Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
43/Pid.C/2023/PN Grt | Asep juarna | ALGA FADILAH Bin HERMAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Nov. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 43/Pid.C/2023/PN Grt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 07 Nov. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B / 01 /XI/2023/Polsek | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa la terdakwa Sdr. ALGA FADILAH Bin HERMAN, pada hari Sabtu tanggal 04 Nopember 2023, diketahui Sekitar Pukul 19.00 Wib di di Kp. Tutugan Rt. 01 Rw. 02 Ds. Haruman Kec. Leles Kab. Garut (tepatnya Parkiran PT. HOGA) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Garut, yang dilakukan oleh terdakwa adalah sebagai berikut: -----------------------------
Bahwa hari Sabtu, tanggal 04 Nopember 2023, Sekitar Pukul 12.00 Wib pada tempat seperti diatas terdakwa Sdr. ALGA FADILAH Bin HERMAN, telah telah mengambil barang berupa 2 (dua) buah Helm Mek KYT warna merah dan Warna Hitam dan barang tersebut milik orang Lain tanpa seijin pemiliknya.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 362 ayat (1) KUHP, tentang Pencurian biasa, dengan bunyi Barang siapa mengambil suatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum karena pencurian biasa |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |