Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya ;
- Menyatakan sah perbaikan nama, tempat dan tanggal lahirt Pemohon sebagaimana tertera dalam Kutipan Akta Kelahiran atas nama : RINA MARLINA dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3205-LT-12112013-0199, yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Garut tanggal 28 November 2013 dari semula tertulis : RINA MARLINA, lahir di Garut tanggal 15 Maret 1997 menjadi NENG RINA MARLINA, lahir di Bandung tanggal 15 Mei 1997 ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Garut guna mencatat segera setelah diperlihatkan salinan Penetapan ini kedalam Register yang dipergunakan untuk keperluan itu ;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum ;
|