Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2024/PN Grt Baeti Endang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2024/PN Grt
Tanggal Surat Selasa, 23 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Baeti
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Aditya Amanda KosasihBaeti
Tergugat
NoNama
1Endang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR         :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Surat Jual Beli antara Penggugat (Baeti) dan Tergugat (Endang) tertanggal 10 September 1996;
  4. Memerintahkan Penggugat untuk mendaftarkan tanah yang terletak di Blok Cibuah Desa Sukamulya Kecamatan Pangatikan Kabupaten Garut seluas 1665 m2 ;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR      :

Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak