Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
33/Pdt.P/2024/PN Grt EUIS KOMALA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 33/Pdt.P/2024/PN Grt
Tanggal Surat Senin, 12 Feb. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1EUIS KOMALA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon  untuk menetapkan seluruhnya identitas Pemohon.
  2. Menetapkan bahwa identitas Pemohon yang benar sesuai dengan Akte Kelahiran dengan Nomor 3205-LT-15012024-0122 adalah sebagai berikut :
  1. Nama                           : Euis Komala
  2. NIK                             : 3205224808710003
  3. Tempat/tanggal lahir   : Garut, 08 Agustus 1971

Hal tersebut sesuai dengan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Garut.

  1. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan kepada Pejabat Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung untuk mencatat segera setelah diperlihatkan salinan Penetapan ini  kedalam Register yang dipergunakan untuk keperluan itu ;
  2. Menetapkan  biaya perkara menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak