Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.G.S/2024/PN Grt BRI Branch Office Garut 1.Ai Rohayati
2.Taufik Hidayat
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 43/Pdt.G.S/2024/PN Grt
Tanggal Surat Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI Branch Office Garut
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ai Rohayati
2Taufik Hidayat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 53.041.134,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat;
  3. Menyatakan berharga dan sah, perjanjian kredit sebagai berikut:
  1. Surat Pengakuan Hutang Nomor B.417/4184/2/2016 tanggal 11 Februari 2016;
  2. Addendum 1 Surat Pengakuan Hutang Nomor 418401008487101 tanggal 23 September 2016.
    1. Menyatakan bahwa Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1510/Talagasari atas nama Taufiq Hidayat dengan luas Tanah 76 m2 adalah sah dan berkekuatan hukum;
    2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 53.041.134,- (lima puluh tiga juta empat puluh satu ribu seratus tiga puluh empat rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (sisa pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan dari Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1510/Talagasari atas nama Taufiq Hidayat dengan luas Tanah 76 M2  yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
    3. Menghukum Tergugat atau sebagai pemilik Jaminan untuk segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1510/Talagasari atas nama Taufiq Hidayat dengan luas Tanah 76 m2 berikut sekaligus Tanah dan Bangunan yang berdiri diatasnya;
    4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
    5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan
    6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak