Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
315/Pid.B/2024/PN Grt ANISA DWILIANA,SH. NURJAMAN Als. NUNUR bin JAJA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 315/Pid.B/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 342 /M.2.15/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANISA DWILIANA,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURJAMAN Als. NUNUR bin JAJA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

Bahwa Terdakwa NURJAMAN Als NUNUR Bin JAJA pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2024, bertempat di Kebun Cibogo, Desa Najaten, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Garut yang masih berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yaitu mengambil hewan ternak milik saksi UMUD dan saksi DONA. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 terdakwa NURJAMAN Als NUNUR sudah berniat untuk mengambil sapi di Kebun Cibogo, Desa Najaten, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut. Selanjutnya untuk melancarkan niatnya sekira pukul 16.00 Wib, terdakwa NURJAMAN Als NUNUR pergi dari rumahnya dengan berjalan kaki menuju ke Kebun Cibogo, Desa Najaten, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut;
  • Bahwa sekira pukul 17.00 Wib terdakwa NURJAMAN Als NUNUR tiba di lokasi sebagaimana tersebut di atas, dan melihat situasi dalam keadaan aman. Selanjutnya terdakwa NURJAMAN Als NUNUR langsung mendekat ke arah sapi yang posisinya di ikat di pohon, lalu terdakwa NURJAMAN Als NUNUR membuka tali tambang warna biru yang panjangnya kurang lebih 3 (tiga) meter, kemudian setelah ikatan tali tersebut terbuka terdakwa NURJAMAN Als NUNUR mengambil 2 (dua) ekor sapi lalu menuntunnya menuju ke rumah terdakwa NURJAMAN Als NUNUR;
  • Bahwa sekira pukul 18.00 Wib terdakwa NURJAMAN Als NUNUR menghubungi saksi TAMIM MUSLIM (berkas penuntutan terpisah) untuk menjual 2 (dua) ekor sapi tersebut dengan harga Rp. 16.000.000-, (enam belas juta rupiah), kemudian saksi TAMIM bersedia membeli 2 (dua) ekor sapi tersebut dan langsung datang ke rumah terdakwa NURJAMAN Als NUNUR untuk menyerahkan uang  sejumlah Rp 16.000.000-, (enam belas juta rupiah) kepada terdakwa NURJAMAN Als NUNUR tanpa di lengkapi dengan kwitansi;
  • Bahwa selanjutnya saat saksi UMUD dan saksi DONA akan menggembala sapi, ternyata sapi saksi UMUD dan saksi DONA sudah tidak ada di tempat semula, lalu saksi UMUD dan saksi DONA mencarinya dan pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekira pukul 21.00 Wib, warga sekitar memberitahukan kepada saksi UMUD dan saksi DONA telah mengamankan terdakwa NURJAMAN Als NUNUR dan saksi TAMIM MUSLIM (berkas terpisah), kemudian terdakwa NURJAMAN Als NUNUR dan saksi TAMIM MUSLIM (berkas penuntutan terpisah) di bawa ke Polsek Cibalong untuk diproses lebih lanjut;
  • Bahwa 2 (dua) ekor sapi yang terdakwa ambil tersebut sepenuhnya milik saksi UMUD dan saksi DONA;
  • Bahwa terdakwa NURJAMAN Als NUNUR mengambil 2 (dua) ekor sapi tersebut tidak mendapatkan izin dari pemiliknya yaitu saksi UMUD dan saksi DONA;
  • Bahwa perbuatan terdakwa NURJAMAN Als NUNUR mengakibatkan saksi DONA dan saksi UMUD mengalami kerugian masing – masing sejumlah Rp. 30.000.000-, (tiga puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.

Perbuatan Terdakwa NURJAMAN Als NUNUR diatur dan dincam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 363 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

 

 

GARUT,  19  Agustus 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

ANISA DWILIANA, S.H.

Ajun Jaksa NIP.199406022018012001

Pihak Dipublikasikan Ya