Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
324/Pid.Sus/2024/PN Grt 1.FIKI MARDANI, S.H.
2.HASAN NURODIN AKHMAD, SH, MH
3.IKWAN RATSUDY, SH
4.BILLY BILYANA, S.H., M.Si
5.Muhamad Ridwan Rais
OPIK bin HERI ENDANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 324/Pid.Sus/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 352/M.2.15/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FIKI MARDANI, S.H.
2HASAN NURODIN AKHMAD, SH, MH
3IKWAN RATSUDY, SH
4BILLY BILYANA, S.H., M.Si
5Muhamad Ridwan Rais
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OPIK bin HERI ENDANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

KESATU

PRIMAIR:

------ Bahwa ia terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Blok Cikuray A1 Kamar 4 Lapas Kelas II B Garut yang beralamat Jalan Hasan Arief, Desa Sukasenang, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak  pidana narkotika dan prekursor narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG dengan cara - cara sebagai berikut: ----------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 08.00 WIB, sewaktu terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG  sedang berada di kamarnya bersama dengan saksi NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI, terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG menceritakan/memberitahukan kepada saksi NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI kalau dirinya sedang pesan narkotika jenis sabu kepada temannya DEDE (DPO) yang berada diluar Lapas namun tidak ada orang yang bisa mengantarkannya lalu terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG menanyakan kepada saksi NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI apakah ada atau tidak keluarganya saksi NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI yang akan besuk, kalau sekiranya ada maka  terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG akan menitipkan sabu yang akan disembunyikan/dikemas didalam makanan dengan rapih yang nantinya diserahkan kepada keluarga saksi NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI. Terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG menjanjikan akan memberikan uang ongkos dan upah sebesar Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah) kepada saksi NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI dan atas permintaan terdakwa  OPIK BIN HERI ENDANG tersebut saksi NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI mengatakan akan menanyakan dulu kepada keluarganya dan kalau ada nanti akan diberitahukan kepada terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG;
  • Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekira pukul 09.00 WIB saksi NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI memberitahukan kepada terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG kalau keluarganya akan besuk pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 dan  mengetahui hal itu terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG memberikan nomor telepon DEDE (DPO) kepada saksi NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI untuk diberitahukan kepada keluarganya supaya bisa berkomunikasi langsung dengan DEDE (DPO) yang akan menitipkan/ menyerahkan makanan untuk terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG;
  • Selang sehari kemudian, hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekira pukul 07.00 WIB terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG dihubungi oleh DEDE (DPO) memberitahukan kalau sabu titipannya sudah diserahkan kepada keluarga saksi NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI dan paket sabunya disembunyikan didalam tulang ayam yang dimasak opor, lalu setelah itu terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG memberitahukannya kepada saksi NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI. Kemudian, sekira pukul 10.30 WIB saksi NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI dipanggil oleh petugas Lapas karena ada kunjungan dari keluarganya selanjutnya diruang kunjungan/besuk saksi NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI bertemu dengan saksi EKA SEPTIANA dan keluarga lainnya. Lalu, saksi EKA SEPTIANA menyerahkan makanan kepada saksi NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI dan memberi tahukan kalau sayur opor ayam itu adalah titipan untuk diserahkan kepada saksi NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI yang diberikan sebelumnya oleh seorang lakilaki yang tidak dikenalnya dan mengaku sebagai teman saksi NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI kepada saksi EKA SEPTIANA pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekira pukul 18.30 WIB didekat alun-alun Banjaran Kabupaten Bandung. Selanjutnya,  setelah waktu besuk usai saksi EKA SEPTIANA dan keluarganya pulang begitupun saksi NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI kembali kedalam sel tahanan untuk menyerahkan sayur opor ayam kepada terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG dan setelah itu saksi NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI pergi ke mesjid untuk sholat dhuhur dan oleh terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG daging paha ayam dipisahkan terlebih dahulu satu persatu dari tulangnya sambil diteliti ternyata ada 1 (satu) tulang paha ayam yang retak dan bekas dilem lalu oleh saksi NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI dipecahkan dan ditemukan/didapatkan 1 (satu) bungkus plastik berisi sabu seberat kurang lebih 3 (tiga) gram lalu setelah itu terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG menyimpannya dalam lemari pakaian.
  • Bahwa pada hari yang sama, hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekira pukul 09.30 WIB terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG bertemu dengan saksi TRI SASTRA SLAMET RAHARJO BIN SUMARTO yang merupakan penghuni kamar 6 Blok A1 Lapas Garut. Kemudian, terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG mengatakan “MAU GAK” (menawarkan mau beli tembakau sintetis kepada terdakwa) dan saksi TRI SASTRA SLAMET RAHARJO BIN SUMARTO jawab “NANTI” yang mana saksi TRI SASTRA SLAMET RAHARJO bin SUMARTO sudah mengetahui maksud dari ucapan terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG tersebut dikarenakan, dikarenakan terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG sebelumnya sudah 2 kali menjual paket tembakau sintetis kepada saksi TRI SASTRA SLAMET RAHARJO BIN SUMARTO, lalu sekira pukul 14.30 WIB saksi TRI SASTRA SLAMET RAHARJO BIN SUMARTO bertemu lagi dengan terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG didepan kamar saksi TRI SASTRA SLAMET RAHARJO BIN SUMARTO dan saksi TRI SASTRA SLAMET RAHARJO BIN SUMARTO memesan tembakau sintetis 5 (lima) paket, kemudian sekira pukul 16.00 WIB terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG mendatangi saksi TRI SASTRA SLAMET RAHARJO BIN SUMARTO di kamar 6 Blok A1 Lapas Garut dan langsung menyerahkan bungkus rokok magnum filter kepada saksi TRI SASTRA SLAMET RAHARJO BIN SUMARTO, lalu saksi TRI SASTRA SLAMET RAHARJO BIN SUMARTO mengatakan  akan membayar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) pada besok harinya dan terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG mengiyakannya kemudian terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG kembali ke kamarnya, sedangkan saksi TRI SASTRA SLAMET RAHARJO BIN SUMARTO langsung memeriksa isi bungkus rokok magnum filter yang di dalamnya terdapat 5 (lima) bungkus paket tembakau sintetis, lalu bungkus rokok magnum tersebut oleh saksi TRI SASTRA SLAMET RAHARJO BIN SUMARTO simpan didalam lemari pakaian saksi TRI SASTRA SLAMET RAHARJO BIN SUMARTO;
  • Kemudian masih pada hari yang sama, hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekira pukul 23.00 WIB saksi SOLEHUDIN dan saksi YUHANA RAHAYU petugas Lapas kelas II Garut bersama dengan saksi AZZI GUNADI, S.H. dan saksi RANDI DWI DIARTOH petugas dari BNNK Garut melakukan pemeriksaan/razia di Blok Cikuray A1 Kamar 4 Lapas kelas II Garut yang dihuni oleh saksi NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI dan terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG bersama warga binaan lainnya dan langsung melakukan pemeriksaan/penggeledahan dan oleh saksi SOLEHUDIN, saksi YUHANA RAHAYU, saksi AZZI GUNADI, S.H. dan saksi RANDI DWI DIARTOH ditemukan didalam lemari pakaian 5 (lima) bungkus plastik  klip bening yang berisi sabu yang disimpan/disembunyikan dibawah lipatan baju dan 3 (tiga) bungkus plastik bening dibungkus kertas putih dari dalam bungkus rokok Gudang Garam filter yang disimpan dipintu jeruji/pintu masuk kedalam sel. Selanjutnya, saksi YUHANA RAHAYU, saksi AZZI GUNADI, S.H. dan saksi RANDI DWI DIARTOH melakukan interogasi kepada saksi NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI dan terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG dan kepada saksi SOLEHUDIN, saksi YUHANA RAHAYU, saksi AZZI GUNADI, S.H. dan saksi RANDI DWI DIARTOH, saksi NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI dan terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG mengakui terus terang kalau ke delapan paket sabu tersebut adalah milik terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG yang dibawa ke Lapas dan diterima oleh terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG atas bantuan dari saksi NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI melalui keluarganya yang besuk. Kemudian selanjutnya, atas pengakuan dari saksi NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI dan terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG tersebut setelah sebelumnya dilakukan penimbangan terlebih dahulu, saksi AZZI GUNADI, S.H. dan saksi RANDI DWI DIARTOH membawa saksi NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI dan terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG ke BNNK Garut untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa barang bukti yang Terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG dapatkan dengan cara berfufakat jahat dengan Saksi NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI berdasarkan Hasil Pemeriksaaan Laboraturium BNN RI Pusat Laboraturim Narkotika Nomor: PL134FB/II/2024/Pusat Laboraturium Narkotika tanggal 26 Februari 2024 yang ditandatagani oleh Ir. Wahyu Widodo selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika bahwa terhadap barang bukti delapan (delapan) paket/bungkus berisi kristal putih dengan perincian sebagai berikut:
  1. Sampel A berat netto 0,2273 gram (sisa contoh  0,2038 gram);
  2. Sampel B berat netto  0,2028 gram (sisa contoh 0,1725 gram)
  3. Sampel C berat netto 0,2227 gram (sisa contoh 0,2005 gram);
  4. Sampel D berat netto 1,9031 gram (sisa contoh 1,8857 gram)
  5. Sampel E berat Netto 0,2193 gram (sisa contoh 0,1967 gram)
  6. Sampel F berat netto 0,2771 gram (sisa contoh 0,2528 gram);
  7. Sampel G berat netto 0,2582 gram (sisa contoh 0,2528 gram);
  8. Sampel H berat netto 0,2728 gram (sisa contoh 0,2573 gram);

Dengan kesimpulan positif narkotika Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terhadap barang bukti yang Terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG jual kepada Saksi TRI SASTRA SLAMET RAHARJO BIN SUMARTO berupa narkotika diduga jenis sintetis dilakukan pengujian Laboratorium di Kantor Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, dengan kesimpulan berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : PL135FB/II/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 21 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, adalah sebagai berikut :

 

No

Kode sampel

Jenis sampel

Berat netto awal

Berat netto akhir

Hasil

1.

A1

Bahan/daun

0,5897 Gram

0,1214 Gram

1. Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 30 Tahun 2023 Tentang Penetapan Dan Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

2. Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-INACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 202 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 30 Tahun 2023 Tentang Penetapan Dan Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

2.

B1

Bahan/daun

0,7816 Gram

0,1408 Gram

1. Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 30 Tahun 2023 Tentang Penetapan Dan Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

2. Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-INACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 202 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 30 Tahun 2023 Tentang Penetapan Dan Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

3.

C1

Bahan/daun

0,8597 Gram

0,1499 Gram

1. Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 30 Tahun 2023 Tentang Penetapan Dan Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

2. Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-INACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 202 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 30 Tahun 2023 Tentang Penetapan Dan Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

4.

D1

Bahan/daun

0,7458 Gram

0,0893 Gram

1. Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 30 Tahun 2023 Tentang Penetapan Dan Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

2. Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-INACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 202 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 30 Tahun 2023 Tentang Penetapan Dan Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

  • Bahwa barang bukti yang Terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG dapatkan dengan cara berfufakat jahat dengan Saksi NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI berupa narkotika golongan I jenis shabu berjumlah 3,41 gram dan Terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG jual kepada Saksi TRI SASTRA SLAMET RAHARJO BIN SUMARTO berupa narkotika golongan I jenis tembakau sintetis berjumlah 3,06 gram, sehingga total keseluruhan narkotika golongan I yang Terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG beli maupun jual adalah sejumlah 6,47 gram.
  • Bahwa terdakwa dalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dan tembakau sintetis tersebut diatas tidak memiliki izin dan/atau persetujuan dari pihak yang berwenang serta bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

------ Perbuatan terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG diancam dan diatur Pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

SUBSIDAIR:

------ Bahwa ia terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Blok Cikuray A1 Kamar 4 Lapas Kelas II B Garut yang beralamat Jalan Hasan Arief, Desa Sukasenang, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG dengan cara - cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 08.00 WIB, sewaktu terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG  sedang berada di kamarnya bersama dengan saksi NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI, terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG menceritakan/memberitahukan kepada saksi NOVAL ADI CAHYA  RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI kalau dirinya sedang pesan narkotika jenis sabu kepada temannya DEDE (DPO) yang berada diluar Lapas namun tidak ada orang yang bisa mengantarkannya lalu terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG menanyakan kepada saksi NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI apakah ada atau tidak keluarganya saksi NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI yang akan besuk, kalau sekiranya ada maka  terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG akan menitipkan sabu yang akan disembunyikan/dikemas didalam makanan dengan rapih yang nantinya diserahkan kepada keluarga saksi NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI. Terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG menjanjikan akan memberikan uang ongkos dan upah sebesar Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah) kepada saksi NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI dan atas permintaan terdakwa  OPIK BIN HERI ENDANG tersebut saksi NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI mengatakan akan menanyakan dulu kepada keluarganya dan kalau ada nanti akan diberitahukan kepada terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG;
  • Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekira pukul 09.00 WIB saksi NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI memberitahukan kepada terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG kalau keluarganya akan besuk pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 dan  mengetahui hal itu terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG memberikan nomor telepon DEDE (DPO) kepada saksi NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI untuk diberitahukan kepada keluarganya supaya bisa berkomunikasi langsung dengan DEDE (DPO) yang akan menitipkan/ menyerahkan makanan untuk terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG;
  • Selang sehari kemudian, hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekira pukul 07.00 WIB terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG dihubungi oleh DEDE (DPO) memberitahukan kalau sabu titipannya sudah diserahkan kepada keluarga saksi NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI dan paket sabunya disembunyikan didalam tulang ayam yang dimasak opor, lalu setelah itu terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG memberitahukannya kepada saksi NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI. Kemudian, sekira pukul 10.30 WIB saksi NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI dipanggil oleh petugas Lapas karena ada kunjungan dari keluarganya selanjutnya diruang kunjungan/besuk saksi NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI bertemu dengan saksi EKA SEPTIANA dan keluarga lainnya. Lalu, saksi EKA SEPTIANA menyerahkan makanan kepada saksi NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI dan memberi tahukan kalau sayur opor ayam itu adalah titipan untuk diserahkan kepada saksi NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI yang diberikan sebelumnya oleh seorang lakilaki yang tidak dikenalnya dan mengaku sebagai teman saksi NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI kepada saksi EKA SEPTIANA pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekira pukul 18.30 WIB didekat alun-alun Banjaran Kabupaten Bandung. Selanjutnya,  setelah waktu besuk usai saksi EKA SEPTIANA dan keluarganya pulang begitupun saksi NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI kembali kedalam sel tahanan untuk menyerahkan sayur opor ayam kepada terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG dan setelah itu saksi NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI pergi ke mesjid untuk sholat dhuhur dan oleh terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG daging paha ayam dipisahkan terlebih dahulu satu persatu dari tulangnya sambil diteliti ternyata ada 1 (satu) tulang paha ayam yang retak dan bekas dilem lalu oleh saksi NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI dipecahkan dan ditemukan/didapatkan 1 (satu) bungkus plastik berisi sabu seberat kurang lebih 3 (tiga) gram lalu setelah itu terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG menyimpannya dalam lemari pakaian.
  • Bahwa pada hari yang sama, hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekira pukul 09.30 WIB terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG bertemu dengan saksi TRI SASTRA SLAMET RAHARJO BIN SUMARTO yang merupakan penghuni kamar 6 Blok A1 Lapas Garut. Kemudian, terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG mengatakan “MAU GAK” (menawarkan mau beli tembakau sintetis kepada terdakwa) dan saksi TRI SASTRA SLAMET RAHARJO BIN SUMARTO jawab “NANTI” yang mana saksi TRI SASTRA SLAMET RAHARJO bin SUMARTO sudah mengetahui maksud dari ucapan terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG tersebut dikarenakan terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG sebelumnya sudah 2 kali menjual paket tembakau sintetis kepada saksi TRI SASTRA SLAMET RAHARJO BIN SUMARTO, lalu sekira pukul 14.30 WIB saksi TRI SASTRA SLAMET RAHARJO BIN SUMARTO bertemu lagi dengan terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG didepan kamar saksi TRI SASTRA SLAMET RAHARJO BIN SUMARTO dan saksi TRI SASTRA SLAMET RAHARJO BIN SUMARTO memesan tembakau sintetis 5 (lima) paket, kemudian sekira pukul 16.00 WIB terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG mendatangi saksi TRI SASTRA SLAMET RAHARJO BIN SUMARTO di kamar 6 Blok A1 Lapas Garut dan langsung menyerahkan bungkus rokok magnum filter kepada saksi TRI SASTRA SLAMET RAHARJO BIN SUMARTO, lalu saksi TRI SASTRA SLAMET RAHARJO BIN SUMARTO mengatakan  akan membayar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) pada besok harinya dan terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG mengiyakannya kemudian terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG kembali ke kamarnya, sedangkan saksi TRI SASTRA SLAMET RAHARJO BIN SUMARTO langsung memeriksa isi bungkus rokok magnum filter yang di dalamnya terdapat 5 (lima) bungkus paket tembakau sintetis, lalu bungkus rokok magnum tersebut oleh saksi TRI SASTRA SLAMET RAHARJO BIN SUMARTO simpan didalam lemari pakaian saksi TRI SASTRA SLAMET RAHARJO BIN SUMARTO;
  • Kemudian masih pada hari yang sama, hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekira pukul 23.00 WIB saksi SOLEHUDIN dan saksi YUHANA RAHAYU petugas Lapas kelas II Garut bersama dengan saksi AZZI GUNADI, S.H. dan saksi RANDI DWI DIARTOH petugas dari BNNK Garut melakukan pemeriksaan/razia di Blok Cikuray A1 Kamar 4 Lapas kelas II Garut yang dihuni oleh saksi NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI dan terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG bersama warga binaan lainnya dan langsung melakukan pemeriksaan/penggeledahan dan oleh saksi SOLEHUDIN, saksi YUHANA RAHAYU, saksi AZZI GUNADI, S.H. dan saksi RANDI DWI DIARTOH ditemukan didalam lemari pakaian 5 (lima) bungkus plastik  klip bening yang berisi sabu yang disimpan/disembunyikan dibawah lipatan baju dan 3 (tiga) bungkus plastik bening dibungkus kertas putih dari dalam bungkus rokok Gudang Garam filter yang disimpan dipintu jeruji/pintu masuk kedalam sel. Selanjutnya, saksi YUHANA RAHAYU, saksi AZZI GUNADI, S.H. dan saksi RANDI DWI DIARTOH melakukan interogasi kepada saksi NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI dan terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG dan kepada saksi SOLEHUDIN, saksi YUHANA RAHAYU, saksi AZZI GUNADI, S.H. dan saksi RANDI DWI DIARTOH, saksi NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI dan terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG mengakui terus terang kalau ke delapan paket sabu tersebut adalah milik terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG yang dibawa ke Lapas dan diterima oleh terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG atas bantuan dari saksi NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI melalui keluarganya yang besuk. Kemudian selanjutnya, atas pengakuan dari saksi NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI dan terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG tersebut setelah sebelumnya dilakukan penimbangan terlebih dahulu, saksi AZZI GUNADI, S.H. dan saksi RANDI DWI DIARTOH membawa saksi NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI dan terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG ke BNNK Garut untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa barang bukti yang Terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG dapatkan dengan cara berfufakat jahat dengan Saksi NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI berdasarkan Hasil Pemeriksaaan Laboraturium BNN RI Pusat Laboraturim Narkotika Nomor: PL134FB/II/2024/Pusat Laboraturium Narkotika tanggal 26 Februari 2024 yang ditandatagani oleh Ir. Wahyu Widodo selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika bahwa terhadap barang bukti delapan (delapan) paket/bungkus berisi kristal putih dengan perincian sebagai berikut:
  1. Sampel A berat netto 0,2273 gram (sisa contoh  0,2038 gram);
  2. Sampel B berat netto  0,2028 gram (sisa contoh 0,1725 gram)
  3. Sampel C berat netto 0,2227 gram (sisa contoh 0,2005 gram);
  4. Sampel D berat netto 1,9031 gram (sisa contoh 1,8857 gram)
  5. Sampel E berat Netto 0,2193 gram (sisa contoh 0,1967 gram)
  6. Sampel F berat netto 0,2771 gram (sisa contoh 0,2528 gram);
  7. Sampel G berat netto 0,2582 gram (sisa contoh 0,2528 gram);
  8. Sampel H berat netto 0,2728 gram (sisa contoh 0,2573 gram);

Dengan kesimpulan positif narkotika Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terhadap barang bukti yang Terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG jual kepada Saksi TRI SASTRA SLAMET RAHARJO BIN SUMARTO berupa narkotika diduga jenis sintetis dilakukan pengujian Laboratorium di Kantor Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, dengan kesimpulan berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : PL135FB/II/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 21 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, adalah sebagai berikut :

 

No

Kode sampel

Jenis sampel

Berat netto awal

Berat netto akhir

Hasil

1.

A1

Bahan/daun

0,5897 Gram

0,1214 Gram

1. Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 30 Tahun 2023 Tentang Penetapan Dan Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

2. Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-INACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 202 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 30 Tahun 2023 Tentang Penetapan Dan Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

2.

B1

Bahan/daun

0,7816 Gram

0,1408 Gram

1. Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 30 Tahun 2023 Tentang Penetapan Dan Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

2. Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-INACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 202 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 30 Tahun 2023 Tentang Penetapan Dan Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

3.

C1

Bahan/daun

0,8597 Gram

0,1499 Gram

1. Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 30 Tahun 2023 Tentang Penetapan Dan Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

2. Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-INACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 202 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 30 Tahun 2023 Tentang Penetapan Dan Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

4.

D1

Bahan/daun

0,7458 Gram

0,0893 Gram

1. Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 30 Tahun 2023 Tentang Penetapan Dan Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

2. Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-INACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 202 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 30 Tahun 2023 Tentang Penetapan Dan Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

  • Bahwa barang bukti yang Terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG dapatkan dengan cara berfufakat jahat dengan Saksi NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI berupa narkotika golongan I jenis shabu berjumlah 3,41 gram dan Terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG jual kepada Saksi TRI SASTRA SLAMET RAHARJO BIN SUMARTO berupa narkotika golongan I jenis tembakau sintetis berjumlah 3,06 gram, sehingga total keseluruhan narkotika golongan I yang Terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG beli maupun jual adalah sejumlah 6,47 gram.
  • Bahwa terdakwa dalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dan tembakau sintetis tersebut diatas tidak memiliki izin dan/atau persetujuan dari pihak yang berwenang serta bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

------ Perbuatan terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG diancam dan diatur Pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------

 

LEBIH SUBSIDAIR:

------ Bahwa ia terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Blok Cikuray A1 Kamar 4 Lapas Kelas II B Garut yang beralamat Jalan Hasan Arief, Desa Sukasenang, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak  pidana narkotika dan prekursor narkotika ,yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG dengan cara - cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 08.00 WIB, sewaktu terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG  sedang berada di kamarnya bersama dengan saksi NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI, terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG menceritakan/memberitahukan kepada saksi NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI kalau dirinya sedang pesan narkotika jenis sabu kepada temannya DEDE (DPO) yang berada diluar Lapas namun tidak ada orang yang bisa mengantarkannya lalu terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG menanyakan kepada saksi NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI apakah ada atau tidak keluarganya saksi NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI yang akan besuk, kalau sekiranya ada maka  terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG akan menitipkan sabu yang akan disembunyikan/dikemas didalam makanan dengan rapih yang nantinya diserahkan kepada keluarga saksi NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI. Terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG menjanjikan akan memberikan uang ongkos dan upah sebesar Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah) kepada saksi NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI dan atas permintaan terdakwa  OPIK BIN HERI ENDANG tersebut saksi NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI mengatakan akan menanyakan dulu kepada keluarganya dan kalau ada nanti akan diberitahukan kepada terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG;
  • Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekira pukul 09.00 WIB saksi NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI memberitahukan kepada terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG kalau keluarganya akan besuk pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 dan  mengetahui hal itu terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG memberikan nomor telepon DEDE (DPO) kepada saksi NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI untuk diberitahukan kepada keluarganya supaya bisa berkomunikasi langsung dengan DEDE (DPO) yang akan menitipkan/ menyerahkan makanan untuk terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG;
  • Selang sehari kemudian, hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekira pukul 07.00 WIB terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG dihubungi oleh DEDE (DPO) memberitahukan kalau sabu titipannya sudah diserahkan kepada keluarga saksi NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI dan paket sabunya disembunyikan didalam tulang ayam yang dimasak opor, lalu setelah itu terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG memberitahukannya kepada saksi NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI. Kemudian, sekira pukul 10.30 WIB saksi NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI dipanggil oleh petugas Lapas karena ada kunjungan dari keluarganya selanjutnya diruang kunjungan/besuk saksi NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI bertemu dengan saksi EKA SEPTIANA dan keluarga lainnya. Lalu, saksi EKA SEPTIANA menyerahkan makanan kepada saksi NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI dan memberi tahukan kalau sayur opor ayam itu adalah titipan untuk diserahkan kepada saksi NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI yang diberikan sebelumnya oleh seorang lakilaki yang tidak dikenalnya dan mengaku sebagai teman saksi NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI kepada saksi EKA SEPTIANA pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekira pukul 18.30 WIB didekat alun-alun Banjaran Kabupaten Bandung. Selanjutnya,  setelah waktu besuk usai saksi EKA SEPTIANA dan keluarganya pulang begitupun saksi NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI kembali kedalam sel tahanan untuk menyerahkan sayur opor ayam kepada terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG dan setelah itu saksi NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI pergi ke mesjid untuk sholat dhuhur dan oleh terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG daging paha ayam dipisahkan terlebih dahulu satu persatu dari tulangnya sambil diteliti ternyata ada 1 (satu) tulang paha ayam yang retak dan bekas dilem lalu oleh saksi NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI dipecahkan dan ditemukan/didapatkan 1 (satu) bungkus plastik berisi sabu seberat kurang lebih 3 (tiga) gram lalu setelah itu terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG menyimpannya dalam lemari pakaian.
  • Bahwa pada hari yang sama, hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekira pukul 09.30 WIB terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG bertemu dengan saksi TRI SASTRA SLAMET RAHARJO BIN SUMARTO yang merupakan penghuni kamar 6 Blok A1 Lapas Garut. Kemudian, terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG mengatakan “MAU GAK” (menawarkan mau beli tembakau sintetis kepada terdakwa) dan saksi TRI SASTRA SLAMET RAHARJO BIN SUMARTO jawab “NANTI” yang mana saksi TRI SASTRA SLAMET RAHARJO bin SUMARTO sudah mengetahui maksud dari ucapan terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG tersebut dikarenakan terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG sebelumnya sudah 2 kali menjual paket tembakau sintetis kepada saksi TRI SASTRA SLAMET RAHARJO BIN SUMARTO, lalu sekira pukul 14.30 WIB saksi TRI SASTRA SLAMET RAHARJO BIN SUMARTO bertemu lagi dengan terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG didepan kamar saksi TRI SASTRA SLAMET RAHARJO BIN SUMARTO dan saksi TRI SASTRA SLAMET RAHARJO BIN SUMARTO memesan tembakau sintetis 5 (lima) paket, kemudian sekira pukul 16.00 WIB terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG mendatangi saksi TRI SASTRA SLAMET RAHARJO BIN SUMARTO di kamar 6 Blok A1 Lapas Garut dan langsung menyerahkan bungkus rokok magnum filter kepada saksi TRI SASTRA SLAMET RAHARJO BIN SUMARTO, lalu saksi TRI SASTRA SLAMET RAHARJO BIN SUMARTO mengatakan  akan membayar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) pada besok harinya dan terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG mengiyakannya kemudian terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG kembali ke kamarnya, sedangkan saksi TRI SASTRA SLAMET RAHARJO BIN SUMARTO langsung memeriksa isi bungkus rokok magnum filter yang di dalamnya terdapat 5 (lima) bungkus paket tembakau sintetis, lalu bungkus rokok magnum tersebut oleh saksi TRI SASTRA SLAMET RAHARJO BIN SUMARTO simpan didalam lemari pakaian saksi TRI SASTRA SLAMET RAHARJO BIN SUMARTO;
  • Kemudian masih pada hari yang sama, hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekira pukul 23.00 WIB saksi SOLEHUDIN dan saksi YUHANA RAHAYU petugas Lapas kelas II Garut bersama dengan saksi AZZI GUNADI, S.H. dan saksi RANDI DWI DIARTOH petugas dari BNNK Garut melakukan pemeriksaan/razia di Blok Cikuray A1 Kamar 4 Lapas kelas II Garut yang dihuni oleh saksi NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI dan terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG bersama warga binaan lainnya dan langsung melakukan pemeriksaan/penggeledahan dan oleh saksi SOLEHUDIN, saksi YUHANA RAHAYU, saksi AZZI GUNADI, S.H. dan saksi RANDI DWI DIARTOH ditemukan didalam lemari pakaian 5 (lima) bungkus plastik  klip bening yang berisi sabu yang disimpan/disembunyikan dibawah lipatan baju dan 3 (tiga) bungkus plastik bening dibungkus kertas putih dari dalam bungkus rokok Gudang Garam filter yang disimpan dipintu jeruji/pintu masuk kedalam sel. Selanjutnya, saksi YUHANA RAHAYU, saksi AZZI GUNADI, S.H. dan saksi RANDI DWI DIARTOH melakukan interogasi kepada saksi NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI dan terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG dan kepada saksi SOLEHUDIN, saksi YUHANA RAHAYU, saksi AZZI GUNADI, S.H. dan saksi RANDI DWI DIARTOH, saksi NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI dan terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG mengakui terus terang kalau ke delapan paket sabu tersebut adalah milik terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG yang dibawa ke Lapas dan diterima oleh terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG atas bantuan dari saksi NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI melalui keluarganya yang besuk. Kemudian selanjutnya, atas pengakuan dari saksi NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI dan terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG tersebut setelah sebelumnya dilakukan penimbangan terlebih dahulu, saksi AZZI GUNADI, S.H. dan saksi RANDI DWI DIARTOH membawa saksi NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI dan terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG ke BNNK Garut untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa barang bukti yang Terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG dapatkan dengan cara berfufakat jahat dengan Saksi NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI berdasarkan Hasil Pemeriksaaan Laboraturium BNN RI Pusat Laboraturim Narkotika Nomor: PL134FB/II/2024/Pusat Laboraturium Narkotika tanggal 26 Februari 2024 yang ditandatagani oleh Ir. Wahyu Widodo selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika bahwa terhadap barang bukti delapan (delapan) paket/bungkus berisi kristal putih dengan perincian sebagai berikut:
  1. Sampel A berat netto 0,2273 gram (sisa contoh  0,2038 gram);
  2. Sampel B berat netto  0,2028 gram (sisa contoh 0,1725 gram)
  3. Sampel C berat netto 0,2227 gram (sisa contoh 0,2005 gram);
  4. Sampel D berat netto 1,9031 gram (sisa contoh 1,8857 gram)
  5. Sampel E berat Netto 0,2193 gram (sisa contoh 0,1967 gram)
  6. Sampel F berat netto 0,2771 gram (sisa contoh 0,2528 gram);
  7. Sampel G berat netto 0,2582 gram (sisa contoh 0,2528 gram);
  8. Sampel H berat netto 0,2728 gram (sisa contoh 0,2573 gram);

Dengan kesimpulan positif narkotika Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa dalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut diatas tidak memiliki izin dan/atau persetujuan dari pihak yang berwenang serta bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

------ Perbuatan terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG diancam dan diatur Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------

 

LEBIH-LEBIH SUBSIDAIR:

------ Bahwa ia terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekira pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Blok Cikuray A1 Kamar 6 Lapas Kelas II B Garut yang beralamat Jalan Hasan Arief, Desa Sukasenang, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG dengan cara - cara sebagai berikut: ------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas, terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG bertemu dengan saksi TRI SASTRA SLAMET RAHARJO BIN SUMARTO yang merupakan penghuni kamar 6 Blok A1 Lapas Garut. Kemudian, terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG mengatakan “MAU GAK” (menawarkan mau beli tembakau sintetis kepada saksi TRI SASTRA SLAMET RAHARJO bin SUMARTO) dan saksi TRI SASTRA SLAMET RAHARJO BIN SUMARTO jawab “NANTI” yang mana saksi TRI SASTRA SLAMET RAHARJO bin SUMARTO sudah mengetahui maksud dari ucapan terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG tersebut, dikarenakan terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG sebelumnya sudah 2 kali menjual paket tembakau sintetis kepada saksi TRI SASTRA SLAMET RAHARJO BIN SUMARTO, lalu sekira pukul 14.30 WIB saksi TRI SASTRA SLAMET RAHARJO BIN SUMARTO bertemu lagi dengan terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG didepan kamar saksi TRI SASTRA SLAMET RAHARJO BIN SUMARTO dan saksi TRI SASTRA SLAMET RAHARJO BIN SUMARTO memesan tembakau sintetis 5 (lima) paket, kemudian sekira pukul 16.00 WIB terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG mendatangi saksi TRI SASTRA SLAMET RAHARJO BIN SUMARTO di kamar 6 Blok A1 Lapas Garut dan langsung menyerahkan bungkus rokok magnum filter kepada saksi TRI SASTRA SLAMET RAHARJO BIN SUMARTO, lalu saksi TRI SASTRA SLAMET RAHARJO BIN SUMARTO mengatakan  akan membayar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) pada besok harinya dan terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG mengiyakannya kemudian terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG kembali ke kamarnya, sedangkan saksi TRI SASTRA SLAMET RAHARJO BIN SUMARTO langsung memeriksa isi bungkus rokok magnum filter yang di dalamnya terdapat 5 (lima) bungkus paket tembakau sintetis, lalu bungkus rokok magnum tersebut oleh saksi TRI SASTRA SLAMET RAHARJO BIN SUMARTO simpan didalam lemari pakaian saksi TRI SASTRA SLAMET RAHARJO BIN SUMARTO;
  • Kemudian masih pada hari yang sama, hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekira pukul 23.00 WIB saksi SOLEHUDIN dan saksi YUHANA RAHAYU petugas Lapas kelas II Garut bersama dengan saksi AZZI GUNADI, S.H. dan saksi RANDI DWI DIARTOH petugas dari BNNK Garut melakukan pemeriksaan/razia di Blok Cikuray A1 Kamar 4 Lapas kelas II Garut yang dihuni oleh saksi NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI dan terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG bersama warga binaan lainnya dan langsung melakukan pemeriksaan/penggeledahan dan oleh saksi SOLEHUDIN, saksi YUHANA RAHAYU, saksi AZZI GUNADI, S.H. dan saksi RANDI DWI DIARTOH ditemukan didalam lemari pakaian 5 (lima) bungkus plastik  klip bening yang berisi sabu yang disimpan/disembunyikan dibawah lipatan baju dan 3 (tiga) bungkus plastik bening dibungkus kertas putih dari dalam bungkus rokok Gudang Garam filter yang disimpan dipintu jeruji/pintu masuk kedalam sel. Selanjutnya, saksi YUHANA RAHAYU, saksi AZZI GUNADI, S.H. dan saksi RANDI DWI DIARTOH melakukan interogasi kepada saksi NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI dan terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG dan kepada saksi SOLEHUDIN, saksi YUHANA RAHAYU, saksi AZZI GUNADI, S.H. dan saksi RANDI DWI DIARTOH, saksi NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI dan terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG mengakui terus terang kalau ke delapan paket sabu tersebut adalah milik terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG yang dibawa ke Lapas dan diterima oleh terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG atas bantuan dari saksi NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI melalui keluarganya yang besuk. Kemudian selanjutnya, atas pengakuan dari saksi NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI dan terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG tersebut setelah sebelumnya dilakukan penimbangan terlebih dahulu, saksi AZZI GUNADI, S.H. dan saksi RANDI DWI DIARTOH membawa saksi NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI dan terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG ke BNNK Garut untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa terhadap barang bukti yang Terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG jual kepada Saksi TRI SASTRA SLAMET RAHARJO BIN SUMARTO berupa narkotika diduga jenis sintetis dilakukan pengujian Laboratorium di Kantor Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, dengan kesimpulan berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : PL135FB/II/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 21 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, adalah sebagai berikut :

 

No

Kode sampel

Jenis sampel

Berat netto awal

Berat netto akhir

Hasil

1.

A1

Bahan/daun

0,5897 Gram

0,1214 Gram

1. Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 30 Tahun 2023 Tentang Penetapan Dan Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

2. Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-INACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 202 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 30 Tahun 2023 Tentang Penetapan Dan Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

2.

B1

Bahan/daun

0,7816 Gram

0,1408 Gram

1. Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 30 Tahun 2023 Tentang Penetapan Dan Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

2. Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-INACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 202 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 30 Tahun 2023 Tentang Penetapan Dan Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

3.

C1

Bahan/daun

0,8597 Gram

0,1499 Gram

1. Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 30 Tahun 2023 Tentang Penetapan Dan Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

2. Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-INACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 202 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 30 Tahun 2023 Tentang Penetapan Dan Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

4.

D1

Bahan/daun

0,7458 Gram

0,0893 Gram

1. Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 30 Tahun 2023 Tentang Penetapan Dan Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

2. Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-INACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 202 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 30 Tahun 2023 Tentang Penetapan Dan Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

  • Bahwa terdakwa dalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis tersebut di atas tidak memiliki izin dan/atau persetujuan dari pihak yang berwenang serta bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

------ Perbuatan terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG diancam dan diatur Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA

PRIMAIR:

---------- Bahwa ia terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Blok Cikuray A1 Kamar 4 Lapas Kelas II B Garut yang beralamat Jalan Hasan Arief, Desa Sukasenang, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 08.00 WIB, sewaktu terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG  sedang berada di kamarnya bersama dengan saksi NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI, terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG menceritakan/memberitahukan kepada saksi NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI kalau dirinya sedang pesan narkotika jenis sabu kepada temannya DEDE (DPO) yang berada diluar Lapas namun tidak ada orang yang bisa mengantarkannya lalu terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG menanyakan kepada saksi NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI apakah ada atau tidak keluarganya saksi NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI yang akan besuk, kalau sekiranya ada maka  terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG akan menitipkan sabu yang akan disembunyikan/dikemas didalam makanan dengan rapih yang nantinya diserahkan kepada keluarga saksi NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI. Terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG menjanjikan akan memberikan uang ongkos dan upah sebesar Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah) kepada saksi NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI dan atas permintaan terdakwa  OPIK BIN HERI ENDANG tersebut saksi NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI mengatakan akan menanyakan dulu kepada keluarganya dan kalau ada nanti akan diberitahukan kepada terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG;
  • Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekira pukul 09.00 WIB saksi NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI memberitahukan kepada terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG kalau keluarganya akan besuk pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 dan  mengetahui hal itu terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG memberikan nomor telepon DEDE (DPO) kepada saksi NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI untuk diberitahukan kepada keluarganya supaya bisa berkomunikasi langsung dengan DEDE (DPO) yang akan menitipkan/ menyerahkan makanan untuk terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG;
  • Selang sehari kemudian, hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekira pukul 07.00 WIB terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG dihubungi oleh DEDE (DPO) memberitahukan kalau sabu titipannya sudah diserahkan kepada keluarga saksi NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI dan paket sabunya disembunyikan didalam tulang ayam yang dimasak opor, lalu setelah itu terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG memberitahukannya kepada saksi NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI. Kemudian, sekira pukul 10.30 WIB saksi NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI dipanggil oleh petugas Lapas karena ada kunjungan dari keluarganya selanjutnya diruang kunjungan/besuk saksi NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI bertemu dengan saksi EKA SEPTIANA dan keluarga lainnya. Lalu, saksi EKA SEPTIANA menyerahkan makanan kepada saksi NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI dan memberi tahukan kalau sayur opor ayam itu adalah titipan untuk diserahkan kepada saksi NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI yang diberikan sebelumnya oleh seorang lakilaki yang tidak dikenalnya dan mengaku sebagai teman saksi NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI kepada saksi EKA SEPTIANA pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekira pukul 18.30 WIB didekat alun-alun Banjaran Kabupaten Bandung. Selanjutnya,  setelah waktu besuk usai saksi EKA SEPTIANA dan keluarganya pulang begitupun saksi NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI kembali kedalam sel tahanan untuk menyerahkan sayur opor ayam kepada terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG dan setelah itu saksi NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI pergi ke mesjid untuk sholat dhuhur dan oleh terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG daging paha ayam dipisahkan terlebih dahulu satu persatu dari tulangnya sambil diteliti ternyata ada 1 (satu) tulang paha ayam yang retak dan bekas dilem lalu oleh saksi NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI dipecahkan dan ditemukan/didapatkan 1 (satu) bungkus plastik berisi sabu seberat kurang lebih 3 (tiga) gram lalu setelah itu terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG menyimpannya dalam lemari pakaian.
  • Bahwa pada hari yang sama, hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekira pukul 09.30 WIB terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG bertemu dengan saksi TRI SASTRA SLAMET RAHARJO BIN SUMARTO yang merupakan penghuni kamar 6 Blok A1 Lapas Garut. Kemudian, terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG mengatakan “MAU GAK” (menawarkan mau beli tembakau sintetis kepada terdakwa) dan saksi TRI SASTRA SLAMET RAHARJO BIN SUMARTO jawab “NANTI” yang mana saksi TRI SASTRA SLAMET RAHARJO bin SUMARTO sudah mengetahui maksud dari ucapan terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG tersebut dikarenakan terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG sebelumnya sudah 2 kali menjual paket tembakau sintetis kepada saksi TRI SASTRA SLAMET RAHARJO BIN SUMARTO, lalu sekira pukul 14.30 WIB saksi TRI SASTRA SLAMET RAHARJO BIN SUMARTO bertemu lagi dengan terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG didepan kamar saksi TRI SASTRA SLAMET RAHARJO BIN SUMARTO dan saksi TRI SASTRA SLAMET RAHARJO BIN SUMARTO memesan tembakau sintetis 5 (lima) paket, kemudian sekira pukul 16.00 WIB terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG mendatangi saksi TRI SASTRA SLAMET RAHARJO BIN SUMARTO di kamar 6 Blok A1 Lapas Garut dan langsung menyerahkan bungkus rokok magnum filter kepada saksi TRI SASTRA SLAMET RAHARJO BIN SUMARTO, lalu saksi TRI SASTRA SLAMET RAHARJO BIN SUMARTO mengatakan  akan membayar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) pada besok harinya dan terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG mengiyakannya kemudian terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG kembali ke kamarnya, sedangkan saksi TRI SASTRA SLAMET RAHARJO BIN SUMARTO langsung memeriksa isi bungkus rokok magnum filter yang di dalamnya terdapat 5 (lima) bungkus paket tembakau sintetis, lalu bungkus rokok magnum tersebut oleh saksi TRI SASTRA SLAMET RAHARJO BIN SUMARTO simpan didalam lemari pakaian saksi TRI SASTRA SLAMET RAHARJO BIN SUMARTO;
  • Kemudian masih pada hari yang sama, hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekira pukul 23.00 WIB saksi SOLEHUDIN dan saksi YUHANA RAHAYU petugas Lapas kelas II Garut bersama dengan saksi AZZI GUNADI, S.H. dan saksi RANDI DWI DIARTOH petugas dari BNNK Garut melakukan pemeriksaan/razia di Blok Cikuray A1 Kamar 4 Lapas kelas II Garut yang dihuni oleh saksi NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI dan terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG bersama warga binaan lainnya dan langsung melakukan pemeriksaan/penggeledahan dan oleh saksi SOLEHUDIN, saksi YUHANA RAHAYU, saksi AZZI GUNADI, S.H. dan saksi RANDI DWI DIARTOH ditemukan didalam lemari pakaian 5 (lima) bungkus plastik  klip bening yang berisi sabu yang disimpan/disembunyikan dibawah lipatan baju dan 3 (tiga) bungkus plastik bening dibungkus kertas putih dari dalam bungkus rokok Gudang Garam filter yang disimpan dipintu jeruji/pintu masuk kedalam sel. Selanjutnya, saksi YUHANA RAHAYU, saksi AZZI GUNADI, S.H. dan saksi RANDI DWI DIARTOH melakukan interogasi kepada saksi NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI dan terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG dan kepada saksi SOLEHUDIN, saksi YUHANA RAHAYU, saksi Azzi GUNADI, S.H. dan saksi RANDI DWI DIARTOH, saksi NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI dan terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG mengakui terus terang kalau ke delapan paket sabu tersebut adalah milik terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG yang dibawa ke Lapas dan diterima oleh terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG atas bantuan dari saksi NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI melalui keluarganya yang besuk. Kemudian selanjutnya, atas pengakuan dari saksi NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI dan terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG tersebut setelah sebelumnya dilakukan penimbangan terlebih dahulu, saksi AZZI GUNADI, S.H. dan saksi RANDI DWI DIARTOH membawa saksi NOVAL ADI CAHYA RAMADHAN ALIAS OPAL BIN SAIFUL BAHRI dan terdakwa OPIK BIN HERI ENDANG ke BNNK Garut untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaaan Laboraturium BNN RI Pusat Laboraturim Narkotika Nomor: PL134FB/II/2024/Pusat Laboraturium Narkotika tanggal 26 Februari 2024 yang ditandatagani oleh Ir. Wahyu Widodo selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika bahwa terhadap barang bukti 30 (tiga puluh) paket/bungkus berisi kristal putih dengan perincian sebagai berikut:
  1. Sampel A berat netto 0,2273 gram (sisa contoh  0,2038 gram);
  2. Sampel B berat netto  0,2028 gram (sisa contoh 0,1725 gram);
  3. Sampel C berat netto 0,2227 gram (sisa contoh 0,2005 gram);
  4. Sampel D berat netto 1,9031 gram (sisa contoh 1,8857 gram)
  5. Sampel E berat Netto 0,2193 gram (sisa contoh 0,1967 gram)
  6. Sampel F berat netto 0,2771 gram (sisa contoh 0,2528 gram);
  7. Sampel G berat netto 0,2582 gram (sisa contoh 0,2528 gram);
  8. Sampel H berat netto 0,2728 gram (sisa contoh 0,2573 gram);

Dengan kesimpulan positif narkotika Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  1. Sampel I berat netto 0,6718 gram (sisa contoh 0,3521 gram);
  2. Sampel J berat netto 0,6387 gram (sisa contoh 0,4459 gram);
  3. Sampel K berat netto 0,7267 gram (sisa contoh 0,3597 gram);
  4. Sampel L berat netto 0,6336 gram (sisa contoh 0,4009 gram);
  5. Sampel M berat netto 0,5680 gram (sisa contoh 0,3808 gram);
  6. Sampel N berat netto 0,6954 gram (sisa contoh 0,4451 gram);
  7. Sampel O berat netto 0,6038 gram (sisa contoh 0,0275 gram);
  8. Sampel P berat netto 0,6802 gram (sisa contoh 0,4743 gram);
  9. Sampel Q berat netto 0,4918 gram (sisa contoh 0,2250 gram);
  10. Sampel R berat netto 0,7445 gram (sisa contoh 0,2780 gram);
  11. Sampel S berat netto 0,6763 gram (sisa contoh 0,3587 gram);
  12. Sampel T berat netto 0,5991 gram (sisa contoh 0,3176 gram);
  13. Sampel H berat netto 0,5898 gram (sisa contoh 0,4057 gram);
  14. Sampel H berat netto 0,7195 gram (sisa contoh 0,3790 gram);
  15. Sampel H berat netto 0,7547 gram (sisa contoh 0,4302 gram);
  16. Sampel H berat netto 0,5940 gram (sisa contoh 0,1637 gram);
  17. Sampel H berat netto 0,7435 gram (sisa contoh 0,1577 gram);
  18. Sampel H berat netto 0,6395 gram (sisa contoh 0,1007 gram);
  19. Sampel H berat netto 0,5283 gram (sisa contoh 0,0768 gram);
  20. Sampel H berat netto 0,5788 g
Pihak Dipublikasikan Ya