Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.S/2015/PN Grt | BUYUNG ANJAR PURNOMO,SH | RIYANTO BIN (Alm) TARYAT | Kirim Salinan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Jun. 2015 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.S/2015/PN Grt | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI GARUT ?UNTUK KEADILAN ?
CATATAN PENUNTUT UMUM Nomor Register Perkara : PDM -116/Epp.2/GRT/06/2015
III. CATATAN TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN PRIMAIR ----- Bahwa ia terdakwa RIYANTO BIN (Alm) TARYAT, pada hari Senin tanggal 13 April 2015 sekira jam 09.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April Tahun 2015, bertempat di Kp. Cimuncang Ds. Margalaksana Kec. Cilawu Kab. Garut atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, ?Telah Mengambil Barang Sesuatu, Yang Seluruhnya Atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain, Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum, Yang Untuk Masuk Ketempat Melakukan Kejahatan, Atau Untuk Sampai Pada Barang Yang Diambil, Dilakukan Dengan Cara Merusak, Memotong Atau Memanjat Atau Dengan Anak Kunci Palsu, Perintah Palsu Atau Pakaian Jabatan Palsu, Jika Niat Itu Telah Ternyata Dari Adanya Permulaan Pelaksanaan, Dan Tidak Selesainya Pelaksanaan Itu, Bukan Semata-mata Disebabkan Karena Kehendaknya Sendiri,?, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------- - Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika terdakwa mengetahui rumah Saksi Momon Ganda Sasmita Bin (Alm) Udin dalam keadaan sepi dan kosong, selanjutnya timbul niat terdakwa untuk masuk kedalam rumah tersebut dengan cara menaiki genteng yang berada dibawah jendela lalu menggeser kaca jendela kamar setelah berhasil dibuka lalu memanjat kandang domba yang bersebelahan dengan kaca jendela setelah itu masuk kedalam kamar dan melihat sebuah tas yang tergantung dipaku lalu mengambil tas tersebut setelah itu membuka dan menggeledah dalam tas tersebut setelah digeledah tas tersebut tidak ada uangnya kemudian tasnya disimpan kembali, lalu pergi ke ruang tamu dan mencari-cari barang lainnya; - Bahwa pada saat terdakwa masih berada didalam rumah Saksi Momon Ganda Sasmita Bin (Alm) Udin kemudian tidak begitu lama datang Saksi Momon Ganda Sasmita Bin (Alm) Udin dan mengetahui ada orang didalam rumahnya, setelah itu Saksi Momon Ganda Sasmita Bin (Alm) Udin mengintip terlebih dahulu yang dilanjutkan dengan masuk kedalam rumah setelah berada didalam rumah, terdakwa terkejut dan melarikan diri melalui jendela yang sama pada saat terdakwa masuk kedalam rumah tersebut kemudian Saksi Momon Ganda Sasmita Bin (Alm) Udin mengejar dan berhasil menangkap terdakwa; - Atas perbuatan terdakwa tersebut Saksi Momon Ganda Sasmita Bin (Alm) Udin dan masyarakat sekitar merasa keberatan dan melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak yang berwajib serta Saksi Momon Ganda Sasmita Bin (Alm) Udin menderita kerugian materiil sebesar kurang lebih Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah) . ----Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana menurut ketentuan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUH Pidana jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana ---------------------------------------- SUBSIDAIR ----- Bahwa ia terdakwa RIYANTO BIN (Alm) TARYAT, pada hari Senin tanggal 13 April 2015 sekira jam 09.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April Tahun 2015, bertempat di Kp. Cimuncang Ds. Margalaksana Kec. Cilawu Kab. Garut atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, ?Telah Mengambil Barang Sesuatu, Yang Seluruhnya Atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain, Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum, Yang Untuk Masuk Ketempat Melakukan Kejahatan, Atau Untuk Sampai Pada Barang Yang Diambil, Dilakukan Dengan Cara Merusak, Memotong Atau Memanjat Atau Dengan Anak Kunci Palsu, Perintah Palsu Atau Pakaian Jabatan Palsu, Jika Niat Itu Telah Ternyata Dari Adanya Permulaan Pelaksanaan, Dan Tidak Selesainya Pelaksanaan Itu, Bukan Semata-mata Disebabkan Karena Kehendaknya Sendiri,?, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------- - Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika terdakwa mengetahui rumah Saksi Momon Ganda Sasmita Bin (Alm) Udin dalam keadaan sepi dan kosong, selanjutnya timbul niat terdakwa untuk masuk kedalam rumah tersebut dengan cara menaiki genteng yang berada dibawah jendela lalu menggeser kaca jendela kamar setelah berhasil dibuka lalu memanjat kandang domba yang bersebelahan dengan kaca jendela setelah itu masuk kedalam kamar dan melihat sebuah tas yang tergantung dipaku lalu mengambil tas tersebut setelah itu membuka dan menggeledah dalam tas tersebut setelah digeledah tas tersebut tidak ada uangnya kemudian tasnya disimpan kembali, lalu pergi ke ruang tamu dan mencari-cari barang lainnya; - Bahwa pada saat terdakwa masih berada didalam rumah Saksi Momon Ganda Sasmita Bin (Alm) Udin kemudian tidak begitu lama datang Saksi Momon Ganda Sasmita Bin (Alm) Udin dan mengetahui ada orang didalam rumahnya, setelah itu Saksi Momon Ganda Sasmita Bin (Alm) Udin mengintip terlebih dahulu yang dilanjutkan dengan masuk kedalam rumah setelah berada didalam rumah, terdakwa terkejut dan melarikan diri melalui jendela yang sama pada saat terdakwa masuk kedalam rumah tersebut kemudian Saksi Momon Ganda Sasmita Bin (Alm) Udin mengejar dan berhasil menangkap terdakwa; - Atas perbuatan terdakwa tersebut Saksi Momon Ganda Sasmita Bin (Alm) Udin dan masyarakat sekitar merasa keberatan dan melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak yang berwajib serta Saksi Momon Ganda Sasmita Bin (Alm) Udin menderita kerugian materiil sebesar kurang lebih Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah) . ----Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana menurut ketentuan Pasal 364 KUH Pidana jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana --------------------------------------------------------
Garut, 11 Juni 2015 JAKSA PENUNTUT UMUM
BUYUNG ANJAR PURNOMO, SH. AJUN JAKSA NIP. 198004302005011007 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |