Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
277/Pid.Sus/2024/PN Grt Muhamad Ridwan Rais INDRA BIN (ALM) ASEP SABRANI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 277/Pid.Sus/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 293/M.2.15/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhamad Ridwan Rais
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INDRA BIN (ALM) ASEP SABRANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

-------------Bahwa Terdakwa INDRA BIN ASEP SIBARANI (ALM) pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekira jam 16.30 WIB atau pada suatu waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Pinggir Jalan raya Patrol, Kp. Patrol, Rt.02 Rw.04, Desa Sindangpalay, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata

pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa INDRA BIN ASEP SIBARANI (ALM) dengan cara sebagai berikut:---------------------

  • Terdakwa INDRA BIN ASEP SIBARANI (ALM) pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas, tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang membawa senjata tajam berupa 1 (satu) bilah Golok panjang ukuran panjang sekitar 45 cm bergagang kayu warna coklat dan 1 (satu) bilah pisau panjang ukuran panjang sekitar 30 cm bergagang kayu warna cream merk YING GUNS. Terdakwa INDRA BIN ASEP SIBARANI (ALM) sambil berkendara, lalu di tengah perjalanan Terdakwa INDRA BIN ASEP SIBARANI (ALM) manabrak pengemudi lain sehingga terjatuh. Setelah itu, karena merasa takut ditemukan sedang membawa senjata tajam, Terdakwa INDRA BIN ASEP SIBARANI (ALM) lalu melemparkan 1 (satu) bilah Golok panjang ukuran panjang sekitar 45 cm bergagang kayu warna coklat dan 1 (satu) bilah pisau panjang ukuran panjang sekitar 30 cm bergagang kayu warna cream merk YING GUNS ke selokan yang dekat dengan tempat kejadian tabrakan.

 

-------Perbuatan Terdakwa INDRA BIN ASEP SIBARANI (ALM) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. -----------------------------------------------------

 

Garut,26 Juli 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

MUHAMMAD RIDWAN RAIS, S.H.

AJUN JAKSA MADYA

 

 

 

 

 

 

 

                        

 

Pihak Dipublikasikan Ya