Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2024/PN Grt Cecep Mudakir Amin 1.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya
2.PT Bank Negara Indonesia (Persero) TBK Kantor Cabang Garut
3.DEDEN IMAN MULYADIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2024/PN Grt
Tanggal Surat Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Cecep Mudakir Amin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IR. IRFAN DISNIZAR, SH., CLA., CTLCecep Mudakir Amin
Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya
2PT Bank Negara Indonesia (Persero) TBK Kantor Cabang Garut
3DEDEN IMAN MULYADIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.551.381.500,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT  Untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan Perbuatan PARA TERGUGAT merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan PENGGUGAT merupakan PENGGUGAT yang beritikad baik;
  4. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng membayar ganti rugi yaitu sebagai berikut:

Kerugian Materiil

Kerugian materiil berdasarkan nilai taksiran limit lelang yang keseluruhannya senilai Rp. 551.381.500,- (lima ratus lima puluh satu juta tiga ratus delapan puluh satu ribu lima ratus Rupiah).

Kerugian Immateril

Kerugian Immateriil berupa perasaan tidak aman dan tidak tenang dan menggangu Psikis PENGGUGAT karena kehilangan harta benda kepemilikan, tentunya tidak dapat digambarkan dengan nilai apapun, maka sudah selayaknya PARA TERGUGAT secara tanggung renteng membayar nilai ganti kerugian immateril yang ditaksir senilai  Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah).

  1. Menyatakan Tidak Sah atau Patut Dinyatakan Batal atas segala akibat hukum proses pelaksanaan lelang eksekusi.
  2. Menyatakan segala proses pelaksanaan jaminan hak tanggungan melalui Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKHMT) dan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) adalah Tidak Sah atau Patut dinyatakan Batal atas segala akibat hukum terhadap Objek Jaminan Hak Tanggungan yaitu:
  1. Sebidang tanah dan bangunan sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor 427, luas tanah 172 M2,  tercatat atas nama Cecep Mudakir, terletak di Perumahan Sukasenang Blok A, No. 5 (Blok Paninggalan), RT. 001, RW.006, Desa Pamekarsari, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat.
  2. Sebidang tanah dan bangunan sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor 464, luas tanah 104 M2, tercatat atas nama Cecep Mudakir, terletak di Perumahan Sukasenang Blok B No. 11, (Blok Paninggalan), RT. 001, RW. 006, Desa Pamekarsari, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat.
  3. Sebidang tanah dan bangunan sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor 463, luas tanah 108 M2,  tercatat atas nama Cecep Mudakir, terletak di Perumahan Sukasenang Blok B , No. 11 (Blok Paninggalan), RT. 001, RW.006, Desa Pamekarsari, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat.
  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk Mengembalikan objek tanah dan bangunan yang dijadikan objek jaminan  dalam keadaan semula.
  2. Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap:
  1. Sebidang tanah dan bangunan sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor 427, luas tanah 172 M2,  tercatat atas nama Cecep Mudakir, terletak di Perumahan Sukasenang Blok A, No. 5 (Blok Paninggalan), RT. 001, RW.006, Desa Pamekarsari, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat.
  2. Sebidang tanah dan bangunan sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor 464, luas tanah 104 M2, tercatat atas nama Cecep Mudakir, terletak di Perumahan Sukasenang Blok B No. 11, (Blok Paninggalan), RT. 001, RW. 006, Desa Pamekarsari, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat.
  3. Sebidang tanah dan bangunan sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor 463, luas tanah 108 M2,  tercatat atas nama Cecep Mudakir, terletak di Perumahan Sukasenang Blok B , No. 11 (Blok Paninggalan), RT. 001, RW.006, Desa Pamekarsari, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat.
  1. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng membayar denda keterlambatan (Dwangsom) atas pelaksanaan Putusan Pengadilan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) per hari yang dibayarkan secara tunai dan seketika.
  2. Menetapkan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu/serta merta (uit voerbaar bij vorraad) walaupun PARA TERGUGAT mengajukan banding, verzet, Kasasi maupun upaya hukum lainnya.
  3. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini terhadap PARA TERGUGAT.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak