Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2023/PN Grt Ny. RIKA SITI NURJANAH Kepolisian Resor Garut Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2023/PN Grt
Tanggal Surat Senin, 17 Apr. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Ny. RIKA SITI NURJANAH
Termohon
NoNama
1Kepolisian Resor Garut
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Mengabulkan permohonan praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya;

 

Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/130/VII/2022/Reskrim tanggal 18 Juli 2022 dan Surat Perintah Penyidikan No. SP.sidik/225/XII/ 2022/Reskrim tanggal 14 Desember 2022 terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

 

Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat;

 

Menyatakan penetapan Pemohon sebagai Tersangka berdasarkan Surat Ketetapan No. S.TAP/128.9/III/2023/Reskrim tanggal 01 Maret 2023 tidak sah dan cacat hukum karena “tidak cukup bukti”.

 

Memerintahkan Termohon untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan terhadap Laporan Polisi No.LP/B/173/IV/2022/SPKT RES GRT / Polda Jabar tanggal 12 April 2022 atas nama Pelapor Lia Iskandar.

 

Menyatakan penanganan perkara sebagaimana Laporan Polisi No.LP/B/173/IV/2022/SPKT RES GRT / Polda Jabar tanggal 12 April 2022 atas nama Pelapor Lia Iskandar terhadap Pemohon dengan Pasal persangkaan 378 KUHP dan atau Pasal 372 K.U.H.Pidana bukan merupakan tindak pidana.

 

Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon;

 

Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

 

Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo.

 

Atau Apabila Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya