya dilakukan secara transfer dan pengirimannya menggunakan jasa ekspedisi. Selanjutnya Terdakwa II. HUSEN NURRAMDAN Alias HUSEN dan ROPI (DPO) ingin membeli paket Narkotika Golongan I jenis ganja kering tersebut sebanyak ± 1.000 gr (seribu gram) melalui perantara Saksi SAHRUL RIZQY MAULID Alias DOYOK Alias BOKIR. Harga dari paket Narkotika Golongan I jenis ganja kering sebanyak ± 1.000 gr (seribu gram) tersebut yaitu Rp.7.000.000,00 (tujuh juta rupiah), di mana Terdakwa II. HUSEN NURRAMDAN Alias HUSEN dan ROPI (DPO) patungan masing-masing sebesar Rp.3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya Saksi SAHRUL RIZQY MAULID Alias DOYOK Alias BOKIR langsung melakukan pemesanan paket Narkotika Golongan I jenis ganja kering tersebut menggunakan handphone milik Saksi SAHRUL RIZQY MAULID Alias DOYOK Alias BOKIR ke akun instagram yang nama akunnya tidak diketahui oleh Terdakwa II. HUSEN NURRAMDAN Alias HUSEN dan ROPI (DPO). Setelah Saksi SAHRUL RIZQY MAULID Alias DOYOK Alias BOKIR selesai melakukan pemesanan, selanjutnya Saksi SAHRUL RIZQY MAULID Alias DOYOK Alias BOKIR menyuruh Terdakwa II. HUSEN NURRAMDAN Alias HUSEN dan ROPI (DPO) untuk melakukan pembayaran dengan total sebesar Rp.7.000.000,00 (tujuh juta rupiah), akan tetapi ketika itu Terdakwa II. HUSEN NURRAMDAN Alias HUSEN dan ROPI (DPO) mengatakan akan membayar sebagiannya terlebih dahulu dikarenakan Terdakwa II. HUSEN NURRAMDAN Alias HUSEN baru memiliki uang sebesar Rp.900.000,00 (Sembilan ratus ribu rupiah) dan ROPI (DPO) baru memiliki uang sebesar Rp.1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) sedangkan sisanya akan dibayar setelah paket Narkotika Golongan I jenis ganja kering tersebut diterima. Atas permintaan Terdakwa II. HUSEN NURRAMDAN Alias HUSEN dan ROPI (DPO) tersebut, Saksi SAHRUL RIZQY MAULID Alias DOYOK Alias BOKIR pun membolehkannya. Bahwa untuk alamat pengiriman paket dengan menggunakan jasa ekspedisi tersebut Terdakwa II. HUSEN NURRAMDAN Alias HUSEN dan ROPI (DPO) bersepakat untuk ditujukan ke alamat rumah kontrakannya Terdakwa I. M. RIZKI PERMANA Alias IKI dengan imbalan berupa 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis ganja kering secara gratis yang dapat dilinting menyerupai rokok menjadi sebanyak 10 (sepuluh) linting untuk dikonsumsi oleh Terdakwa I. M. RIZKI PERMANA Alias IKI secara cuma-cuma. Atas permintaan dari Terdakwa II. HUSEN NURRAMDAN Alias HUSEN dan ROPI (DPO) tersebut, Terdakwa I. M. RIZKI PERMANA Alias IKI pun bersepakat untuk menjadikan alamat rumah kontrakannya sebagai alamat tujuan pengiriman paket Narkotika Golongan I jenis ganja kering yang dibeli oleh Terdakwa II. HUSEN NURRAMDAN Alias HUSEN dan ROPI (DPO).

Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 07 Juli 2024 sekira jam 17.00 WIB, Terdakwa I. M. RIZKI PERMANA Alias IKI dihubungi oleh Saksi SAHRUL RIZQY MAULID Alias DOYOK Alias BOKIR dan meminta alamat rumah kontrakannya Terdakwa I. M. RIZKI PERMANA Alias IKI untuk alamat tujuan pengiriman paket berisi Narkotika Golongan I jenis ganja kering. Kemudian Terdakwa I. M. RIZKI PERMANA Alias IKI menjawab bahwa alamat rumah kontrakannya tersebut yaitu di Kampung Mekarsari RT.08/RW.03, Desa Salamnunggal, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut. Lalu pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekira jam 13.00 WIB, Terdakwa II. HUSEN NURRAMDAN Alias HUSEN menghubungi Terdakwa I. M. RIZKI PERMANA Alias IKI dan memberitahukan bahwa akan ada paket berisi Narkotika Golongan I jenis ganja kering yang dikirimkan ke alamat rumah kontrakannya Terdakwa I. M. RIZKI PERMANA Alias IKI. Sekira jam 17.50 WIB, Terdakwa II. HUSEN NURRAMDAN Alias HUSEN dihubungi oleh Saksi SAHRUL RIZQY MAULID Alias DOYOK Alias BOKIR, di mana Saksi SAHRUL RIZQY MAULID Alias DOYOK Alias BOKIR tersebut kemudian memberikan nomor resi pengiriman paket berisi Narkotika Golongan I jenis ganja kering yang dibeli oleh Terdakwa II. HUSEN NURRAMDAN Alias HUSEN dan ROPI (DPO) yang ditujukan ke alamat rumah kontrakannya Terdakwa I. M. RIZKI PERMANA Alias IKI. Selanjutnya sekira jam 18.00 WIB Terdakwa II. HUSEN NURRAMDAN Alias HUSEN kembali menghubungi Terdakwa I. M. RIZKI PERMANA Alias IKI dan memberitahukan bahwa paket akan dikirimkan ke rumah kontrakannya Terdakwa I. M. RIZKI PERMANA Alias IKI. Kemudian pada hari Jum’at tanggal 12 Juli 2024 sekira jam 09.00 WIB Terdakwa I. M. RIZKI PERMANA Alias IKI menghubungi Terdakwa II. HUSEN NURRAMDAN Alias HUSEN dan bertanya “Bakal jam sabaraha paket datangna…?” (Akan tiba jam berapa paketnya…?) lalu dijawab oleh Terdakwa II. HUSEN NURRAMDAN Alias HUSEN dengan berkata yang pada pokoknya bahwa paket akan dikirimkan atau diantarkan oleh kurir ke rumah kontrakannya Terdakwa I. M. RIZKI PERMANA Alias IKI setelah Shalat Jum’at. Selanjutnya Terdakwa II. HUSEN NURRAMDAN Alias HUSEN menyuruh Terdakwa I. M. RIZKI PERMANA Alias IKI untuk menunggu kedatangan paket tersebut di jalan gang dekat rumah kontrakannya Terdakwa I. M. RIZKI PERMANA Alias IKI dan Terdakwa I. M. RIZKI PERMANA Alias IKI pun melakukan apa yang diminta oleh Terdakwa II. HUSEN NURRAMDAN Alias HUSEN tersebut. Sekira jam 15.30 WIB akhirnya Terdakwa I. M. RIZKI PERMANA Alias IKI menerima paket berisi Narkotika Golongan I jenis ganja kering dari kurir jasa ekspedisi.

Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat yang tidak ingin diketahui identitasnya, Terdakwa I. M. RIZKI PERMANA Alias IKI berhasil ditangkap oleh Anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Garut yang masing-masing bernama Saksi GUNTUR NURZAMAN Bin (Alm) OSID ROSIDIN dan Saksi JUMADI Bin (Alm) SOMO PAWIRO pada hari Jum’at tanggal 12 Juli 2024 sekira jam 16.00 WIB di daerah Kampung Pasirekek RT.01/RW.03, Desa Ciburial, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut. Selain melakukan penangkapan, Anggota Kepolisian juga melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I. M. RIZKI PERMANA Alias IKI dan berhasil mengamankan barang bukti berupa :

  • 1 (satu) paket berisi Narkotika Golongan I jenis daun ganja kering yang dibungkus plastik warna hitam dan dibalut lakban bening, dengan berat bruto 818 gr (delapan ratus delapan belas gram) dan berat netto 738 gr (tujuh ratus tiga puluh delapan gram) sesuai Berita Acara Timbangan/Taksiran Nomor : 344/01.13199/2024 tanggal 15 Juli 2024 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Garut,
  • 1 (satu) paket berisi Narkotika Golongan I jenis daun ganja kering yang dibungkus plastik warna merah dibalut lakban bening, dengan berat bruto 60 gr (enam puluh gram) dan berat netto 30,45 gr (tiga puluh koma empat puluh lima gram) sesuai Berita Acara Timbangan/Taksiran Nomor : 344/01.13199/2024 tanggal 15 Juli 2024 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Garut, dan
  • 1 (satu) buah handphone merk Redmi tipe 4A warna putih dengan Nomor IMEI 1 : 866036039622300, IMEI 2 : 866036039622318.

Setelah dilakukan interogasi, Terdakwa I. M. RIZKI PERMANA Alias IKI menerangkan bahwa dirinya menerima kiriman paket Narkotika Golongan I jenis daun ganja kering tersebut dari kurir jasa ekspedisi atas suruhan Terdakwa II. HUSEN NURRAMDAN Alias HUSEN dan ROPI (DPO), di mana yang membeli paket tersebut yaitu Terdakwa II. HUSEN NURRAMDAN Alias HUSEN dan ROPI (DPO) secara patungan melalui perantara Saksi SAHRUL RIZQY MAULID Alias DOYOK Alias BOKIR.

Bahwa atas informasi tersebut, kemudian Anggota Kepolisian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Terdakwa II. HUSEN NURRAMDAN Alias HUSEN pada hari dan tanggal yang sama sekira jam 17.00 WIB di daerah Kampung Mekarsari RT.03/RW.08, Desa Salamnunggal, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan Anggota Kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah ransel warna abu yang berisi :

  • 1 (satu) buah lakban warna coklat,
  • 1 (satu) buah gunting warna merah,
  • 2 (dua) pack pahpir merk ROYO warna biru,
  • 1 (satu) buah handphone merk POCO tipe M3 warna kuning dengan Nomor IMEI 1 : 861460056123726 dan IMEI 2 : 861460056123734.

Bahwa terhadap barang bukti berupa paket-paket Narkotika Golongan I jenis ganja kering yang dibeli oleh Terdakwa II. HUSEN NURRAMDAN Alias HUSEN dan ROPI (DPO) dan kiriman paketnya diterima oleh Terdakwa I. M. RIZKI PERMANA Alias IKI tersebut selanjutnya dilakukan penyisihan barang bukti untuk kemudian dilakukan pengujian secara laboratoris kriminalistik oleh Puslabfor Bareskrim Mabes POLRI guna diketahui kandungannya. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dengan No. Lab : 3850/NNF/2024 tanggal 06 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKBP YUSWARDI, S.Si., Apt., MM dan AKP PRIMA HAJATRI, S.Si., M.Farm (masing-masing selaku Pemeriksa), diperoleh hasil pengujian pada pokoknya sebagai berikut :

  1. BARANG BUKTI YANG DITERIMA :

Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat :

1 (satu) bungkus plastik ziplock berisikan daun-daun kering dengan berat netto 29,2290 gram, diberi nomor barang bukti 4417/2024/NF.

  1. HASIL PEMERIKSAAN :

Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti daun-daun kering sebagai berikut :

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

4417/2024/NF

Positif

Ganja

 

 

 

 

  1. KESIMPULAN :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

4417/2024/NF,- berupa daun-daun kering tersebut di atas adalah benar mengandung Narkotika jenis Ganja.

  1. INTERPRETASI HASIL :

Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  1. SISA BARANG BUKTI DAN PEMBUNGKUSAN SERTA PENYEGELAN :

Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut :

4417/2024/NF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik ziplock berisikan ganja dengan berat netto 29,0331 gram.

Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa I. M. RIZKI PERMANA Alias IKI maupun Terdakwa II. HUSEN NURRAMDAN Alias HUSEN dan ROPI (DPO) dalam melakukan percobaan atau permufakatan untuk membeli atau setidak-tidaknya menerima paket Narkotika Golongan I jenis ganja kering tersebut bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta bukan pula untuk kepentingan reagensia diagnostik atau reagensia laboratorium melainkan untuk kepentingan lain, di mana Terdakwa II. HUSEN NURRAMDAN Alias HUSEN dan ROPI (DPO) dalam melakukan percobaan atau permufakatan untuk membeli paket Narkotika Golongan I jenis ganja kering melalui perantara Saksi SAHRUL RIZQY MAULID Alias DOYOK Alias BOKIR tersebut yaitu sebagiannya untuk dijual kembali kepada orang lain dan sebagiannya lagi untuk dikonsumsi. Sedangkan maksud dan tujuan Terdakwa I. M. RIZKI PERMANA Alias IKI mau menerima kiriman paket Narkotika Golongan I jenis ganja kering atas suruhan Terdakwa II. HUSEN NURRAMDAN Alias HUSEN dan ROPI (DPO) adalah agar mendapatkan upah berupa 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis ganja kering dari Terdakwa II. HUSEN NURRAMDAN Alias HUSEN dan ROPI (DPO) untuk dikonsumsi oleh Terdakwa I. M. RIZKI PERMANA Alias IKI secara cuma-cuma.

 

-------Perbuatan Terdakwa I. M. RIZKI PERMANA Alias IKI Bin (Alm) FERIYADI dan Terdakwa II. HUSEN NURRAMDAN Alias HUSEN Bin HERI MULYANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA

-------Bahwa Terdakwa I. M. RIZKI PERMANA Alias IKI Bin (Alm) FERIYADI bersama-sama dengan Terdakwa II. HUSEN NURRAMDAN Alias HUSEN Bin HERI MULYANTO, Saksi SAHRUL RIZQY MAULID Alias DOYOK Alias BOKIR Bin ASEP SUDARYANA (dilakukan Penuntutan dalam perkara terpisah) dan ROPI (DPO), pada hari Jum’at tanggal 12 Juli 2024 sekira jam 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Kampung Pasirekek RT.01/RW.03, Desa Ciburial, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut Kelas 1.B yang berwenang mengadili perkaranya, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, yang tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa I. M. RIZKI PERMANA Alias IKI Bin (Alm) FERIYADI bersama-sama dengan Terdakwa II. HUSEN NURRAMDAN Alias HUSEN Bin HERI MULYANTO, Saksi SAHRUL RIZQY MAULID Alias DOYOK Alias BOKIR Bin ASEP SUDARYANA dan ROPI (DPO) dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------

Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat yang tidak ingin diketahui identitasnya, Terdakwa I. M. RIZKI PERMANA Alias IKI berhasil ditangkap oleh Anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Garut yang masing-masing bernama Saksi GUNTUR NURZAMAN Bin (Alm) OSID ROSIDIN dan Saksi JUMADI Bin (Alm) SOMO PAWIRO pada hari Jum’at tanggal 12 Juli 2024 sekira jam 16.00 WIB di daerah Kampung Pasirekek RT.01/RW.03, Desa Ciburial, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut. Selain melakukan penangkapan, Anggota Kepolisian juga melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I. M. RIZKI PERMANA Alias IKI, di mana Terdakwa I. M. RIZKI PERMANA Alias IKI kedapatan menguasai barang bukti berupa :

  • 1 (satu) paket berisi Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja kering yang dibungkus plastik warna hitam dan dibalut lakban bening, dengan berat bruto 818 gr (delapan ratus delapan belas gram) dan berat netto 738 gr (tujuh ratus tiga puluh delapan gram) sesuai Berita Acara Timbangan/Taksiran Nomor : 344/01.13199/2024 tanggal 15 Juli 2024 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Garut,
  • 1 (satu) paket berisi Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja kering yang dibungkus plastik warna merah dibalut lakban bening, dengan berat bruto 60 gr (enam puluh gram) dan berat netto 30,45 gr (tiga puluh koma empat puluh lima gram) sesuai Berita Acara Timbangan/Taksiran Nomor : 344/01.13199/2024 tanggal 15 Juli 2024 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Garut, dan
  • 1 (satu) buah handphone merk Redmi tipe 4A warna putih dengan Nomor IMEI 1 : 866036039622300, IMEI 2 : 866036039622318.

Setelah dilakukan interogasi, Terdakwa I. M. RIZKI PERMANA Alias IKI menerangkan bahwa paket Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja kering yang ada dalam penguasaannya tersebut adalah milik Terdakwa II. HUSEN NURRAMDAN Alias HUSEN dan ROPI (DPO). Atas informasi tersebut, kemudian Anggota Kepolisian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Terdakwa II. HUSEN NURRAMDAN Alias HUSEN pada hari dan tanggal yang sama sekira jam 17.00 WIB di daerah Kampung Mekarsari RT.03/RW.08, Desa Salamnunggal, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan Anggota Kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah ransel warna abu yang berisi :

  • 1 (satu) buah lakban warna coklat,
  • 1 (satu) buah gunting warna merah,
  • 2 (dua) pack pahpir merk ROYO warna biru,
  • 1 (satu) buah handphone merk POCO tipe M3 warna kuning dengan Nomor IMEI 1 : 861460056123726 dan IMEI 2 : 861460056123734.

Bahwa Terdakwa II. HUSEN NURRAMDAN Alias HUSEN dan ROPI (DPO) dalam mendapatkan paket Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja kering tersebut dilakukan dengan cara awalnya pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekira jam 20.00 WIB ketika Terdakwa I. M. RIZKI PERMANA Alias IKI bersama-sama dengan Terdakwa II. HUSEN NURRAMDAN Alias HUSEN, Saksi SAHRUL RIZQY MAULID Alias DOYOK Alias BOKIR Bin ASEP SUDARYANA dan ROPI (DPO) sedang berada di rumah kontrakannya Terdakwa I. M. RIZKI PERMANA Alias IKI yang beralamat di Kampung Cikondeh RT.02/RW.16, Desa Cangkuang, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut kemudian Terdakwa II. HUSEN NURRAMDAN Alias HUSEN dan ROPI (DPO) menceritakan niatnya untuk mendapatkan paket Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja kering akan tetapi mereka berdua tidak mempunyai akses untuk melakukan pemesanannya. Selanjutnya Saksi SAHRUL RIZQY MAULID Alias DOYOK Alias BOKIR menanggapi bahwa dirinya mempunyai akses untuk melakukan pemesanan paket Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja kering secara online yaitu melalui media sosial jenis instagram yang mana pengirimannya menggunakan jasa ekspedisi. Selanjutnya Terdakwa II. HUSEN NURRAMDAN Alias HUSEN dan ROPI (DPO) ingin melakukan pemesanan paket Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja kering tersebut sebanyak ± 1.000 gr (seribu gram) melalui perantara Saksi SAHRUL RIZQY MAULID Alias DOYOK Alias BOKIR. Selanjutnya Saksi SAHRUL RIZQY MAULID Alias DOYOK Alias BOKIR langsung melakukan pemesanan paket Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja kering tersebut menggunakan handphone milik Saksi SAHRUL RIZQY MAULID Alias DOYOK Alias BOKIR ke akun instagram yang nama akunnya tidak diketahui oleh Terdakwa II. HUSEN NURRAMDAN Alias HUSEN dan ROPI (DPO).

Bahwa untuk alamat pengiriman paket Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja kering dengan menggunakan jasa ekspedisi tersebut, Terdakwa II. HUSEN NURRAMDAN Alias HUSEN dan ROPI (DPO) bersepakat untuk ditujukan ke alamat rumah kontrakannya Terdakwa I. M. RIZKI PERMANA Alias IKI dengan imbalan berupa 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis ganja kering secara gratis yang dapat dilinting menyerupai rokok menjadi sebanyak 10 (sepuluh) linting untuk dikonsumsi oleh Terdakwa I. M. RIZKI PERMANA Alias IKI secara cuma-cuma. Atas permintaan dari Terdakwa II. HUSEN NURRAMDAN Alias HUSEN dan ROPI (DPO) tersebut, Terdakwa I. M. RIZKI PERMANA Alias IKI pun bersepakat untuk menjadikan alamat rumah kontrakannya sebagai alamat tujuan pengiriman paket Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja kering yang dipesan oleh Terdakwa II. HUSEN NURRAMDAN Alias HUSEN dan ROPI (DPO). Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 07 Juli 2024 sekira jam 17.00 WIB, Terdakwa I. M. RIZKI PERMANA Alias IKI dihubungi oleh Saksi SAHRUL RIZQY MAULID Alias DOYOK Alias BOKIR dan meminta alamat rumah kontrakannya Terdakwa I. M. RIZKI PERMANA Alias IKI untuk alamat tujuan pengiriman paket berisi Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja kering. Kemudian Terdakwa I. M. RIZKI PERMANA Alias IKI menjawab bahwa alamat rumah kontrakannya tersebut yaitu di Kampung Mekarsari RT.08/RW.03, Desa Salamnunggal, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut. Lalu pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekira jam 13.00 WIB, Terdakwa II. HUSEN NURRAMDAN Alias HUSEN menghubungi Terdakwa I. M. RIZKI PERMANA Alias IKI dan memberitahukan bahwa akan ada paket berisi Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja kering yang dikirimkan ke alamat rumah kontrakannya Terdakwa I. M. RIZKI PERMANA Alias IKI. Sekira jam 17.50 WIB, Terdakwa II. HUSEN NURRAMDAN Alias HUSEN dihubungi oleh Saksi SAHRUL RIZQY MAULID Alias DOYOK Alias BOKIR, di mana Saksi SAHRUL RIZQY MAULID Alias DOYOK Alias BOKIR tersebut kemudian memberikan nomor resi pengiriman paket berisi Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja kering yang dipesan oleh Terdakwa II. HUSEN NURRAMDAN Alias HUSEN dan ROPI (DPO) yang ditujukan ke alamat rumah kontrakannya Terdakwa I. M. RIZKI PERMANA Alias IKI. Selanjutnya sekira jam 18.00 WIB Terdakwa II. HUSEN NURRAMDAN Alias HUSEN kembali menghubungi Terdakwa I. M. RIZKI PERMANA Alias IKI dan memberitahukan bahwa paket akan dikirimkan ke rumah kontrakannya Terdakwa I. M. RIZKI PERMANA Alias IKI. Kemudian pada hari Jum’at tanggal 12 Juli 2024 sekira jam 09.00 WIB Terdakwa I. M. RIZKI PERMANA Alias IKI menghubungi Terdakwa II. HUSEN NURRAMDAN Alias HUSEN dan bertanya “Bakal jam sabaraha paket datangna…?” (Akan tiba jam berapa paketnya…?) lalu dijawab oleh Terdakwa II. HUSEN NURRAMDAN Alias HUSEN dengan berkata yang pada pokoknya bahwa paket akan dikirimkan atau diantarkan oleh kurir ke rumah kontrakannya Terdakwa I. M. RIZKI PERMANA Alias IKI setelah Shalat Jum’at. Selanjutnya Terdakwa II. HUSEN NURRAMDAN Alias HUSEN menyuruh Terdakwa I. M. RIZKI PERMANA Alias IKI untuk menunggu kedatangan paket tersebut di jalan gang dekat rumah kontrakannya Terdakwa I. M. RIZKI PERMANA Alias IKI dan Terdakwa I. M. RIZKI PERMANA Alias IKI pun melakukan apa yang diminta oleh Terdakwa II. HUSEN NURRAMDAN Alias HUSEN tersebut. Sekira jam 15.30 WIB akhirnya paket berisi Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja kering milik Terdakwa II. HUSEN NURRAMDAN Alias HUSEN dan ROPI (DPO) tiba, di mana paket tersebut dikuasai oleh Terdakwa I. M. RIZKI PERMANA Alias IKI hingga pada akhirnya Terdakwa I. M. RIZKI PERMANA Alias IKI berhasil ditangkap oleh Anggota Kepolisian.

Bahwa terhadap barang bukti berupa paket-paket Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja kering milik Terdakwa II. HUSEN NURRAMDAN Alias HUSEN dan ROPI (DPO) yang berhasil diamankan oleh Anggota Kepolisian dalam penguasaan Terdakwa I. M. RIZKI PERMANA Alias IKI tersebut selanjutnya dilakukan penyisihan barang bukti untuk kemudian dilakukan pengujian secara laboratoris kriminalistik oleh Puslabfor Bareskrim Mabes POLRI guna diketahui kandungannya. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dengan No. Lab : 3850/NNF/2024 tanggal 06 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKBP YUSWARDI, S.Si., Apt., MM dan AKP PRIMA HAJATRI, S.Si., M.Farm (masing-masing selaku Pemeriksa), diperoleh hasil pengujian pada pokoknya sebagai berikut :

  1. BARANG BUKTI YANG DITERIMA :

Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat :

1 (satu) bungkus plastik ziplock berisikan daun-daun kering dengan berat netto 29,2290 gram, diberi nomor barang bukti 4417/2024/NF.

  1. HASIL PEMERIKSAAN :

Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti daun-daun kering sebagai berikut :

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

4417/2024/NF

Positif

Ganja

  1. KESIMPULAN :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

4417/2024/NF,- berupa daun-daun kering tersebut di atas adalah benar mengandung Narkotika jenis Ganja.

  1. INTERPRETASI HASIL :

Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  1. SISA BARANG BUKTI DAN PEMBUNGKUSAN SERTA PENYEGELAN :

Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut :

4417/2024/NF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik ziplock berisikan ganja dengan berat netto 29,0331 gram.

Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa I. M. RIZKI PERMANA Alias IKI maupun Terdakwa II. HUSEN NURRAMDAN Alias HUSEN dan ROPI (DPO) dalam melakukan percobaan atau permufakatan untuk memiliki atau setidak-tidaknya menguasai paket Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja kering tersebut bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta bukan pula untuk kepentingan reagensia diagnostik atau reagensia laboratorium melainkan untuk kepentingan lain, di mana maksud dan tujuan Terdakwa II. HUSEN NURRAMDAN Alias HUSEN dan ROPI (DPO) dalam melakukan percobaan atau permufakatan untuk memiliki paket Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja kering tersebut yaitu sebagiannya untuk dijual kembali kepada orang lain dan sebagiannya lagi untuk dikonsumsi. Sedangkan maksud dan tujuan Terdakwa I. M. RIZKI PERMANA Alias IKI dalam menguasai paket Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja kering milik Terdakwa II. HUSEN NURRAMDAN Alias HUSEN dan ROPI (DPO) tersebut yaitu agar mendapatkan upah berupa 1 (satu) paket Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja kering dari Terdakwa II. HUSEN NURRAMDAN Alias HUSEN dan ROPI (DPO) untuk dikonsumsi oleh Terdakwa I. M. RIZKI PERMANA Alias IKI secara cuma-cuma.

 

 

 

 

 

-------Perbuatan Terdakwa I. M. RIZKI PERMANA Alias IKI Bin (Alm) FERIYADI dan Terdakwa II. HUSEN NURRAMDAN Alias HUSEN Bin HERI MULYANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Garut, 17 September 2024

PENUNTUT UMUM,

 

 

 

FIKI MARDANI, SH.

JAKSA MUDA   NIP. 19830412 200703 1 001

 

Pihak Dipublikasikan Ya