Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
19/Pid.C/2024/PN Grt PURNOMO, S.H. MUHAMAD RIFKI BIN BUDI RAHARJA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 19/Pid.C/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B / 57 / X / 2024 / Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1PURNOMO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD RIFKI BIN BUDI RAHARJA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Terdakwa MUHAMAD RIFKI bin BUDI RAHARJA diduga telah melakukan tindak pidana penguasaan tanah tanpa hak / penyerobotan tanah yang berlokasi di Kp. Wanikari  Ds. Sirnabakti  Kec. Pameungpeuk Kab. Garut. Tepatnya di depan rumah sakit umum Pamengpeuk kab. Garut . Yang di ketahui pada hari Jumat tanggal 25 Agustus 2023 sekira Jam 13.00 wib.
Terdakwa MUHAMAD RIFKI bin BUDI RAHARJA melakukan perbuatan dengan cara menguasai menempati sebidang tanah tanpa ada ijin dari pemiliknya melakukan perbuatan tersebut dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri karena mendapatkan sesuatu dari hasil perbuatan berupa atau mendirikan warung - warung kecil atau jongko untuk menjual sembako.
Terdakwa tidak memiliki legalitas  dokumen apapun terkait dengan kepemilikan rumah yang ditempati  
       
Terdakwa  kurang lebih 2 (dua) tahun ijin sementara menempati lahan kosong tersebut dari keluarga ibu terdakwa untuk ijin sementara karena lahan tanah kosong tersebut milik para ahli waris untuk di bagikan.
Terdakwa  tidak mengetahuinya terkait sebidang tanah kosong tersebut milik saudara HONDOKO DARYO dan telah mempuyai sertifikat.
Terdakwa  menerangkan Sebelumnya terdakwa tidak kenal dengan saudara HANDOKO DARYONO yang telah mengklaim bahwa pemilik sebidang tanah kosong di blok atau  Kp. Wanikari Desa. Sinarbakti Kec.Pameungpeuk kab.Garut .

        Keterangan terdakwa Berupa sebidang tanah kosong yang terdakwa tempati   Luasnya  

        sekitar   200  M2.

Terdakwa  menerangkan yang menempati  tanah tersebut terdakwa sendiri (MUHAMAD RIFKI ).
Terkait dengan pasal “penyerobotan tanah/menguasai tanah tanpa ijin dari pemilik” adapun dalam bunyi Pasal 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak atau kuasanya adalah “Dilarang memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah” yang mana dalam hal ini sesuai dengan sertifikat rumah tersebut terdaftar dengan sertifikat SHM No 256 blok Wanikari Desa Sinarbakti  atas nama Sdr. HANDOKO DARYONO.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Jo Pasal  6 ayat (1) huruf a Undang –undang RI Nomor 51 /Prp/Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya, dengan pidana hukuman kurungan selama –lamanya 3 bulan  dan atau denda sebanyak – banyaknya Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah).

 

Pihak Dipublikasikan Ya