Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
290/Pid.B/2024/PN Grt Muhamad Ridwan Rais 1.DERI BIN UYU
2.PANJI FIRDAUD Als ADUL BIN UYU
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 290/Pid.B/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 321/M.2.15/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhamad Ridwan Rais
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DERI BIN UYU[Penahanan]
2PANJI FIRDAUD Als ADUL BIN UYU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

      KESATU

-------- Bahwa Terdakwa DERI bin UYU dan Terdakwa PANJI FIRDAUD bin UYU pada hari Kamis, tanggal 07 Maret 2024 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2024, bertempat di Kampung Wanaseda RT 02, RW 03, Desa Sindang Mekar, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut. atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka, yang dilakukan oleh dengan cara-cara dan keadaan antara lain sebagai berikut :

  • Awal mulanya pada hari kamis tanggal 07 maret 2024 sekitar jam 14.00 wib saksi DENI bin BASAR bersama saksi YUDA als  KAKA sedang memetik buah kemiri lalu terdakwa DERI bin UYU keluar dari rumahnya sambil membawa golok, lalu duduk di pinggir/samping rumahnya lalu saat itu saksi YUDA Als KAKA memberikan buah kemiri sebanyak 3 (tiga) buah kemiri kepada terdakwa DERI bin UYU, lalu sekitar jam 16.30 wib pada saat saksi DENI bin BASAR akan pulang kerumah untuk menyimpan buah kemiri, lalu terdakwa DENI bin UYU mengampiri saksi DENI bin BASAR sambil memperlihatkan buah kemiri dengan bahasa sunda (mun dek mere mah anu alus ieu mah butut) jika mau memberi kasih yang bagus bukan yang jelek buah kemiri, yang dijawab saksi DENI bin BASAR tidak tahu mana yang bagus dan mana yang jelek lalu saksi DENI bin BASAR menyuruh untuk memilih buah kemiri yang ada di plastik lalu terdakwa DERI bin UYU menjawab sambil melemparkan buah kemiri (muncang) kemudian terdakwa DERI bin UYU membahas mengenai perkataan saksi IMAS binti ASE (alm) yang menyinggungnya  Saksi DENI bin BASAR kemudian menjawab bahwa akan menanyakan terlebih dahulu tentang bahasa apa yang membuat tidak nyaman, dikarenakan takut terpancing emosi kemudian saksi DENI bin BASAR memilih mengalah untuk pulang ke rumah namun baru beberapa langkah pergi terdakwa DERI bin UYU memukul kepala bagian belakang dengan tangan mengepal sebanyak 1 (satu) kali, Saksi DENI bin BASAR menghiraukan pukulan tersebut dan terus berjalan pulang tetapi terdakwa DERI bin UYU terus memukul berulang kalinya kebagian kepala pada saat Saksi DENI bin BASAR memalingkan muka saat itu  langsung dipukul hingga Saksi DENI bin BASAR terjatuh terlentang di halaman rumah tepatnya di bagian sudut keramik/lantai hingga Saksi DENI bin BASAR merasakan sakit di bagian kepala belakang lalu terdakwa DERI bin UYU langsung mencekik leher sambil mukul-mukul bagian kepala dan berkata (modar goblog/mati goblog) sambil menduduki badan Saksi DENI bin BASAR karena sudah tidak kuat Saksi DENI bin BASAR langsung mencoba melepaskan cekikan tersebut dengan melakukan perlawanan, lalu setelah saksi DENI bin BASAR berhasil bangun, terdakwa PANJI FIRDAUD bin UYU memukul kepala bagian samping kanan hingga saksi DENI bin BASAR kembali terjatuh lalu terdakwa PANJI FIRDAUD bin UYU menginjak-injak dada dan kepala Saksi DENI bin BASAR menggunakan sepatu bot yang dipakainya hingga menyebabkan saksi DENI bin BASAR tidak sadarkan diri.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa DERI bin UYU dan Terdakwa PANJI FIRDAUD bin UYU mengakibatkan saksi DENI bin BASAR mengalami luka memar pada daerah kepala serta luka lecet pada daerah kepala, leher dada dan perut akibat kekerasan tumpul, adanya perdarahan didalam otak/ICH (intra celebral hemorage) pada pasien ini dapat diakibatkan adanya penyakit dan kecil kemungkinan adanya kekerasan pada daerah kepala (kekerasajjya sangat minimal karena berupa memar dan luka lecet) sebagaimana tertuang dalam Visum Et Repertum RSUD dr. SLAMET nomor : 445.5/746.1/RSU/IV/2024 tertanggal 3 April 2024 yang ditanda tangani oleh dokter pemeriksa dr. Adhitya R. Yudhadi dan dr. Rona Alief Fauziyyah.

 

--------Perbuatan Terdakwa DERI bin UYU dan Terdakwa PANJI FIRDAUD bin UYU tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHP.—

ATAU

 

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa DERI bin UYU dan Terdakwa PANJI FIRDAUD bin UYU pada hari Kamis, tanggal 07 Maret 2024 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2024, bertempat di Kampung Wanaseda RT 02, RW 03, Desa Sindang Mekar, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut. atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan dengan sengaja melakukan penganiyaan, yang dilakukan oleh dengan cara-cara dan keadaan antara lain sebagai berikut :

 

  • Awal mulanya pada hari kamis tanggal 07 maret 2024 sekitar jam 14.00 wib saksi DENI bin BASAR bersama saksi YUDA als  KAKA sedang memetik buah kemiri lalu terdakwa DERI bin UYU keluar dari rumahnya sambil membawa golok, lalu duduk di pinggir/samping rumahnya lalu saat itu saksi YUDA Als KAKA memberikan buah kemiri sebanyak 3 (tiga) buah kemiri kepada terdakwa DERI bin UYU, lalu sekitar jam 16.30 wib pada saat saksi DENI bin BASAR akan pulang kerumah untuk menyimpan buah kemiri, lalu terdakwa DENI bin UYU mengampiri saksi DENI bin BASAR sambil memperlihatkan buah kemiri dengan bahasa sunda (mun dek mere mah anu alus ieu mah butut) jika mau memberi kasih yang bagus bukan yang jelek buah kemiri, yang dijawab saksi DENI bin BASAR tidak tahu mana yang bagus dan mana yang jelek lalu saksi DENI bin BASAR menyuruh untuk memilih buah kemiri yang ada di plastik lalu terdakwa DERI bin UYU menjawab sambil melemparkan buah kemiri (muncang) kemudian terdakwa DERI bin UYU membahas mengenai perkataan saksi IMAS binti ASE (alm) yang menyinggungnya  Saksi DENI bin BASAR kemudian menjawab bahwa akan menanyakan terlebih dahulu tentang bahasa apa yang membuat tidak nyaman, dikarenakan takut terpancing emosi kemudian saksi DENI bin BASAR memilih mengalah untuk pulang ke rumah namun baru beberapa langkah pergi terdakwa DERI bin UYU memukul kepala bagian belakang dengan tangan mengepal sebanyak 1 (satu) kali, Saksi DENI bin BASAR menghiraukan pukulan tersebut dan terus berjalan pulang tetapi terdakwa DERI bin UYU terus memukul berulang kalinya kebagian kepala pada saat Saksi DENI bin BASAR memalingkan muka saat itu  langsung dipukul hingga Saksi DENI bin BASAR terjatuh terlentang di halaman rumah tepatnya di bagian sudut keramik/lantai hingga Saksi DENI bin BASAR merasakan sakit di bagian kepala belakang lalu terdakwa DERI bin UYU langsung mencekik leher sambil mukul-mukul bagian kepala dan berkata (modar goblog/mati goblog) sambil menduduki badan Saksi DENI bin BASAR karena sudah tidak kuat Saksi DENI bin BASAR langsung mencoba melepaskan cekikan tersebut dengan melakukan perlawanan, lalu setelah saksi DENI bin BASAR berhasil bangun, terdakwa PANJI FIRDAUD bin UYU memukul kepala bagian samping kanan hingga saksi DENI bin BASAR kembali terjatuh lalu terdakwa PANJI FIRDAUD bin UYU menginjak-injak dada dan kepala Saksi DENI bin BASAR menggunakan sepatu bot yang dipakainya hingga menyebabkan saksi DENI bin BASAR tidak sadarkan diri.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa DERI bin UYU dan Terdakwa PANJI FIRDAUD bin UYU mengakibatkan saksi DENI bin BASAR mengalami luka memar pada daerah kepala serta luka lecet pada daerah kepala, leher dada dan perut akibat kekerasan tumpul, adanya perdarahan didalam otak/ICH (intra celebral hemorage) pada pasien ini dapat diakibatkan adanya penyakit dan kecil kemungkinan adanya kekerasan pada daerah kepala (kekerasajjya sangat minimal karena berupa memar dan luka lecet) sebagaimana tertuang dalam Visum Et Repertum RSUD dr. SLAMET nomor : 445.5/746.1/RSU/IV/2024 tertanggal 3 April 2024 yang ditanda tangani oleh dokter pemeriksa dr. Adhitya R. Yudhadi dan dr. Rona Alief Fauziyyah.

 

 

 

 

 

--------Perbuatan Terdakwa DERI bin UYU dan Terdakwa PANJI FIRDAUD bin UYU tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.--

 

 

 

GARUT,  08 Agustus 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

MUHAMMAD RIDWAN RAIS, S.H.

Ajun Jaksa Madya Nip. 199704012020121010

Pihak Dipublikasikan Ya