Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
83/Pid.Sus/2024/PN Grt FRIZA ADI YUDHA.SH SAIFUDDIN Bin MARDANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 83/Pid.Sus/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan PDM-189/M.2 .15/Enz.2/GRT/12/2023
Penuntut Umum
NoNama
1FRIZA ADI YUDHA.SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAIFUDDIN Bin MARDANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

C.

DAKWAAN             

:

 

 

Kesatu :

 

------ Bahwa terdakwa SAIFUDDIN Bin MARDANI pada hari Sabtu, tanggal 23 Desember 2023 sekira pukul 08.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Desember tahun dua ribu dua puluh tiga, bertempat di Warung milik DANIL (Daftar Pencarian Orang/DPO) di Jalan Bratayudha Kelurahan Regol Kecamat-an Garut Kota Kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Garut yang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3). Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa SAIFUDDIN Bin MARDANI dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ---------------

                      

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya anggota Polres Garut Satres Narkoba yakni saksi JUMADI dan saksi SEPTYOGA HERAWAN mendapat informasi dari warga masyarakat jika terdakwa SAIFUDDIN Bin MARDANI melakukan kegiatan penjualan obat keras tanpa ijin, lalu mereka langsung mencari keberadaan terdakwa SAIFUDDIN Bin MARDANI tersebut dan mendapati terdakwa SAIFUDDIN Bin MARDANI sedang berada di warungnya setelah itu terdakwa SAIFUDDIN Bin MARDANI langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan badan dan tempat dimana ditemukan ada obat Trihexipenydil sebanyak 113 (seratus tiga belas) butir, obat Tramadol Hcl 50mg sebanyak 1.009 (seribu sembilan) butir dan obat Heximer sebanyak 779 (tujuh ratus tujuh sembilan) butir, 1 (satu) unit handphone merek Realme warna perak dan uang tunai sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) hasil penjualan obat Trihexipenydil, obat Tramadol Hcl 50mg dan obat Heximer sebelumnya yang seluruhnya disimpan di dalam 1 (satu) buah tas warna hitam milik terdakwa SAIFUDDIN Bin MARDANI lalu terdakwa SAIFUDDIN Bin MARDANI berikut barang bukti tersebut dibawa ke Polres Garut; -------------------
Bahwa setelah dilakukan interogasi, terdakwa SAIFUDDIN Bin MARDANI mengakui jika obat-obatan tersebut diperoleh dari DANIL (Daftar Pencarian Orang) dimana DANIL menyuruh orangnya yang tidak terdakwa SAIFUDDIN Bin MARDANI kenal untuk memberikan obat Trihexipenydil sebanyak 200 (dua ratus) butir, obat Tramadol Hcl 50mg sebanyak 3.000 (tiga ribu) butir dan obat Heximer sebanyak 2.000 (dua ribu) butir pada hari Rabu, tanggal 20 Desember 2023 sekira pukul 21.00 WIB di Jalan Otista Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut dimana obat-obatan tersebut sempat terdakwa SAIFUDDIN Bin MARDANI jual kepada orang-orang yang datang ke warungnya dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per strip @ 10 (sepuluh) butir untuk obat Tramadol Hcl 50mg, Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per strip @ 10 (sepuluh) butir untuk obat Trihexipenydil dan     Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per 7 (tujuh) butir untuk obat Heximer yang telah terdakwa SAIFUDDIN Bin MARDANI lakukan sekira 3 (tiga) bulan dan terdakwa SAIFUDDIN Bin MARDANI menerima upah dari DANIL (DPO) atas penjualan obat-obatan tersebut sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per bulannya; ---------------
Bahwa barang bukti obat-obatan tersebut diatas selanjutnya dibawa ke Badan Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung untuk dilakukan pengujian dan berdasarkan Laporan Hasil Pengujian No. Contoh : 24.093.11.17.05.0001.K, tanggal 16 Januari 2024 dengan kesimpulan tablet warna putih satu sisi AM, sisi lain TMD, garis tengah 50, diameter 0,91 cm (nol koma sembilan satu sentimeter) tebal 0,29 cm (nol koma dua sembilan sentimeter) mengandung tramadol positif, No. Contoh : 24.093.11.17.05.0002.K, tanggal 16 Januari 2024 dengan kesimpulan tablet salut warna kuning inti warna putih, satu sisi dua garis tengah berpotongan, sisi lain tercetak “mf”, diameter 0,71 cm (nol koma tujuh satu sentimeter) tebal 0,30 cm (nol koma tiga nol sentimeter) mengandung trihexyphenidyl positif, No. Contoh : 24.093.11.17.05.0003.K, tanggal 16 Januari 2024 dengan kesimpulan tablet warna putih, kedua sisi polos, diameter 0,91 cm (nol koma sembilan satu sentimeter) tebal 0,25 cm (nol koma tiga satu sentimeter) mengandung trihexyphenidyl positif; -------
Bahwa menurut Ahli MIETTA PURSITAWATI, S.Si.Apt. Binti AHMAD HIDAYAT obat dengan kandungan trihexyphenidyl dan tramadol termasuk obat-obat tertentu (OOT) yang berdasarkan Peraturan Kepala BPOM RI No. 10 Tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan obat-obatan tertentu dimana untuk menyediakan, memiliki dan mengedarkannya haruslah oleh orang yang memiliki keahlian khusus di bidang kefarmasian sedangkan untuk pengguna obat-obatan tersebut harus mendapat-kannya dengan menyertakan resep Dokter yang memiliki Surat Ijin Prektek (SIP) dan membelinya ke Apotik/Toko Obat yang memiliki Surat Ijin Apotik (SIA); ----------------
Bahwa terdakwa SAIFUDDIN Bin MARDANI bekerja sebagai Pelajar/Mahasiswa dan juga berwiraswasta dengan berjualan di warung klontongan serta tidak memiliki pengetahuan akademik kefarmasian ataupun Surat Ijin Apotik (SIA). --------------------

 

------- Perbuatan terdakwa SAIFUDDIN Bin MARDANI diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 435 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. -------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua :

 

------ Bahwa terdakwa SAIFUDDIN Bin MARDANI pada hari Sabtu, tanggal 23 Desember 2023 sekira pukul 08.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Desember tahun dua ribu dua puluh tiga, bertempat di Warung milik DANIL (Daftar Pencarian Orang/DPO) di Jalan Bratayudha Kelurahan Regol Kecamat-an Garut Kota Kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Garut yang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1). Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa SAIFUDDIN Bin MARDANI dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ------------------------------------------------

                      

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya anggota Polres Garut Satres Narkoba yakni saksi JUMADI dan saksi SEPTYOGA HERAWAN mendapat informasi dari warga masyarakat jika terdakwa SAIFUDDIN Bin MARDANI melakukan kegiatan penjualan obat keras tanpa ijin, lalu mereka langsung mencari keberadaan terdakwa SAIFUDDIN Bin MARDANI tersebut dan mendapati terdakwa SAIFUDDIN Bin MARDANI sedang berada di warungnya setelah itu terdakwa SAIFUDDIN Bin MARDANI langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan badan dan tempat dimana ditemukan ada obat Trihexipenydil sebanyak 113 (seratus tiga belas) butir, obat Tramadol Hcl 50mg sebanyak 1.009 (seribu sembilan) butir dan obat Heximer sebanyak 779 (tujuh ratus tujuh sembilan) butir, 1 (satu) unit handphone merek Realme warna perak dan uang tunai sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) hasil penjualan obat Trihexipenydil, obat Tramadol Hcl 50mg dan obat Heximer sebelumnya yang seluruhnya disimpan di dalam 1 (satu) buah tas warna hitam milik terdakwa SAIFUDDIN Bin MARDANI lalu terdakwa SAIFUDDIN Bin MARDANI berikut barang bukti tersebut dibawa ke Polres Garut; -------------------
Bahwa setelah dilakukan interogasi, terdakwa SAIFUDDIN Bin MARDANI mengakui jika obat-obatan tersebut diperoleh dari DANIL (Daftar Pencarian Orang) dimana DANIL menyuruh orangnya yang tidak terdakwa SAIFUDDIN Bin MARDANI kenal untuk memberikan obat Trihexipenydil sebanyak 200 (dua ratus) butir, obat Tramadol Hcl 50mg sebanyak 3.000 (tiga ribu) butir dan obat Heximer sebanyak 2.000 (dua ribu) butir pada hari Rabu, tanggal 20 Desember 2023 sekira pukul 21.00 WIB di Jalan Otista Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut dimana obat-obatan tersebut sempat terdakwa SAIFUDDIN Bin MARDANI jual kepada orang-orang yang datang ke warungnya dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per strip @ 10 (sepuluh) butir untuk obat Tramadol Hcl 50mg, Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per strip @ 10 (sepuluh) butir untuk obat Trihexipenydil dan     Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per 7 (tujuh) butir untuk obat Heximer yang telah terdakwa SAIFUDDIN Bin MARDANI lakukan sekira 3 (tiga) bulan dan terdakwa SAIFUDDIN Bin MARDANI menerima upah dari DANIL (DPO) atas penjualan obat-obatan tersebut sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per bulannya; ---------------
Bahwa barang bukti obat-obatan tersebut diatas selanjutnya dibawa ke Badan Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung untuk dilakukan pengujian dan berdasarkan Laporan Hasil Pengujian No. Contoh : 24.093.11.17.05.0001.K, tanggal 16 Januari 2024 dengan kesimpulan tablet warna putih satu sisi AM, sisi lain TMD, garis tengah 50, diameter 0,91 cm (nol koma sembilan satu sentimeter) tebal 0,29 cm (nol koma dua sembilan sentimeter) mengandung tramadol positif, No. Contoh : 24.093.11.17.05.0002.K, tanggal 16 Januari 2024 dengan kesimpulan tablet salut warna kuning inti warna putih, satu sisi dua garis tengah berpotongan, sisi lain tercetak “mf”, diameter 0,71 cm (nol koma tujuh satu sentimeter) tebal 0,30 cm (nol koma tiga nol sentimeter) mengandung trihexyphenidyl positif, No. Contoh : 24.093.11.17.05.0003.K, tanggal 16 Januari 2024 dengan kesimpulan tablet warna putih, kedua sisi polos, diameter 0,91 cm (nol koma sembilan satu sentimeter) tebal 0,25 cm (nol koma tiga satu sentimeter) mengandung trihexyphenidyl positif; -------
Bahwa menurut Ahli MIETTA PURSITAWATI, S.Si.Apt. Binti AHMAD HIDAYAT obat dengan kandungan trihexyphenidyl dan tramadol termasuk obat-obat tertentu (OOT) yang berdasarkan Peraturan Kepala BPOM RI No. 10 Tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan obat-obatan tertentu dimana untuk menyediakan, memiliki dan mengedarkannya haruslah oleh orang yang memiliki keahlian khusus di bidang kefarmasian sedangkan untuk pengguna obat-obatan tersebut harus mendapat-kannya dengan menyertakan resep Dokter yang memiliki Surat Ijin Prektek (SIP) dan membelinya ke Apotik/Toko Obat yang memiliki Surat Ijin Apotik (SIA); ----------------
Bahwa terdakwa SAIFUDDIN Bin MARDANI bekerja sebagai Pelajar/Mahasiswa dan berwiraswasta dengan berjualan di warung klontongan miliknya serta tidak memiliki pengetahuan akademik dan ijin kefarmasian terkait sediaan obat Trihexipenydil, obat Tramadol Hcl 50mg dan obat Heximer. ---------------------------------------------------------

 

------- Perbuatan terdakwa SAIFUDDIN Bin MARDANI diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 436 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ---------------------------------------------------------------------

 

Atau

Ketiga :

 

------ Bahwa terdakwa SAIFUDDIN Bin MARDANI pada hari Sabtu, tanggal 23 Desember 2023 sekira pukul 08.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Desember tahun dua ribu dua puluh tiga, bertempat di Warung milik DANIL (Daftar Pencarian Orang/DPO) di Jalan Bratayudha Kelurahan Regol Kecamat-an Garut Kota Kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Garut yang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa SAIFUDDIN Bin MARDANI dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: -----------------------------------

                      

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya anggota Polres Garut Satres Narkoba yakni saksi JUMADI dan saksi SEPTYOGA HERAWAN mendapat informasi dari warga masyarakat jika terdakwa SAIFUDDIN Bin MARDANI melakukan kegiatan penjualan obat keras tanpa ijin, lalu mereka langsung mencari keberadaan terdakwa SAIFUDDIN Bin MARDANI tersebut dan mendapati terdakwa SAIFUDDIN Bin MARDANI sedang berada di warungnya setelah itu terdakwa SAIFUDDIN Bin MARDANI langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan badan dan tempat dimana ditemukan ada obat Trihexipenydil sebanyak 113 (seratus tiga belas) butir, obat Tramadol Hcl 50mg sebanyak 1.009 (seribu sembilan) butir dan obat Heximer sebanyak 779 (tujuh ratus tujuh sembilan) butir, 1 (satu) unit handphone merek Realme warna perak dan uang tunai sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) hasil penjualan obat Trihexipenydil, obat Tramadol Hcl 50mg dan obat Heximer sebelumnya yang seluruhnya disimpan di dalam 1 (satu) buah tas warna hitam milik terdakwa SAIFUDDIN Bin MARDANI lalu terdakwa SAIFUDDIN Bin MARDANI berikut barang bukti tersebut dibawa ke Polres Garut; -------------------
Bahwa setelah dilakukan interogasi, terdakwa SAIFUDDIN Bin MARDANI mengakui jika obat-obatan tersebut diperoleh dari DANIL (Daftar Pencarian Orang) dimana DANIL menyuruh orangnya yang tidak terdakwa SAIFUDDIN Bin MARDANI kenal untuk memberikan obat Trihexipenydil sebanyak 200 (dua ratus) butir, obat Tramadol Hcl 50mg sebanyak 3.000 (tiga ribu) butir dan obat Heximer sebanyak 2.000 (dua ribu) butir pada hari Rabu, tanggal 20 Desember 2023 sekira pukul 21.00 WIB di Jalan Otista Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut dimana obat-obatan tersebut sempat terdakwa SAIFUDDIN Bin MARDANI jual kepada orang-orang yang datang ke warungnya dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per strip @ 10 (sepuluh) butir untuk obat Tramadol Hcl 50mg, Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per strip @ 10 (sepuluh) butir untuk obat Trihexipenydil dan     Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per 7 (tujuh) butir untuk obat Heximer yang telah terdakwa SAIFUDDIN Bin MARDANI lakukan sekira 3 (tiga) bulan dan terdakwa SAIFUDDIN Bin MARDANI menerima upah dari DANIL (DPO) atas penjualan obat-obatan tersebut sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per bulannya; ---------------
Bahwa barang bukti obat-obatan tersebut diatas selanjutnya dibawa ke Badan Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung untuk dilakukan pengujian dan berdasarkan Laporan Hasil Pengujian No. Contoh : 24.093.11.17.05.0001.K, tanggal 16 Januari 2024 dengan kesimpulan tablet warna putih satu sisi AM, sisi lain TMD, garis tengah 50, diameter 0,91 cm (nol koma sembilan satu sentimeter) tebal 0,29 cm (nol koma dua sembilan sentimeter) mengandung tramadol positif, No. Contoh : 24.093.11.17.05.0002.K, tanggal 16 Januari 2024 dengan kesimpulan tablet salut warna kuning inti warna putih, satu sisi dua garis tengah berpotongan, sisi lain tercetak “mf”, diameter 0,71 cm (nol koma tujuh satu sentimeter) tebal 0,30 cm (nol koma tiga nol sentimeter) mengandung trihexyphenidyl positif, No. Contoh : 24.093.11.17.05.0003.K, tanggal 16 Januari 2024 dengan kesimpulan tablet warna putih, kedua sisi polos, diameter 0,91 cm (nol koma sembilan satu sentimeter) tebal 0,25 cm (nol koma tiga satu sentimeter) mengandung trihexyphenidyl positif; -------
Bahwa menurut Ahli MIETTA PURSITAWATI, S.Si.Apt. Binti AHMAD HIDAYAT obat dengan kandungan trihexyphenidyl dan tramadol termasuk obat-obat tertentu (OOT) yang berdasarkan Peraturan Kepala BPOM RI No. 10 Tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan obat-obatan tertentu dimana untuk menyediakan, memiliki dan mengedarkannya haruslah oleh orang yang memiliki keahlian khusus di bidang kefarmasian sedangkan untuk pengguna obat-obatan tersebut harus mendapat-kannya dengan menyertakan resep Dokter yang memiliki Surat Ijin Prektek (SIP) dan membelinya ke Apotik/Toko Obat yang memiliki Surat Ijin Apotik (SIA); ----------------
Bahwa terdakwa SAIFUDDIN Bin MARDANI tidak memiliki Surat Ijin Apotik (SIA) terkait sediaan obat Trihexipenydil, obat Tramadol Hcl 50mg dan obat Heximer. ------

 

------- Perbuatan terdakwa SAIFUDDIN Bin MARDANI diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 436 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya