Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
17/Pid.C/2024/PN Grt | Taopik Nugraha | MARATUR HASIBUAN Bin ARSEN Alm | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Ketertiban Umum | ||||||
Nomor Perkara | 17/Pid.C/2024/PN Grt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 07 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B / 01 / VIII / 2024 / Polsek | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa ia terdakwa Sdr. MARATUR HASIBUAN Bin ARSEN (Alm), pada hari Minggu tanggal 04 Agustus 2024 kurang lebih sekira pukul 01.00 Wib di warung Pardomuan milik terdakwa yang beralamat di Jl. Ibrahim Adjie Kel/Ds Rancabango Kec. Tarogong Kaler Kab. Garut, yang dilakukan oleh terdakwa adalah sebagai berikut.--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa sdr. MARATUR HASIBUAN telah menjual miuman ber alkohol jenis tuak dan minuman tersebut di dapat dari sdr. BATSUN yang berjualan di daerah terminal guntur dengan harga 140.000,-(seratus empat puluh ribu rupiah) per satu jerigen atau setara dengan 20 liter, lalu terdakwa menjual kembali minuman ber alkohol jenis tuak tersebut yang tersimpan di warung Pardomuan milik terdakwa yang beralamat di Jl. Ibrahim Adjie Kel/Ds Rancabango Kec. Tarogong Kaler Kab. Garut, dengan harga 10.000,-(sepuluh ribu rupiah)per bungkus plastik.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Jo Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Garut No.13 tahun 2015 Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut nomor 2 tahun 2008 tentang anti perbuatan maksiat. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |