Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menyatakan, bahwa Pemohon (Drs. Dadan Kusdani. M.Pd) adalah selaku wali dari anak yang berusia belum dewasa yaitu : Khaira Aini Fathiyyah. Perempuan lahir di Garut tanggal 23 Maret 2007 ;
- Memberikan izin kepada Pemohon bertindak untuk dan atas nama anak yang berusia belum dewasa tersebut guna pengurusan/ pengambilan Uang Duka, TASPEN dan tunjangan pensiun, serta untuk kepentingan lainnya hingga anak tersebut mencapai usia dewasa
- Menetapkan biaya perkara menurut Hukum ;
|