Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
358/Pid.B/2024/PN Grt FIKI MARDANI, S.H. SIGIT ARDIYANSYAH Bin ASEP SULAEMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 358/Pid.B/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 03 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 398 /M.2.15/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FIKI MARDANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SIGIT ARDIYANSYAH Bin ASEP SULAEMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

-------Bahwa Terdakwa SIGIT ARDIYANSYAH Bin ASEP SULAEMAN bersama-sama dengan ZAMZAM NUGRAHA Alias NIZAM (DPO), pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekira jam 00.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024, bertempat di Kamar Mangkubumi 3 Hotel Paseban yang beralamat di Jl. Otista No.26A RT.03/RW.08, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut Kelas 1.B yang berwenang mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan ”Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang mengakibatkan luka-luka”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa SIGIT ARDIYANSYAH Bin ASEP SULAEMAN bersama-sama dengan ZAMZAM NUGRAHA Alias NIZAM (DPO) dengan cara sebagai berikut :---------------------------------

Berawal dari permasalahan antara ZAMZAM NUGRAHA Alias NIZAM (DPO) dengan Saksi WILDAN NUGRAHA Bin AGUS WARSITO yang sama-sama menyukai Saksi VINA APRILIANA Binti AA SUDIRMAN, akan tetapi Saksi VINA APRILIANA Binti AA SUDIRMAN lebih memilih berhubungan dengan Saksi WILDAN NUGRAHA Bin AGUS WARSITO sehingga ZAMZAM NUGRAHA Alias NIZAM (DPO) merasa kesal terhadap Saksi WILDAN NUGRAHA Bin AGUS WARSITO dan berniat melakukan kekerasan terhadap Saksi WILDAN NUGRAHA Bin AGUS WARSITO. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira jam 22.00 WIB ketika Terdakwa SIGIT ARDIYANSYAH Bin ASEP SULAEMAN sedang berada di rumahnya yang beralamat di Kampung Sukaregang RT.05/RW.16, Kelurahan Kota Wetan, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut kemudian dihubungi oleh ZAMZAM NUGRAHA Alias NIZAM (DPO) melalui aplikasi WhatsApp yang pada pokoknya menceritakan bahwa ZAMZAM NUGRAHA Alias NIZAM (DPO) sedang mempunyai permasalahan dan meminta bantuan kepada Terdakwa SIGIT ARDIYANSYAH Bin ASEP SULAEMAN dalam menyelesaikan permasalahannya tersebut. Atas permintaan ZAMZAM NUGRAHA Alias NIZAM (DPO) tersebut, Terdakwa SIGIT ARDIYANSYAH Bin ASEP SULAEMAN pun mau membantunya. Sekira jam 22.30 WIB ZAMZAM NUGRAHA Alias NIZAM (DPO) datang ke rumahnya Terdakwa SIGIT ARDIYANSYAH Bin ASEP SULAEMAN menggunakan sepeda motor yang dipinjam dari Saksi DERA MUHAMMAD SIDIQ Bin ADE YAMIN. Sesampainya ZAMZAM NUGRAHA Alias NIZAM (DPO) di rumah Terdakwa SIGIT ARDIYANSYAH Bin ASEP SULAEMAN, selanjutnya Terdakwa SIGIT ARDIYANSYAH Bin ASEP SULAEMAN membawa 1 (satu) bilah golok bergagang besi warna coklat dengan panjang sekitar 40 cm dengan cara diselipkan di bagian pinggang celana jeans panjang merk Gevar warna hitam yang dikenakannya. Setelah itu, lalu Terdakwa SIGIT ARDIYANSYAH Bin ASEP SULAEMAN dan ZAMZAM NUGRAHA Alias NIZAM (DPO) pun berangkat bersama menuju ke Hotel Paseban yang beralamat di Jl. Otista No.26A RT.03/RW.08, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Setibanya di di Hotel Paseban pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekira jam 00.30 WIB, kemudian Terdakwa SIGIT ARDIYANSYAH Bin ASEP SULAEMAN dan ZAMZAM NUGRAHA Alias NIZAM (DPO) langsung menuju ke Kamar Mangkubumi 3 yang di dalamnya ada Saksi WILDAN NUGRAHA Bin AGUS WARSITO, Saksi VINA APRILIANA Binti AA SUDIRMAN dan Saksi EVIN FIRMANSYAH Bin DENI DHASTONO kemudian ZAMZAM NUGRAHA Alias NIZAM (DPO) mengetuk pintu kamar hotel beberapa kali sambil berkata “Buka…!”, akan tetapi pintu kamar hotel tersebut tidak dibuka. Dikarenakan Terdakwa SIGIT ARDIYANSYAH Bin ASEP SULAEMAN dan ZAMZAM NUGRAHA Alias NIZAM (DPO) melihat jendela kamar terbuka sedikit dengan posisi tidak terkunci sehingga Terdakwa SIGIT ARDIYANSYAH Bin ASEP SULAEMAN dan ZAMZAM NUGRAHA Alias NIZAM (DPO) langsung memanjat jendela dan masuk ke dalam kamar hotel tersebut. Setelah keduanya berada di dalam kamar hotel, selanjutnya ZAMZAM NUGRAHA Alias NIZAM (DPO) berkata kepada Saksi WILDAN NUGRAHA Bin AGUS WARSITO “Ayo DAN, keluar dulu…!” lalu dijawab oleh Saksi WILDAN NUGRAHA Bin AGUS WARSITO dengan berkata ”Gak mau...!”. Selanjutnya ZAMZAM NUGRAHA Alias NIZAM (DPO) bertanya “Apa benar handphone milik VINA dibantingkan…?!” dan dijawab oleh Saksi WILDAN NUGRAHA Bin AGUS WARSITO ”Iya...”. Selanjutnya ZAMZAM NUGRAHA Alias NIZAM (DPO) terus mengajak Saksi WILDAN NUGRAHA Bin AGUS WARSITO untuk keluar kamar akan tetapi Saksi WILDAN NUGRAHA Bin AGUS WARSITO tetap menolaknya, sehingga ZAMZAM NUGRAHA Alias NIZAM (DPO) langsung meminta sebilah golok yang dibawa oleh Terdakwa SIGIT ARDIYANSYAH Bin ASEP SULAEMAN dan Terdakwa SIGIT ARDIYANSYAH Bin ASEP SULAEMAN pun langsung menyerahkannya kepada ZAMZAM NUGRAHA Alias NIZAM (DPO). Setelah golok tersebut dipegang oleh ZAMZAM NUGRAHA Alias NIZAM (DPO), selanjutnya ZAMZAM NUGRAHA Alias NIZAM (DPO) menodongkan golok tersebut ke arah Saksi WILDAN NUGRAHA Bin AGUS WARSITO dengan jarak sekitar 0,5 meter sambil berkata ”Mau ditebas di sini atau di luar...?!” akan tetapi Saksi WILDAN NUGRAHA Bin AGUS WARSITO hanya diam. Setelah itu Terdakwa SIGIT ARDIYANSYAH Bin ASEP SULAEMAN langsung membuka pintu kamar hotel sehingga Terdakwa SIGIT ARDIYANSYAH Bin ASEP SULAEMAN dan ZAMZAM NUGRAHA Alias NIZAM (DPO) pun langsung keluar dari kamar yang diikuti oleh Saksi EVIN FIRMANSYAH Bin DENI DHASTONO, di mana selanjutnya Saksi EVIN FIRMANSYAH Bin DENI DHASTONO pergi dari tempat tersebut untuk meminta bantuan kepada penjaga hotel.

Bahwa ketika Terdakwa SIGIT ARDIYANSYAH Bin ASEP SULAEMAN dan ZAMZAM NUGRAHA Alias NIZAM (DPO) sudah berada di halaman depan kamar hotel dengan posisi pintu kamar hotel yang sudah terbuka, selanjutnya ZAMZAM NUGRAHA Alias NIZAM (DPO) berkata kepada Terdakwa SIGIT ARDIYANSYAH Bin ASEP SULAEMAN “Mau sama saya atau sama kamu? Sudah sama kamu saja…!” yang maksudnya untuk melakukan kekerasan terhadap Saksi WILDAN NUGRAHA Bin AGUS WARSITO, kemudian ZAMZAM NUGRAHA Alias NIZAM (DPO) menyerahkan golok tersebut kepada Terdakwa SIGIT ARDIYANSYAH Bin ASEP SULAEMAN kemudian keduanya langsung masuk kembali ke dalam kamar hotel yang di dalamnya ada Saksi WILDAN NUGRAHA Bin AGUS WARSITO dan Saksi VINA APRILIANA Binti AA SUDIRMAN berdua lalu Terdakwa SIGIT ARDIYANSYAH Bin ASEP SULAEMAN langsung melakukan perbuatan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yaitu terhadap Saksi WILDAN NUGRAHA Bin AGUS WARSITO dengan cara menebaskan golok tersebut dengan jarak sekitar 0,5 cm secara berulang-ulang yang mengenai bagian tubuh dari Saksi WILDAN NUGRAHA Bin AGUS WARSITO diantaranya ke arah kepala sebelah kiri, lengan sebelah kiri, telapak tangan sebelah kiri dan betis kaki sebelah kiri. Selanjutnya ZAMZAM NUGRAHA Alias NIZAM (DPO) dengan jarak sekitar 0,5 meter melakukan pemukulan sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai bagian kepala Saksi WILDAN NUGRAHA Bin AGUS WARSITO sehingga membuat Saksi VINA APRILIANA Binti AA SUDIRMAN langsung melerai kejadian tersebut dengan cara memeluk tubuhnya Saksi WILDAN NUGRAHA Bin AGUS WARSITO akan tetapi Saksi VINA APRILIANA Binti AA SUDIRMAN malah terkena tebasan golok dari Terdakwa SIGIT ARDIYANSYAH Bin ASEP SULAEMAN yang mengenai lengan sebelah kanannya sebanyak 1 (satu) kali. Setelah itu, lalu Terdakwa SIGIT ARDIYANSYAH Bin ASEP SULAEMAN dan ZAMZAM NUGRAHA Alias NIZAM (DPO) langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.

Bahwa kekerasan yang dilakukan dengan tenaga bersama oleh Terdakwa SIGIT ARDIYANSYAH Bin ASEP SULAEMAN dan ZAMZAM NUGRAHA Alias NIZAM (DPO) terhadap Saksi WILDAN NUGRAHA Bin AGUS WARSITO dan Saksi VINA APRILIANA Binti AA SUDIRMAN tersebut dilakukan dengan terang-terangan, dikarenakan lokasinya berada di Hotel Paseban yang nyata-nyata merupakan tempat yang terbuka untuk umum atau fasilitas umum, atau setidak-tidaknya dapat terlihat atau dilalui oleh khalayak umum karena pintu kamar hotel tersebut sudah dalam keadaan terbuka. Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa SIGIT ARDIYANSYAH Bin ASEP SULAEMAN dan ZAMZAM NUGRAHA Alias NIZAM (DPO) tersebut telah mengakibatkan Saksi WILDAN NUGRAHA Bin AGUS WARSITO dan Saksi VINA APRILIANA Binti AA SUDIRMAN mengalami luka-luka sebagaimana yang diterangkan dalam Visum et Repertum dari RSUD dr. Slamet - Garut yang dibuat oleh dr. NOVINA GESTANI YUSUF sebagai berikut :

  1. Visum et Repertum Nomor : 445.5/1509.1/RSU/VII/2024 tanggal 17 Juli 2024 atas nama WILDAN NUGRAHA Bin AGUS WARSITO dengan kesimpulan hasil pemeriksaan pada pokoknya yaitu :

“Pada pasien laki-laki berumur kurang lebih dua puluh enam tahun ini ditemukan luka terbuka pada kepala akibat kekerasan tajam, serta luka lecet pada lengan kiri akibat kekerasan tumpul. Luka tersebut tidak mengakibatkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan”.

  1. Visum et Repertum Nomor : 445.5/1509.2/RSU/VII/2024 tanggal 17 Juli 2024 atas nama VINA APRILIANA Binti AA SUDIRMAN dengan kesimpulan hasil pemeriksaan pada pokoknya yaitu :

“Pada pasien perempuan berumur kurang lebih dua puluh tahun ini ditemukan luka lecet pada lengan kanan akibat kekerasan tumpul. Luka tersebut tidak mengakibatkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan”.

 

-------Perbuatan Terdakwa SIGIT ARDIYANSYAH Bin ASEP SULAEMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHP.--------------------------------------------------

 

 

 

Garut, 26 September 2024

PENUNTUT UMUM,

 

 

 

FIKI MARDANI, SH.

JAKSA MUDA  NIP. 19830412 200703 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya