Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
316/Pid.B/2024/PN Grt PATRICIA, S.H. M.H. TAMIM MUSLIM Bin DIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 316/Pid.B/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 343/M.2.15/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PATRICIA, S.H. M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TAMIM MUSLIM Bin DIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

 

--------Bahwa terdakwa TAMIM MUSLIM Bin DIDI pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Kampung Bongas RT.001/RW.004 Desa/Kelurahan Najaten Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut, telah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 sekira pukul 18.00 WIB saksi NURJAMAN ALIAS NUNUR Bin JAJA menghubungi terdakwa TAMIM MUSLIM Bin DIDI melalui telpon dengan tujuan untuk menawarkan 2 (dua) ekor sapi betina dengan ciri-ciri berat ± 2 (dua) kwintal dengan usia ± 6 (enam) tahun kepada terdakwa TAMIM MUSLIM Bin DIDI dengan harga Rp. 16.0000.000,- (enam belas juta rupiah). Terdakwa TAMIM MUSLIM Bin DIDI menyetujui harga yang ditawarkan oleh  saksi NURJAMAN ALIAS NUNUR Bin JAJA karena murah lalu Terdakwa TAMIM MUSLIM Bin DIDI datang ke rumah  saksi NURJAMAN ALIAS NUNUR Bin JAJA di Kampung Bongas RT.001/RW.004 Desa Najaten Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut untuk membeli 2 (dua) ekor sapi betina tersebut dengan harga Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) walaupun harga tersebut di bawah harga normal. Selanjutnya terdakwa TAMIM MUSLIM Bin DIDI membayarnya dengan cara dicicil. Untuk pembayaran pertama terdakwa TAMIM MUSLIM Bin DIDI memberikan uang sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta Rupiah). Setelah terdakwa TAMIM MUSLIM Bin DIDI memberikan uang sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta Rupiah) kepada saksi NURJAMAN ALIAS NUNUR Bin JAJA, terdakwa TAMIM MUSLIM Bin DIDI langsung mengambil 2 (dua) ekor sapi betina tersebut dari rumah saksi NURJAMAN ALIAS NUNUR Bin JAJA tanpa dilengkapi dengan surat keterangan dari desa dan kuitansi lalu terdakwa TAMIM MUSLIM Bin DIDI membawanya ke rumahnya di Tasikmalaya dengan menggunakan mobil merk /type Suzuki/ST 150-pick up Nomor Polisi T 8535 B tahun 2005 warna biru milik terdakwa TAMIM MUSLIM Bin DIDI. Bahwa seharusnya sapi yang dijual keluar kota harus dilengkapi dengan surat keterangan dari kantor desa untuk menerangkan kepemilikan sapi tersebut sekaligus surat jalan sapi tersebut.
  • Bahwa keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 terdakwa TAMIM MUSLIM BIN DIDI menawarkan 2 (dua) ekor sapi betina dengan ciri-ciri berat ± 2 (dua) kwintal dengan usia ± 6 (enam) tahun tersebut kepada PUNUH HOLIK (DPO) dengan cara terdakwa TAMIM MUSLIM Bin DIDI menjemput PUNUH HOLIK (DPO) untuk main ke rumahnya di Kampung Cimindi RT.06 RW.06 Kelurahan Kujang Kecamatan Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya. Kemudian terdakwa TAMIM MUSLIM Bin DIDI mengajak PUNUH HOLIK (DPO) melihat-lihat sapi tersebut. Setelah itu PUNUH HOLIK (DPO) menilai untuk 1 (satu) ekor sapi dengan ciri-ciri berat ± 1 (satu) kwintal dengan usia ± 6 (enam) tahun tersebut dengan harga Rp. 9.400.000,- (sembilan juta empat ratus ribu rupiah), dan PUNUH HOLIK (DPO) tertarik untuk membeli salah satu sapi tersebut.  Kemudian PUNUH HOLIK (DPO) membeli sapi tersebut namun PUNUH HOLIK (DPO) membayar ke terdakwa TAMIM MUSLIM Bin DIDI dengan cara memberikan 1 (satu) ekor sapi yang usianya sekitar 2 (dua) tahun berjenis kelamin jantan. Kemudian terdakwa TAMIM MUSLIM Bin DIDI langsung menyetujuinya dan mengantarkan 1 (satu) ekor sapi betina tersebut ke kandang sapi PUNUH HOLIK (DPO) di Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya.
  • Bahwa setelah terdakwa TAMIM MUSLIM Bin DIDI  mendapatkan 1 (satu) ekor sapi yang usianya sekitar 2 tahun dengan berjenis kelamin jantan, terdakwa TAMIM MUSLIM Bin DIDI langsung menjualnya kembali kepada seseorang yang terdakwa TAMIM MUSLIM Bin DIDI tidak kenal di daerah Pantai Sayang Heulang dengan harga Rp. 9.400.000,- (sembilan juta empat ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa TAMIM MUSLIM Bin DIDI menjual 1 (satu) ekor sapi lagi kepada ACU (DPO) di rumah ACU (DPO) di Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya dengan harga Rp. 10.300.000,- (sepuluh juta tiga ratus ribu rupiah). 
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 terdakwa TAMIM MUSLIM Bin DIDI membayarkan kekurangan pembelian 2 (dua) ekor sapi betina dengan ciri-ciri berat ± 2 (dua) kwintal dengan usia ± 6 (enam) tahun ke saksi NURJAMAN ALIAS NUNUR Bin JAJA sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan cara ditranfer ke saksi NURJAMAN ALIAS NUNUR Bin JAJA. 
  • Bahwa ternyata 2 (dua) ekor sapi betina dengan ciri-ciri berat ± 2 (dua) kwintal dengan usia ± 6 (enam) tahun yang dibeli terdakwa TAMIM MUSLIM Bin DIDI dari saksi NURJAMAN ALIAS NUNUR Bin JAJA tersebut adalah sapi-sapi hasil curian yang dilakukan oleh saksi NURJAMAN ALIAS NUNUR Bin JAJA di Kebun Cibogo Desa Najaten Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 sekira jam 17.00 WIB. Dan terdakwa TAMIM MUSLIM Bin DIDI mendapat keuntungan sebesar Rp. 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) dari hasil menjual sapi-sapi yang dibelinya dari saksi NURJAMAN ALIAS NUNUR Bin JAJA tersebut.

--------- Perbuatan terdakwa TAMIM MUSLIM Bin DIDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Garut, 19 Agustus 2024

Penuntut Umum

 

PATRICIA  

Jaksa Madya/NIP.197306301999032002

Pihak Dipublikasikan Ya