Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
124/Pid.B/2024/PN Grt BILLIE ADRIAN, S.H ANIN SULASIKIN Binti HADIAT MA MUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Mengedarkan Uang Palsu
Nomor Perkara 124/Pid.B/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-884/M.2.15/Eoh.2/GRT/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BILLIE ADRIAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANIN SULASIKIN Binti HADIAT MA MUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa ANIN SULASIKIN Binti HADIAT MA’MUN, pada hari Senin tanggal 5 Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024, sekitar pukul 14.00, bertempat di Kampung Sukajaya RT 06 RW 04 Desa Sukajaya Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan tindak pidana mengedarkan dan atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya rupiah palsu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara: ----------

 

Bahwa berawal pada hari senin tanggal 5 Februari 2024 sekira jam 14.00 wib, terdakwa ANIN SULASIKIN Binti HADIAT MA’MUN dengan mengunakan sepeda motor Honda beat pop warna hitam dengan nomor polisi D 2732 ZBU berangkat dari daerah Limbangan menuju ke arah Malangbong, pada saat tiba di Kampung Sukajaya  RT 06, RW 04 Desa Sukajaya, Kecamatan Malangbong tepatnya di warung milik saksi ADE AHMAD MAULUDIN, terdakwa ANIN SULASIKIN Binti HADIAT MA’MUN memberhentikan sepeda motornya dengan maksud untuk berbelanja, kemudian terdakwa ANIN SULASIKIN Binti HADIAT MA’MUN membeli 1 (satu) bungkus makanan ringan berupa endog lewo yang harganya Rp. 15.000,- (lima belas ribu), lalu terdakwa ANIN SULASIKIN Binti HADIAT MA’MUN membayar dengan mengeluarkan uang  pecahan Rp 100.000.- dari saku kanan sweternya lalu diberikan kepada saksi ADE AHMAD MAULUDIN setelah uang tersebut saksi ADE AHMAD MAULUDIN terima, uang tersebut terasa agak kasar dan warnanya berbeda dengan uang asli, karena merasa curiga bahwa uang tersebut kemungkinan uang kertas palsu, setelah itu saksi ADE AHMAD MAULUDIN menghubungi petugas Polsek Malangbong, Tak lama kemudian datang 2 Petugas Polsek Malangbong yaitu saksi DANI NURONI RUKMANA bersama saksi UCU JALALUDIN mengamankan terdakwa ANIN SULASIKIN Binti HADIAT MA’MUN berikut barang bukti ke Polsek Malangbong.
Bahwa terdakwa ANIN SULASIKIN Binti HADIAT MA’MUN mendapatkan uang palsu tersebut dari seseorang yang bernama AGUS alias AJI (DPO) dimana sebelumnya pada hari kamis tanggal 30 Januari 2024 seseorang yang bernama AGUS Alias AJI menawarkan kerjaan untuk megedarkan uang palsu pecahan seratus ribu rupiah dengan system  bagi hasil 40-60 yang artinya setiap lembar uang kertas palsu pecahan seratus ribu Terdakwa ANIN SULASIKIN Binti HADIAT MA’MUN harus menyetorkan sebesar Rp 60.000.- (enam puluh ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa ANIN SULASIKIN Binti HADIAT MA’MUN bersedia dan selanjutnya Terdakwa ANIN SULASIKIN Binti HADIAT MA’MUN dikirim uang kertas palsu sebanyak 50 lembar yang dititipkan ke BIS Primajasa kemudian Terdakwa ANIN SULASIKIN Binti HADIAT MA’MUN menunggu di daerah Parakan Muncang untuk mengambil paket uang tersebut.
bahwa Terdakwa ANIN SULASIKIN Binti HADIAT MA’MUN menyimpan sebanyak 30 lembar uang kertas palsu dan sisanya yang sebanyak 20 lembar sudah Terdakwa ANIN SULASIKIN Binti HADIAT MA’MUN belanjakan di tempat lain daerah Nagreg.
Bahwa berdasarkan Hasil Penelitian dan Analisa Laboratoris Uang Rupiah No 26/284/Bd/Srt/B tanggal 5 Maret 2024 Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Barat terhadap uang pecahan Rp 100.000 (seratus ribu) Tahun Emisi (TE) 2022 nomor seri HUP961335, dengan hasil pemeriksaan :

Bahan Kertas :

Warna dasar bahan putih

Warna :

               Warna terlihat buram dan tidak terang

Latent Image :

Tidak terdapat gambar tersembunyi atau latent image apabila dilihat dari sudut pandang berbeda.

Tanda air (watermark)

Watermark dan electrotype tiruan dibuat dengan teknik copy printing/(ink jet) pada lpisan tengah, sehingga apabila diarahkan ke arah cahaya tidak terlihat jelas dan buram.

Teknik Cetak

Teknik cetak yang digunakan adalah copu printing/(ink jet)

Benang Pengaman

Benang pengaman dibuat dengan tiruan benang pengaman yang di laminasi daengan lapisan plastik sehinga tidak terdapat efek perubahan motif bentuk apabula dilihat pada sudut pandang berbeda.

Color Shifting

Color Shifting dicetak dengan teknik copu printing/(ink jet) dilapisi tinta berwarna mas shingga terlihat berkilau, tetapi tidak terdapat efek perubahan warna dan gerak dinamis bla dilihat pada sudut pandang yang berbeda..

Intaglio

Intaglio dibuat dengan mengunakan teknik cetak copy printing/(ink jet), sehingga tidak menghasilkan cetakan timbul dan tidak terasa kasar apabila diraba.

Micro text

Tidak terdapat micro text

Bahwa dengan kesimpulan barang :

Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris terhadap uang pecahan Rp 100.000 (seratus ribu) TE 2022 dengan nomor seri tersebut, disimpulkan uang tersebut TIDAK ASLI.

 

----- Perbuatan  Terdakwa ANIN SULASIKIN Binti HADIAT MA’MUN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Ayat (3) Undang-undang RI No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

 

A T A U

 

KEDUA

------ Bahwa terdakwa ANIN SULASIKIN Binti HADIAT MA’MUN, pada hari Senin tanggal 5 Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024, sekitar pukul 14.00, bertempat di Kampung Sukajaya RT 06 RW 04 Desa Sukajaya Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan tindak pidana setiap orang yang menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahuinya Rupiah Palsu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara: ---

 

Bahwa berawal pada hari senin tanggal 5 Februari 2024 sekira jam 14.00 wib, terdakwa ANIN SULASIKIN Binti HADIAT MA’MUN dengan mengunakan sepeda motor Honda beat pop warna hitam dengan nomor polisi D 2732 ZBU berangkat dari daerah Limbangan menuju ke arah Malangbong, pada saat tiba di Kampung Sukajaya  RT 06, RW 04 Desa Sukajaya, Kecamatan Malangbong tepatnya di warung milik saksi ADE AHMAD MAULUDIN, terdakwa ANIN SULASIKIN Binti HADIAT MA’MUN memberhentikan sepeda motornya dengan maksud untuk berbelanja, kemudian terdakwa ANIN SULASIKIN Binti HADIAT MA’MUN membeli 1 (satu) bungkus makanan ringan berupa endog lewo yang harganya Rp. 15.000,- (lima belas ribu), lalu terdakwa ANIN SULASIKIN Binti HADIAT MA’MUN membayar dengan mengeluarkan uang  pecahan Rp 100.000.- dari saku kanan sweternya lalu diberikan kepada saksi ADE AHMAD MAULUDIN setelah uang tersebut saksi ADE AHMAD MAULUDIN terima, uang tersebut terasa agak kasar dan warnanya berbeda dengan uang asli, karena merasa curiga bahwa uang tersebut kemungkinan uang kertas palsu, setelah itu saksi ADE AHMAD MAULUDIN menghubungi petugas Polsek Malangbong, Tak lama kemudian datang 2 Petugas Polsek Malangbong yaitu saksi DANI NURONI RUKMANA bersama saksi UCU JALALUDIN mengamankan terdakwa ANIN SULASIKIN Binti HADIAT MA’MUN berikut barang bukti ke Polsek Malangbong.
Bahwa terdakwa ANIN SULASIKIN Binti HADIAT MA’MUN mendapatkan uang palsu tersebut dari seseorang yang bernama AGUS alias AJI (DPO) dimana sebelumnya pada hari kamis tanggal 30 Januari 2024 seseorang yang bernama AGUS Alias AJI menawarkan kerjaan untuk megedarkan uang palsu pecahan seratus ribu rupiah dengan system  bagi hasil 40-60 yang artinya setiap lembar uang kertas palsu pecahan seratus ribu Terdakwa ANIN SULASIKIN Binti HADIAT MA’MUN harus menyetorkan sebesar Rp 60.000.- (enam puluh ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa ANIN SULASIKIN Binti HADIAT MA’MUN bersedia dan selanjutnya Terdakwa ANIN SULASIKIN Binti HADIAT MA’MUN dikirim uang kertas palsu sebanyak 50 lembar yang dititipkan ke BIS Primajasa kemudian Terdakwa ANIN SULASIKIN Binti HADIAT MA’MUN menunggu di daerah Parakan Muncang untuk mengambil paket uang tersebut.
bahwa Terdakwa ANIN SULASIKIN Binti HADIAT MA’MUN menyimpan sebanyak 30 lembar uang kertas palsu dan sisanya yang sebanyak 20 lembar sudah Terdakwa ANIN SULASIKIN Binti HADIAT MA’MUN belanjakan di tempat lain daerah Nagreg.
Bahwa berdasarkan Hasil Penelitian dan Analisa Laboratoris Uang Rupiah No 26/284/Bd/Srt/B tanggal 5 Maret 2024 Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Barat terhadap uang pecahan Rp 100.000 (seratus ribu) Tahun Emisi (TE) 2022 nomor seri HUP961335, dengan hasil pemeriksaan :

Bahan Kertas :

Warna dasar bahan putih

Warna :

               Warna terlihat buram dan tidak terang

Latent Image :

Tidak terdapat gambar tersembunyi atau latent image apabila dilihat dari sudut pandang berbeda.

Tanda air (watermark)

Watermark dan electrotype tiruan dibuat dengan teknik copy printing/(ink jet) pada lpisan tengah, sehingga apabila diarahkan ke arah cahaya tidak terlihat jelas dan buram.

Teknik Cetak

Teknik cetak yang digunakan adalah copu printing/(ink jet)

Benang Pengaman

Benang pengaman dibuat dengan tiruan benang pengaman yang di laminasi daengan lapisan plastik sehinga tidak terdapat efek perubahan motif bentuk apabula dilihat pada sudut pandang berbeda.

Color Shifting

Color Shifting dicetak dengan teknik copu printing/(ink jet) dilapisi tinta berwarna mas shingga terlihat berkilau, tetapi tidak terdapat efek perubahan warna dan gerak dinamis bla dilihat pada sudut pandang yang berbeda..

Intaglio

Intaglio dibuat dengan mengunakan teknik cetak copy printing/(ink jet), sehingga tidak menghasilkan cetakan timbul dan tidak terasa kasar apabila diraba.

Micro text

Tidak terdapat micro text

Bahwa dengan kesimpulan barang :

Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris terhadap uang pecahan Rp 100.000 (seratus ribu) TE 2022 dengan nomor seri tersebut, disimpulkan uang tersebut

 

----- Perbuatan terdakwa ANIN SULASIKIN Binti HADIAT MA’MUN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Ayat (2) Undang-undang RI No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

Pihak Dipublikasikan Ya