Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
45/Pid.C/2023/PN Grt Asep soni MARNI HASWANI bin UJU JUHANDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 45/Pid.C/2023/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B / 09 /XII/2023/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Asep soni
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARNI HASWANI bin UJU JUHANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

<!--[if gte mso 9]><xml><o:OfficeDocumentSettings> 800x600 </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml><w:WordDocument> Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE MicrosoftInternetExplorer4 </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml><w:LatentStyles DefLockedState="false" DefUnhideWhenUsed="true" DefSemiHidden="true" DefQFormat="false" DefPriority="99" LatentStyleCount="267"> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 10]><style>/* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin:0cm; mso-para-margin-bottom:.0001pt; mso-pagination:widow-orphan; font-size:10.0pt; font-family:"Times New Roman","serif";}</style><![endif]-->

Bahwa Tersangka Sdri MARNI HASWANI bin UJU JUHANDI, pada hari Jumat Tanggal 20 Oktober 2023 sekitar Pukul 15.00 Wib di Kp Cikamiri Rt 01 Rw 05 Desa Cintaasih Kec. Samarang Kab. Garut, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk Wilayah hukum Pengadilan Negeri Garut, yang dilakukan terdakwa adalah sebagai berikut.

 

·      Bahwa pada hari Jumat Tanggal 20 Oktober 2023 sekitar Pukul 15.00 Wib pada tempat seperti tersebut diatas, tersangka Sdri MARNI HASWANI bin UJU JUHANDI, telah melakukan penganiayaan.

·      Bahwa korban penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Sdri MARNI HASWANI bin UJU JUHANDI adalah Sdri SUMIATI.

·      Bahwa tersangka Sdri MARNI HASWANI bin UJU JUHANDI melakukan penganiayaan dengan cara menampar korban sdri SUMIATI sebanyak 1 (satu) kali ke bagian muka dengan menggunakan tangan kosong.

·      Bahwa tersangka Sdri MARNI HASWANI bin UJU JUHANDI dengan sengaja menampar sdri SUMIATI karena ingin memberi pelajaran kepada Sdri SUMIATI.

·      Bahwa dengan adanya kejadian penganiayaan ini sdri SUMIATI mengalami luka lecet pada daerah bibir atas.

 

----           Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 352 KUHP, tentang Penganiayaan Ringan

Pihak Dipublikasikan Ya