Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
244/Pid.B/2024/PN Grt Muhamad Ridwan Rais APEP OMAN SAEPUL ROHMAN BIN CECE ALM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan terhadap Nyawa
Nomor Perkara 244/Pid.B/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-259/M.2.15/Eoh.02/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhamad Ridwan Rais
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1APEP OMAN SAEPUL ROHMAN BIN CECE ALM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

-------------Bahwa Terdakwa APEP OMAN SAEPUL ROHMAN BIN CECE (ALM) pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024 sekira jam 22.30 WIB, atau pada suatu waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan April tahun 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Kampung Sayuran, RT/RW.003/009, Desa Barusuda, Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja merampas nyawa orang lain, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa APEP OMAN SAEPUL ROHMAN BIN CECE (ALM) dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Awalnya Korban RIDWAN HABIBI Alias KOJEK (Alm) yang dalam keadaan mabuk pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas, mendatangi mess milik Terdakwa APEP OMAN SAEPUL ROHMAN Bin (Alm) CECE dan memecahkan kaca mess tersebut dengan menggunakan tangan, mendengar keributan tersebut Saksi FEBRIANSYAH BIN ZAENUDIN yang sedang berada di rumah Saksi KUSWARA keluar dan melihat Korban RIDWAN HABIBI Alias KOJEK (Alm) berada di depan kaca mess yang telah dipecahkan, lalu Saksi FEBRIANSYAH BIN ZAENUDIN menghampiri sambil berkata “SIA ANJING, NGARUKSAK IMAH DULUR AING!”  (“Kamu anjing, merusak rumah saudara saya”), dan kemudian di jawab oleh Korban RIDWAN HABIBI Alias KOJEK (Alm) dengan berkata “SIA MAH MOAL APAL PERMASALAHANNA, SI OMAN NYUMPUTKEUN PAMAJIKAN AING!” (“Kamu tidak akan tahu permasalahannya, si OMAN menyembunyikan Istri Saya”), lalu Saksi FEBRIANSYAH BIN ZAENUDIN memukul Korban RIDWAN HABIBI Alias KOJEK (Alm) dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali ke arah wajah Korban RIDWAN HABIBI Alias KOJEK (Alm), lalu Korban RIDWAN HABIBI Alias KOJEK (Alm) mencoba membalas, namun di halangi oleh Saksi KUSWARA yang sedang melerai.  Setelah itu, Korban RIDWAN HABIBI Alias KOJEK (Alm) berlari ke arah rumah Terdakwa APEP OMAN SAEPUL ROHMAN Bin (Alm) CECE, kemudian menendang gerbang rumah tersebut. Setelah mendengar dan melihat perbuatan Korban RIDWAN HABIBI Alias KOJEK (Alm) tersebut Saksi FEBRIANSYAH BIN ZAENUDIN langsung mengejar dan menendang serta mendorong Korban RIDWAN HABIBI Alias KOJEK (Alm) sampai jatuh, kemudian Korban RIDWAN HABIBI Alias KOJEK (Alm) sempat melakukan perlawanan, namun dilerai oleh Saksi KUSWARA. Selanjutnya, Terdakwa APEP OMAN SAEPUL ROHMAN Bin (Alm) CECE keluar dari rumahnya, lalu cekcok dengan Korban RIDWAN HABIBI Alias KOJEK (Alm), lalu Korban RIDWAN HABIBI Alias KOJEK (Alm) mencoba melawan Terdakwa APEP OMAN SAEPUL ROHMAN Bin (Alm) CECE dengan cara ingin memukul Terdakwa APEP OMAN SAEPUL ROHMAN Bin (Alm) CECE, namun dihalangi oleh Saksi KUSWARA dan Saksi RUDI yang baru datang, kemudian Terdakwa APEP OMAN SAEPUL ROHMAN Bin (Alm) CECE membalas dengan cara menampar yang mengenai pipi sebelah kiri Korban RIDWAN HABIBI Alias KOJEK (Alm)sebanyak 1 (satu) kali sehingga Korban RIDWAN HABIBI Alias KOJEK (Alm) tersungkur. Setelah itu, Terdakwa APEP OMAN SAEPUL ROHMAN Bin (Alm) CECE menginjak bagian paha Korban RIDWAN HABIBI Alias KOJEK (Alm), lalu memegang dagu dan pipi Korban RIDWAN HABIBI Alias KOJEK (Alm) dan menanyakan “SIA GEUS SABABARAHA KALI NGARUKSAK IMAH AING” yang artinya “Kamu udah berkali-kali merusak rumah Saya”. Korban RIDWAN HABIBI Alias KOJEK (Alm) yang dalam keadaan mabuk terjatuh lagi. Terdakwa APEP OMAN SAEPUL ROHMAN Bin (Alm) CECE menarik Korban RIDWAN HABIBI Alias KOJEK (Alm) yang sedang tergeletak, namun di halangi oleh Saksi KUSWARA, lalu Korban RIDWAN HABIBI Alias KOJEK (Alm) bangun, namun pada saat itu Terdakwa APEP OMAN SAEPUL ROHMAN Bin (Alm) CECE langsung mencekik Korban RIDWAN HABIBI Alias KOJEK (Alm) hingga kesakitan. Kemudian Terdakwa APEP OMAN SAEPUL ROHMAN Bin (Alm) CECE menggiring Korban RIDWAN HABIBI Alias KOJEK (Alm) untuk memperlihatkan kaca rumah yang sudah pecah, namun pada saat itu karena kondisi Korban RIDWAN HABIBI Alias KOJEK (Alm) yang sedang sempoyongan hingga terjatuh terlentang. Kemudian Terdakwa APEP OMAN SAEPUL ROHMAN Bin (Alm) CECE menarik tangan kiri Korban RIDWAN HABIBI Alias KOJEK (Alm) yang sedang terjatuh dan menyeret menggunakan tenaga sepanjang kurang lebih 15 (lima belas) meter, hingga Korban RIDWAN HABIBI Alias KOJEK (Alm) terjatuh ke bawah lantai dengan ketinggian ± 2 meter dan kepala Korban RIDWAN HABIBI Alias KOJEK (Alm) mengenai lantai.
Setelah itu, Korban RIDWAN HABIBI Alias KOJEK (Alm) terbangun, Terdakwa APEP OMAN SAEPUL ROHMAN Bin (Alm) CECE berkata kepada Korban RIDWAN HABIBI Alias KOJEK (Alm) “MANEH KUNAON NGARUSAK BARANG URANG ? HAYANG NA NAON” (artinya “KAMU KENAPA MERUSAK BARANG SAYA ? MAUNYA APA”), dan dijawab oleh Korban RIDWAN HABIBI Alias KOJEK (Alm) “MUHUN ABDI NYUNGKEUN HAMPURA” (artinya “YA SAYA MINTA MAAF”). Lalu Korban RIDWAN HABIBI Alias KOJEK (Alm) dibawa pulang ke rumah Korban RIDWAN HABIBI Alias KOJEK (Alm).
Pada hari Minggu tanggal 14 April 2024 sekira pukul 09.30 WIB, Korban RIDWAN HABIBI Alias KOJEK (Alm) dibawa oleh keluarganya ke puskesmas untuk diperiksa kesehatannya karena mengalami kejang-kejang. Kemudian, sekira sekira jam 22.00 WIB Korban RIDWAN HABIBI Alias KOJEK (Alm) dinyatakan meninggal.
Berdasarkan Visum et Repertum Nomor: 445.5/944.1/RSU/V/2024 tanggal 2 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Dr. Fahmi Arief Hakim, SpFM selaku Dokter Pemeriksa dengan kesimpulan sebagai berikut:

Pada mayat laki-laki ini dan sudah dalam keadaan membusuk lanjut ini ditemukan luka lecet pada daerah dahi dan lutut dan pada mayat ini juga ditemukan resapan darah pada daerah kulit kepala bagian dalam serta gumpalan darah di atas selaput keras otak akibat kekerasan benda tumpul. Pada pemeriksaan dalam tampak Sebagian organ sudah dalam keadaan jaringannya rusak (lisis) akibat proses pembusukan.

Berdasarkan Surat Kematian Nomor 474.3/18-Desa tanggal 07 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Asep Parid Parijarwan selaku Kepala Desa Barusuda telah dijelaskan bahwa atas nama RIDWAN HABIBI telah meninggal dunia pada hari Minggu tanggal 14 April 2024, pukul 20.00 WIB.

 

----------Perbuatan Terdakwa APEP OMAN SAEPUL ROHMAN BIN CECE (ALM) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 338 KUHP. --------

 

ATAU

 

KEDUA

-------------Bahwa Terdakwa APEP OMAN SAEPUL ROHMAN BIN CECE (ALM) pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024 sekira jam 22.30 WIB, atau pada suatu waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan April tahun 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Kampung Sayuran, RT/RW.003/009, Desa Barusuda, Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melukai berat orang lain, yang mengakibatkan kematian, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa APEP OMAN SAEPUL ROHMAN BIN CECE (ALM) dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------

Awalnya Korban RIDWAN HABIBI Alias KOJEK (Alm) yang dalam keadaan mabuk pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas, mendatangi mess milik Terdakwa APEP OMAN SAEPUL ROHMAN Bin (Alm) CECE dan memecahkan kaca mess tersebut dengan menggunakan tangan, mendengar keributan tersebut Saksi FEBRIANSYAH BIN ZAENUDIN yang sedang berada di rumah Saksi KUSWARA keluar dan melihat Korban RIDWAN HABIBI Alias KOJEK (Alm) berada di depan kaca mess yang telah dipecahkan, lalu Saksi FEBRIANSYAH BIN ZAENUDIN menghampiri sambil berkata “SIA ANJING, NGARUKSAK IMAH DULUR AING!”  (“Kamu anjing, merusak rumah saudara saya”), dan kemudian di jawab oleh Korban RIDWAN HABIBI Alias KOJEK (Alm) dengan berkata “SIA MAH MOAL APAL PERMASALAHANNA, SI OMAN NYUMPUTKEUN PAMAJIKAN AING!” (“Kamu tidak akan tahu permasalahannya, si OMAN menyembunyikan Istri Saya”), lalu Saksi FEBRIANSYAH BIN ZAENUDIN memukul Korban RIDWAN HABIBI Alias KOJEK (Alm) dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali ke arah wajah Korban RIDWAN HABIBI Alias KOJEK (Alm), lalu Korban RIDWAN HABIBI Alias KOJEK (Alm) mencoba membalas, namun di halangi oleh Saksi KUSWARA yang sedang melerai.  Setelah itu, Korban RIDWAN HABIBI Alias KOJEK (Alm) berlari ke arah rumah Terdakwa APEP OMAN SAEPUL ROHMAN Bin (Alm) CECE, kemudian menendang gerbang rumah tersebut. Setelah mendengar dan melihat perbuatan Korban RIDWAN HABIBI Alias KOJEK (Alm) tersebut Saksi FEBRIANSYAH BIN ZAENUDIN langsung mengejar dan menendang serta mendorong Korban RIDWAN HABIBI Alias KOJEK (Alm) sampai jatuh, kemudian Korban RIDWAN HABIBI Alias KOJEK (Alm) sempat melakukan perlawanan, namun dilerai oleh Saksi KUSWARA. Selanjutnya, Terdakwa APEP OMAN SAEPUL ROHMAN Bin (Alm) CECE keluar dari rumahnya, lalu cekcok dengan Korban RIDWAN HABIBI Alias KOJEK (Alm), lalu Korban RIDWAN HABIBI Alias KOJEK (Alm) mencoba melawan Terdakwa APEP OMAN SAEPUL ROHMAN Bin (Alm) CECE dengan cara ingin memukul Terdakwa APEP OMAN SAEPUL ROHMAN Bin (Alm) CECE, namun dihalangi oleh Saksi KUSWARA dan Saksi RUDI yang baru datang, kemudian Terdakwa APEP OMAN SAEPUL ROHMAN Bin (Alm) CECE membalas dengan cara menampar yang mengenai pipi sebelah kiri Korban RIDWAN HABIBI Alias KOJEK (Alm)sebanyak 1 (satu) kali sehingga Korban RIDWAN HABIBI Alias KOJEK (Alm) tersungkur. Setelah itu, Terdakwa APEP OMAN SAEPUL ROHMAN Bin (Alm) CECE menginjak bagian paha Korban RIDWAN HABIBI Alias KOJEK (Alm), lalu memegang dagu dan pipi Korban RIDWAN HABIBI Alias KOJEK (Alm) dan menanyakan “SIA GEUS SABABARAHA KALI NGARUKSAK IMAH AING” yang artinya “Kamu udah berkali-kali merusak rumah Saya”. Korban RIDWAN HABIBI Alias KOJEK (Alm) yang dalam keadaan mabuk terjatuh lagi. Terdakwa APEP OMAN SAEPUL ROHMAN Bin (Alm) CECE menarik Korban RIDWAN HABIBI Alias KOJEK (Alm) yang sedang tergeletak, namun di halangi oleh Saksi KUSWARA, lalu Korban RIDWAN HABIBI Alias KOJEK (Alm) bangun, namun pada saat itu Terdakwa APEP OMAN SAEPUL ROHMAN Bin (Alm) CECE langsung mencekik Korban RIDWAN HABIBI Alias KOJEK (Alm) hingga kesakitan. Kemudian Terdakwa APEP OMAN SAEPUL ROHMAN Bin (Alm) CECE menggiring Korban RIDWAN HABIBI Alias KOJEK (Alm) untuk memperlihatkan kaca rumah yang sudah pecah, namun pada saat itu karena kondisi Korban RIDWAN HABIBI Alias KOJEK (Alm) yang sedang sempoyongan hingga terjatuh terlentang. Kemudian Terdakwa APEP OMAN SAEPUL ROHMAN Bin (Alm) CECE menarik tangan kiri Korban RIDWAN HABIBI Alias KOJEK (Alm) yang sedang terjatuh dan menyeret menggunakan tenaga sepanjang kurang lebih 15 (lima belas) meter, hingga Korban RIDWAN HABIBI Alias KOJEK (Alm) terjatuh ke bawah lantai dengan ketinggian ± 2 meter dan kepala Korban RIDWAN HABIBI Alias KOJEK (Alm) mengenai lantai.
Setelah itu, Korban RIDWAN HABIBI Alias KOJEK (Alm) terbangun, Terdakwa APEP OMAN SAEPUL ROHMAN Bin (Alm) CECE berkata kepada Korban RIDWAN HABIBI Alias KOJEK (Alm) “MANEH KUNAON NGARUSAK BARANG URANG ? HAYANG NA NAON” (artinya “KAMU KENAPA MERUSAK BARANG SAYA ? MAUNYA APA”), dan dijawab oleh Korban RIDWAN HABIBI Alias KOJEK (Alm) “MUHUN ABDI NYUNGKEUN HAMPURA” (artinya “YA SAYA MINTA MAAF”). Lalu Korban RIDWAN HABIBI Alias KOJEK (Alm) dibawa pulang ke rumah Korban RIDWAN HABIBI Alias KOJEK (Alm).
Pada hari Minggu tanggal 14 April 2024 sekira pukul 09.30 WIB, Korban RIDWAN HABIBI Alias KOJEK (Alm) dibawa oleh keluarganya ke puskesmas untuk diperiksa kesehatannya karena mengalami kejang-kejang. Kemudian, sekira sekira jam 22.00 WIB Korban RIDWAN HABIBI Alias KOJEK (Alm) dinyatakan meninggal.
Berdasarkan Visum et Repertum Nomor: 445.5/944.1/RSU/V/2024 tanggal 2 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Dr. Fahmi Arief Hakim, SpFM selaku Dokter Pemeriksa dengan kesimpulan sebagai berikut:

Pada mayat laki-laki ini dan sudah dalam keadaan membusuk lanjut ini ditemukan luka lecet pada daerah dahi dan lutut dan pada mayat ini juga ditemukan resapan darah pada daerah kulit kepala bagian dalam serta gumpalan darah di atas selaput keras otak akibat kekerasan benda tumpul. Pada pemeriksaan dalam tampak Sebagian organ sudah dalam keadaan jaringannya rusak (lisis) akibat proses pembusukan.

Berdasarkan Surat Kematian Nomor 474.3/18-Desa tanggal 07 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Asep Parid Parijarwan selaku Kepala Desa Barusuda telah dijelaskan bahwa atas nama RIDWAN HABIBI telah meninggal dunia pada hari Minggu tanggal 14 April 2024, pukul 20.00 WIB.

 

----------Perbuatan Terdakwa APEP OMAN SAEPUL ROHMAN BIN CECE (ALM) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 354 ayat (2) KUHP.

 

ATAU

 

KETIGA

-------------Bahwa Terdakwa APEP OMAN SAEPUL ROHMAN BIN CECE (ALM) pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024 sekira jam 22.30 WIB, atau pada suatu waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan April tahun 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Kampung Sayuran, RT/RW.003/009, Desa Barusuda, Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa APEP OMAN SAEPUL ROHMAN BIN CECE (ALM) dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Awalnya Korban RIDWAN HABIBI Alias KOJEK (Alm) yang dalam keadaan mabuk pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas, mendatangi mess milik Terdakwa APEP OMAN SAEPUL ROHMAN Bin (Alm) CECE dan memecahkan kaca mess tersebut dengan menggunakan tangan, mendengar keributan tersebut Saksi FEBRIANSYAH BIN ZAENUDIN yang sedang berada di rumah Saksi KUSWARA keluar dan melihat Korban RIDWAN HABIBI Alias KOJEK (Alm) berada di depan kaca mess yang telah dipecahkan, lalu Saksi FEBRIANSYAH BIN ZAENUDIN menghampiri sambil berkata “SIA ANJING, NGARUKSAK IMAH DULUR AING!”  (“Kamu anjing, merusak rumah saudara saya”), dan kemudian di jawab oleh Korban RIDWAN HABIBI Alias KOJEK (Alm) dengan berkata “SIA MAH MOAL APAL PERMASALAHANNA, SI OMAN NYUMPUTKEUN PAMAJIKAN AING!” (“Kamu tidak akan tahu permasalahannya, si OMAN menyembunyikan Istri Saya”), lalu Saksi FEBRIANSYAH BIN ZAENUDIN memukul Korban RIDWAN HABIBI Alias KOJEK (Alm) dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali ke arah wajah Korban RIDWAN HABIBI Alias KOJEK (Alm), lalu Korban RIDWAN HABIBI Alias KOJEK (Alm) mencoba membalas, namun di halangi oleh Saksi KUSWARA yang sedang melerai.  Setelah itu, Korban RIDWAN HABIBI Alias KOJEK (Alm) berlari ke arah rumah Terdakwa APEP OMAN SAEPUL ROHMAN Bin (Alm) CECE, kemudian menendang gerbang rumah tersebut. Setelah mendengar dan melihat perbuatan Korban RIDWAN HABIBI Alias KOJEK (Alm) tersebut Saksi FEBRIANSYAH BIN ZAENUDIN langsung mengejar dan menendang serta mendorong Korban RIDWAN HABIBI Alias KOJEK (Alm) sampai jatuh, kemudian Korban RIDWAN HABIBI Alias KOJEK (Alm) sempat melakukan perlawanan, namun dilerai oleh Saksi KUSWARA. Selanjutnya, Terdakwa APEP OMAN SAEPUL ROHMAN Bin (Alm) CECE keluar dari rumahnya, lalu cekcok dengan Korban RIDWAN HABIBI Alias KOJEK (Alm), lalu Korban RIDWAN HABIBI Alias KOJEK (Alm) mencoba melawan Terdakwa APEP OMAN SAEPUL ROHMAN Bin (Alm) CECE dengan cara ingin memukul Terdakwa APEP OMAN SAEPUL ROHMAN Bin (Alm) CECE, namun dihalangi oleh Saksi KUSWARA dan Saksi RUDI yang baru datang, kemudian Terdakwa APEP OMAN SAEPUL ROHMAN Bin (Alm) CECE membalas dengan cara menampar yang mengenai pipi sebelah kiri Korban RIDWAN HABIBI Alias KOJEK (Alm)sebanyak 1 (satu) kali sehingga Korban RIDWAN HABIBI Alias KOJEK (Alm) tersungkur. Setelah itu, Terdakwa APEP OMAN SAEPUL ROHMAN Bin (Alm) CECE menginjak bagian paha Korban RIDWAN HABIBI Alias KOJEK (Alm), lalu memegang dagu dan pipi Korban RIDWAN HABIBI Alias KOJEK (Alm) dan menanyakan “SIA GEUS SABABARAHA KALI NGARUKSAK IMAH AING” yang artinya “Kamu udah berkali-kali merusak rumah Saya”. Korban RIDWAN HABIBI Alias KOJEK (Alm) yang dalam keadaan mabuk terjatuh lagi. Terdakwa APEP OMAN SAEPUL ROHMAN Bin (Alm) CECE menarik Korban RIDWAN HABIBI Alias KOJEK (Alm) yang sedang tergeletak, namun di halangi oleh Saksi KUSWARA, lalu Korban RIDWAN HABIBI Alias KOJEK (Alm) bangun, namun pada saat itu Terdakwa APEP OMAN SAEPUL ROHMAN Bin (Alm) CECE langsung mencekik Korban RIDWAN HABIBI Alias KOJEK (Alm) hingga kesakitan. Kemudian Terdakwa APEP OMAN SAEPUL ROHMAN Bin (Alm) CECE menggiring Korban RIDWAN HABIBI Alias KOJEK (Alm) untuk memperlihatkan kaca rumah yang sudah pecah, namun pada saat itu karena kondisi Korban RIDWAN HABIBI Alias KOJEK (Alm) yang sedang sempoyongan hingga terjatuh terlentang. Kemudian Terdakwa APEP OMAN SAEPUL ROHMAN Bin (Alm) CECE menarik tangan kiri Korban RIDWAN HABIBI Alias KOJEK (Alm) yang sedang terjatuh dan menyeret menggunakan tenaga sepanjang kurang lebih 15 (lima belas) meter, hingga Korban RIDWAN HABIBI Alias KOJEK (Alm) terjatuh ke bawah lantai dengan ketinggian ± 2 meter dan kepala Korban RIDWAN HABIBI Alias KOJEK (Alm) mengenai lantai.
Setelah itu, Korban RIDWAN HABIBI Alias KOJEK (Alm) terbangun, Terdakwa APEP OMAN SAEPUL ROHMAN Bin (Alm) CECE berkata kepada Korban RIDWAN HABIBI Alias KOJEK (Alm) “MANEH KUNAON NGARUSAK BARANG URANG ? HAYANG NA NAON” (artinya “KAMU KENAPA MERUSAK BARANG SAYA ? MAUNYA APA”), dan dijawab oleh Korban RIDWAN HABIBI Alias KOJEK (Alm) “MUHUN ABDI NYUNGKEUN HAMPURA” (artinya “YA SAYA MINTA MAAF”). Lalu Korban RIDWAN HABIBI Alias KOJEK (Alm) dibawa pulang ke rumah Korban RIDWAN HABIBI Alias KOJEK (Alm).
Pada hari Minggu tanggal 14 April 2024 sekira pukul 09.30 WIB, Korban RIDWAN HABIBI Alias KOJEK (Alm) dibawa oleh keluarganya ke puskesmas untuk diperiksa kesehatannya karena mengalami kejang-kejang. Kemudian, sekira sekira jam 22.00 WIB Korban RIDWAN HABIBI Alias KOJEK (Alm) dinyatakan meninggal.
Berdasarkan Visum et Repertum Nomor: 445.5/944.1/RSU/V/2024 tanggal 2 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Dr. Fahmi Arief Hakim, SpFM selaku Dokter Pemeriksa dengan kesimpulan sebagai berikut:

Pada mayat laki-laki ini dan sudah dalam keadaan membusuk lanjut ini ditemukan luka lecet pada daerah dahi dan lutut dan pada mayat ini juga ditemukan resapan darah pada daerah kulit kepala bagian dalam serta gumpalan darah di atas selaput keras otak akibat kekerasan benda tumpul. Pada pemeriksaan dalam tampak Sebagian organ sudah dalam keadaan jaringannya rusak (lisis) akibat proses pembusukan.

Berdasarkan Surat Kematian Nomor 474.3/18-Desa tanggal 07 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Asep Parid Parijarwan selaku Kepala Desa Barusuda telah dijelaskan bahwa atas nama RIDWAN HABIBI telah meninggal dunia pada hari Minggu tanggal 14 April 2024, pukul 20.00 WIB.

 

----------Perbuatan Terdakwa APEP OMAN SAEPUL ROHMAN BIN CECE (ALM) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 351 ayat (3) KUHP.

 

ATAU

 

KEEMPAT

-------------Bahwa Terdakwa APEP OMAN SAEPUL ROHMAN BIN CECE (ALM) pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024 sekira jam 22.30 WIB, atau pada suatu waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan April tahun 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Kampung Sayuran, RT/RW.003/009, Desa Barusuda, Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, karena kesalahannya menyebabkan orang lain mati, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa APEP OMAN SAEPUL ROHMAN BIN CECE (ALM) dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Awalnya Korban RIDWAN HABIBI Alias KOJEK (Alm) yang dalam keadaan mabuk pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas, mendatangi mess milik Terdakwa APEP OMAN SAEPUL ROHMAN Bin (Alm) CECE dan memecahkan kaca mess tersebut dengan menggunakan tangan, mendengar keributan tersebut Saksi FEBRIANSYAH BIN ZAENUDIN yang sedang berada di rumah Saksi KUSWARA keluar dan melihat Korban RIDWAN HABIBI Alias KOJEK (Alm) berada di depan kaca mess yang telah dipecahkan, lalu Saksi FEBRIANSYAH BIN ZAENUDIN menghampiri sambil berkata “SIA ANJING, NGARUKSAK IMAH DULUR AING!”  (“Kamu anjing, merusak rumah saudara saya”), dan kemudian di jawab oleh Korban RIDWAN HABIBI Alias KOJEK (Alm) dengan berkata “SIA MAH MOAL APAL PERMASALAHANNA, SI OMAN NYUMPUTKEUN PAMAJIKAN AING!” (“Kamu tidak akan tahu permasalahannya, si OMAN menyembunyikan Istri Saya”), lalu Saksi FEBRIANSYAH BIN ZAENUDIN memukul Korban RIDWAN HABIBI Alias KOJEK (Alm) dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali ke arah wajah Korban RIDWAN HABIBI Alias KOJEK (Alm), lalu Korban RIDWAN HABIBI Alias KOJEK (Alm) mencoba membalas, namun di halangi oleh Saksi KUSWARA yang sedang melerai.  Setelah itu, Korban RIDWAN HABIBI Alias KOJEK (Alm) berlari ke arah rumah Terdakwa APEP OMAN SAEPUL ROHMAN Bin (Alm) CECE, kemudian menendang gerbang rumah tersebut. Setelah mendengar dan melihat perbuatan Korban RIDWAN HABIBI Alias KOJEK (Alm) tersebut Saksi FEBRIANSYAH BIN ZAENUDIN langsung mengejar dan menendang serta mendorong Korban RIDWAN HABIBI Alias KOJEK (Alm) sampai jatuh, kemudian Korban RIDWAN HABIBI Alias KOJEK (Alm) sempat melakukan perlawanan, namun dilerai oleh Saksi KUSWARA. Selanjutnya, Terdakwa APEP OMAN SAEPUL ROHMAN Bin (Alm) CECE keluar dari rumahnya, lalu cekcok dengan Korban RIDWAN HABIBI Alias KOJEK (Alm), lalu Korban RIDWAN HABIBI Alias KOJEK (Alm) mencoba melawan Terdakwa APEP OMAN SAEPUL ROHMAN Bin (Alm) CECE dengan cara ingin memukul Terdakwa APEP OMAN SAEPUL ROHMAN Bin (Alm) CECE, namun dihalangi oleh Saksi KUSWARA dan Saksi RUDI yang baru datang, kemudian Terdakwa APEP OMAN SAEPUL ROHMAN Bin (Alm) CECE membalas dengan cara menampar yang mengenai pipi sebelah kiri Korban RIDWAN HABIBI Alias KOJEK (Alm)sebanyak 1 (satu) kali sehingga Korban RIDWAN HABIBI Alias KOJEK (Alm) tersungkur. Setelah itu, Terdakwa APEP OMAN SAEPUL ROHMAN Bin (Alm) CECE menginjak bagian paha Korban RIDWAN HABIBI Alias KOJEK (Alm), lalu memegang dagu dan pipi Korban RIDWAN HABIBI Alias KOJEK (Alm) dan menanyakan “SIA GEUS SABABARAHA KALI NGARUKSAK IMAH AING” yang artinya “Kamu udah berkali-kali merusak rumah Saya”. Korban RIDWAN HABIBI Alias KOJEK (Alm) yang dalam keadaan mabuk terjatuh lagi. Terdakwa APEP OMAN SAEPUL ROHMAN Bin (Alm) CECE menarik Korban RIDWAN HABIBI Alias KOJEK (Alm) yang sedang tergeletak, namun di halangi oleh Saksi KUSWARA, lalu Korban RIDWAN HABIBI Alias KOJEK (Alm) bangun, namun pada saat itu Terdakwa APEP OMAN SAEPUL ROHMAN Bin (Alm) CECE langsung mencekik Korban RIDWAN HABIBI Alias KOJEK (Alm) hingga kesakitan. Kemudian Terdakwa APEP OMAN SAEPUL ROHMAN Bin (Alm) CECE menggiring Korban RIDWAN HABIBI Alias KOJEK (Alm) untuk memperlihatkan kaca rumah yang sudah pecah, namun pada saat itu karena kondisi Korban RIDWAN HABIBI Alias KOJEK (Alm) yang sedang sempoyongan hingga terjatuh terlentang. Kemudian Terdakwa APEP OMAN SAEPUL ROHMAN Bin (Alm) CECE menarik tangan kiri Korban RIDWAN HABIBI Alias KOJEK (Alm) yang sedang terjatuh dan menyeret menggunakan tenaga sepanjang kurang lebih 15 (lima belas) meter, hingga Korban RIDWAN HABIBI Alias KOJEK (Alm) terjatuh ke bawah lantai dengan ketinggian ± 2 meter dan kepala Korban RIDWAN HABIBI Alias KOJEK (Alm) mengenai lantai.
Setelah itu, Korban RIDWAN HABIBI Alias KOJEK (Alm) terbangun, Terdakwa APEP OMAN SAEPUL ROHMAN Bin (Alm) CECE berkata kepada Korban RIDWAN HABIBI Alias KOJEK (Alm) “MANEH KUNAON NGARUSAK BARANG URANG ? HAYANG NA NAON” (artinya “KAMU KENAPA MERUSAK BARANG SAYA? MAUNYA APA”), dan dijawab oleh Korban RIDWAN HABIBI Alias KOJEK (Alm) “MUHUN ABDI NYUNGKEUN HAMPURA” (artinya “YA SAYA MINTA MAAF”). Lalu Korban RIDWAN HABIBI Alias KOJEK (Alm) dibawa pulang ke rumah Korban RIDWAN HABIBI Alias KOJEK (Alm).
Pada hari Minggu tanggal 14 April 2024 sekira pukul 09.30 WIB, Korban RIDWAN HABIBI Alias KOJEK (Alm) dibawa oleh keluarganya ke puskesmas untuk diperiksa kesehatannya karena mengalami kejang-kejang. Kemudian, sekira sekira jam 22.00 WIB Korban RIDWAN HABIBI Alias KOJEK (Alm) dinyatakan meninggal.
Berdasarkan Visum et Repertum Nomor: 445.5/944.1/RSU/V/2024 tanggal 2 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Dr. Fahmi Arief Hakim, SpFM selaku Dokter Pemeriksa dengan kesimpulan sebagai berikut:

Pada mayat laki-laki ini dan sudah dalam keadaan membusuk lanjut ini ditemukan luka lecet pada daerah dahi dan lutut dan pada mayat ini juga ditemukan resapan darah pada daerah kulit kepala bagian dalam serta gumpalan darah di atas selaput keras otak akibat kekerasan benda tumpul. Pada pemeriksaan dalam tampak Sebagian organ sudah dalam keadaan jaringannya rusak (lisis) akibat proses pembusukan.

Berdasarkan Surat Kematian Nomor 474.3/18-Desa tanggal 07 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Asep Parid Parijarwan selaku Kepala Desa Barusuda telah dijelaskan bahwa atas nama RIDWAN HABIBI telah meninggal dunia pada hari Minggu tanggal 14 April 2024, pukul 20.00 WIB.

 

----------Perbuatan Terdakwa APEP OMAN SAEPUL ROHMAN BIN CECE (ALM) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 359 KUHP. --------

 

Pihak Dipublikasikan Ya