Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
233/Pid.B/2024/PN Grt FIKI MARDANI, S.H. DONA MUHAMAD ROMADON Bin (alm) H UKUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 233/Pid.B/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-119 /M.2.15/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FIKI MARDANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DONA MUHAMAD ROMADON Bin (alm) H UKUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

. DAKWAAN :

     ..........Bahwa Terdakwa DONA MUHAMAD ROMADON Bin H.UKUS, pada hari Minggu tanggal 14 April 2024 sekira jam 16:00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di halaman parkir Ruko IBC, Kelurahan Pakuwon, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut Kelas 1.B yang berwenang mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan “Mengambil barang sesuatu , yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakai jabatan palsu”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa DONA MUHAMAD ROMADON Bin H.UKUS dengan cara sebagai berikut :.....................................................................

            Berawal pada hari Minggu tanggal 14 April 2024 sekira jam 16:00 WIB Terdakwa DONA MUHAMAD ROMADON datang ke halaman parkir Rukp IBC, Kelurahan Pakuwon, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut dengan  niat untuk mencari sepeda motor yang akan dicurinya. Ketika Terdakwa DONA MUHAMAD ROMADON berjalan di area parkir tersebut kemudian Terdakwa DONA MUHAMAD ROMADON melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio, tahun 2010, warnah hitam (yang sudah dicat kembali menjadi warnah biru muda) No. Pol : Z-2394-BB No. Ka :MH328D30CAJ077438 dan No. Sin : 28 D2077552. Setelah mendapatkan target sepeda motor yang akan dicuri kemudian Terdakwa DONA MUHAMAD ROMADON terlebih dahulu membeli 1(satu) buah kunci kontak sepeda motor Yamaha Mio di toko servis kunci yang tidak jauh dari Ruko IBC. Setelah Terdakwa DONA MUHAMAD ROMADON membeli koinci kontak tersebut, lalu Terdakwa DONA MUHAMAD ROMADON kembali ke halaman parkir Ruko IBC dan langsung menghampiri sepeda moptor yang akan dicurunya tersebut lalu memasukan kunci kontak yang dibelinya ke dalam lubang kunci kontak sepeda motor dan memutarkan kuncinya keposisi “on”, akan tetapi mesin atau sistem kelistrikan sepeda motor tersebut tidak menyala sehingga Terdakwa DONA MUHAMAD ROMADON memutar kembali kunci kontak ke posisi semula yaitu posisiterkunci stang. Selanjutnya Terdakwa DONA MUHAMAD ROMADON memutarkan kembali kunci kontak ke posisi “on” secara paksa, namun yang terjadi malah kunci kontak tersebut patah. Dikarenakan takuyt dicurigai oleh orang-orang di sekitar loaksi sehingga Terdakwa DONA MUHAMAD ROMADON pun pulang. Sesampainya dirumah, kemudian Terdakwa DONA MUHAMAD ROMADON menennagkan diri sambil berpikir tentang cara agar sepeda motor yang akan dicurinya tersebut berhasil diambil. Setelah selesai berpikir kemudian Terdakwa DONA MUHAMAD ROMADON kembali lagi menuju ke halaman Parkir Ruko IBC menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy, tahun 2023, warnah biru putih, No. Pol : Z-5000-DEA , No.Ka : MH1JJM0310PK132939 dan No. Sin : JM03E1133456 milik istrinya yang bernama Saksi DEA OKTAVIANI NUR PERMANA. Namun digunakanya sepeda motor milik istrinya tersebut tanpa sepengetahuan istrinya Terdakwa DONA MUHAMAD ROMADON.

            Bahwa setibanya kembali Terdakwa DONA MUHAMAD ROMADON di halaman parkir Ruko IBC lalu Terdakwa DONA MUHAMAD ROMADON terlebih dahulu memarkirkan sepesa moto milik istrinya kemudian langsung menghampiri kembali sepeda motor yang akan dicurinya lalu mendorong sepeda motor tersebut untuk dibawa pergi. Saksi SANDI RISWANDI Bin TRIYADI seorang juru parkir di Ruko IBC sempat merekam perbuatan Terdakwa DONA MUHAMAD ROMADON tersebut, selanjutnya saksi SANDI RISWANDI bertanya kepada Terdakwa DONA MUHAMAD ROMADON “ A, keur naon eta? Motor kunci nya teu aya?” (Mas, lagi apa itu, kunci sepeda motor nya gak ada?) lalu Terdakwa DONA MUHAMAD ROMADON menjawab “Motor nu bojo ieu mah, koncina potong di jero” (ini sepeda motor milik istri saya, kuncinya patah didalam lubang kontak). Selanjutnya Saksi SANDI RISWANDI pun sempat menanyakan di mana keberadaan patahan kuncinya, kemudian Terdakwa DONA MUHAMAD ROMADON memperlihatkan kunci kunci kontak sepeda motor Honda yang masih utuh dan tidak patah, bahkan sepeda motor yang dikatakan kuncinya patah oleh Terdakwa DONA MUHAMAD ROMADON tersebut merk Yamaha dan bukan merk Honda sehingga Saksi SANDI RISWANDI merasa curiga dan berpura-pura bertanya dengan mengatakan “Mau ke arah mana?” sambil seolah-olah membantu menarik sepeda motor dari posisi awal diparkir dan dijawab oleh Terdakwa DONA MUHAMAD ROMADON  dengan berkata “ke arah sana” sambil menunjuk ke arah pusat pertokoan bernama Ciplaz. Selanjutnya Saksi SANDI RISWANDI langsung berteriak “Bangsat...! bangsat...!” (Maling...! maling...!) hingga pada akhirnya Terdakwa DONA MUHAMAD ROMADON berhasil diamankan oleh warga yang ada dihalaman parkir Ruko IBC tersebut.

            Bahwa barang sesuatu berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio, tahun 2010, warnah hitam (yang sudah dicat kembali menjadi warnah biru muda) No. Pol : Z-2394-BB No. Ka :MH328D30CAJ077438 dan No. Sin : 28 D2077552 tersebut seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yaitu kepunyaan Saksi DIANA LISNAWATI Binti WAWAN. Nilai ekonomis dari sepeda motor tersebut yaitu kurang lebih senilai Rp.6000.000,00 (enam juta rupiah ), atau setidak -tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Maksud dan tujuan oleh Terdakwa DONA MUHAMAD ROMADON dalam mengambil sepeda motor tersebut yaitu untuk dimilikinya kemudian dijual kepada orang lain agar mendapatkan uang dari hasil penjualannya. Adapun dalam mengambil sepeda motor tersebut dilakukan oleh oleh Terdakwa DONA MUHAMAD ROMADON tanpa izin dari Saksi DIANA LISNAWATI selaku pemiliknya.

 

     .........Perbuatan Terdakwa DONA MUHAMAD ROMADON sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP..................................................................................................

 

 

 

GARUT, 24  Juni 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

FIKI MARDANI, S.H.

Jaksa Muda NIP.198304122007031001

Pihak Dipublikasikan Ya