Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
152/Pid.Sus/2024/PN Grt BILLIE ADRIAN, S.H YONO HARYONO bin alm APUD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 152/Pid.Sus/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan PDM-189/M.2.15/Enz.2/GRT/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BILLIE ADRIAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YONO HARYONO bin alm APUD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa YONO HARYONO bin APUD (alm) bersama-sama dengan saksi JAJANG IRAWAN alias IWAN bin (alm) ACENG SUKARYA dan saksi PIAN PAMILUDIN alias PION bin NANA SUMARNA (keduanya dilakukan penuntutan terpisah) antara hari jumat tanggal 29 Desember 2023 sampai dengan hari sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira pukul 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu tertentu antara bulan Desember tahun 2023 sampai bulan Januari 2024 bertempat di Kampung Cibingbin Rt 003 Rw 004 Desa Cirapuhan Kecamatan Selaawi Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut melakukan permufakatan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melibihi 5 gram, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

 

Bahwa pada hari Jum’at tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 00.00 Wib, terdakwa YONO HARYONO bin APUD (alm) menghubungi saksi JAJANG IRAWAN alias IWAN bin (alm) ACENG SUKARYA untuk mengambilkan Narkotika jenis sabu didaerah Cicalengka Kabupaten Bandung yang terdakwa YONO HARYONO bin APUD (alm) pesan sebelumnya sebanyak 0,97 (nol koma Sembilan tujuh) gram, kemudian saksi JAJANG IRAWAN alias IWAN bin (alm) ACENG SUKARYA berangkat bersama dengan saksi PIAN PAMILUDIN alias PION bin NANA SUMARNA sesampainya dilokasi penyimpanan Narkotika Jenis Sabu saksi JAJANG IRAWAN alias IWAN bin (alm) ACENG SUKARYA meminta saksi PIAN PAMILUDIN alias PION bin NANA SUMARNA untuk mengambil Narkotika tersebut setelah itu saksi JAJANG IRAWAN alias IWAN bin (alm) ACENG SUKARYA dan saksi PIAN PAMILUDIN alias PION bin NANA SUMARNA pada hari sabtu tanggal 6 Januari 2024 sekira pukul 08.00 Wib berangkat menuju rumah terdakwa YONO HARYONO bin APUD (alm) untuk menyerahkan narkotika jenis sabu dan mengambil narkotika jenis Ganja milik saksi JAJANG IRAWAN alias IWAN bin (alm) ACENG SUKARYA pesan sebelumnya pada hari Jum’at tanggal 29 Desember 2023 dimana saksi JAJANG IRAWAN alias IWAN bin (alm) ACENG SUKARYA  meminta alamat rumah terdakwa YONO HARYONO bin APUD (alm) yang beralamat di Kampung Cibingbin Rt 003 Rw 004 Desa Cirapuhan Kecamatan Selaawi Kabupaten Garut sebagai tujuan pengiriman narkotika jenis Ganja yang saksi JAJANG IRAWAN alias IWAN bin (alm) ACENG SUKARYA pesan sebelumnya yaitu sebanyak kurang lebih 2,4 (dua koma empat) kilogram yang akan dikirim melalui jasa pengiriman ekspedisi J&E regular dengan nomor Connote : 041470000036924 atas nama pengirim Bang Opoy Medan nomor telp : 0895400788470 dengan nama penerima EPON yang beralamat di Kampung Cibingbin Rt 003 Rw 004 Desa Cirapuhan Kecamatan Selaawi Kabupaten Garut No Telepon 083878466115 dimana didalamnya terdapat 2 (dua) bungkusan/ Paket plastik yang berisikan dugaan Narkotika Jenis Ganja.
Bahwa ketika saksi JAJANG IRAWAN alias IWAN bin (alm) ACENG SUKARYA bersama-sama dengan terdakwa YONO HARYONO bin APUD (alm) dan saksi PIAN PAMILUDIN alias PION bin NANA SUMARNA sedang berada dirumah terdakwa YONO HARYONO bin APUD (alm) datang kurir dari salah satu jasa ekspedisi dengan maksud untuk menyerahkan paket yang sedang di tunggu, setelah paket tersebut diterima oleh terdakwa YONO HARYONO Bin (Alm) APUD dan berada dalam penguasaannya, kemudian saksi RANDI DWI DIARTO dan saksi AZZI GUNADI yang merupakan petugas dari BNNK GARUT yang sebelumnya telah mendapatkan laporan informasi masyarakat terkait dengan pengiriman paket narkotika jenis Ganja, kemudian dengan teknik Controled Delivery (Penyerahan Dibawah Pengawasan) saksi JAJANG IRAWAN alias IWAN bin (alm) ACENG SUKARYA bersama-sama dengan terdakwa YONO HARYONO bin APUD (alm) dan saksi PIAN PAMILUDIN alias PION bin NANA SUMARNA diamankan dan ditanyakan mengenai kepemilikan dari paket tersebut dan diakui bahwa paket tersebut merupakan milik dari saksi JAJANG IRAWAN alias IWAN Bin ( Alm ) ACENG SUKARYA dan untuk 1 (satu) bungkus Klip Bening yang berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan berat 0,97 (nol koma sembilan tujuh) gram adalah milik terdakwa YONO HARYONO Bin (Alm) APUD.
Bahwa tujuan dari saksi JAJANG IRAWAN alias IWAN bin (alm) ACENG SUKARYA memesan narkotika jenis daun ganja sebanyak 2,4 (dua koma empat) kilogram tersebut adalah untuk diperjualbelikan kembali, dengan keuntungan dari hasil penjualan tersebut berkisar diantara Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), sedangkan sabu-sabu yang terdakwa YONO HARYONO bin (Alm) APUD rencananya akan dijual kembali dan sebagian lagi untuk dikonsusmsi dan keuntungan yang didapat oleh terdakwa YONO HARYONO bin (Alm) APUD dari hasil penjualan sabu yang dilakukannya kurang lebih 2 (dua) tahun terakhir sebesar Rp. 8.00.000 (delapan Ratus ribu rupiah)/gram
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor : PL74FA/I/2024/Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika, tanggal 15 Januari 2024, telah disampaikan Hasil Pemeriksaan Laboratorium terhadap Barang Bukti Kristal No. 1 dengan berat netto akhir 0,8171 gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor : PL75FA/I/2024/Pusat Laboratorium Narkotika, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika, tanggal 15 Januari 2024, telah disampaikan Hasil Pemeriksaan Laboratorium terhadap Barang Bukti Bahan/daun No. 1 dengan berat netto akhir 992,2000 gram adalah benar Ganja  mengandung THC (tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I  Nomor urut 8 dan 9 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa YONO HARYONO bin (Alm) APUD dalam melakukan permufakatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 Gram tersebut tanpa seizin dari Menteri Kesehatan RI dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan.

 

----------Perbuatan terdakwa YONO HARYONO bin (Alm) APUD sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1)  Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .

 

A T A U

KEDUA :

 

--------Bahwa terdakwa YONO HARYONO bin APUD (alm) bersama-sama dengan saksi JAJANG IRAWAN alias IWAN bin (alm) ACENG SUKARYA dan saksi PIAN PAMILUDIN alias PION bin NANA SUMARNA (keduanya dilakukan penuntutan terpisah) pada hari sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira pukul 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu tertentu dalam bulan Januari 2024 bertempat di Kampung Cibingbin Rt 003 Rw 004 Desa Cirapuhan Kecamatan Selaawi Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut melakukan permufakatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I dalam tanaman yang melebihi 5 lima gram, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

 

Bahwa pada hari sabtu tanggal 6 Januari 2024 ketika terdakwa YONO HARYONO bin APUD (alm) bersama-sama saksi JAJANG IRAWAN alias IWAN bin (alm) ACENG SUKARYA dan saksi PIAN PAMILUDIN alias PION bin NANA SUMARNA sedang berada dirumah terdakwa YONO HARYONO bin APUD (alm) yang beralamat di Kampung Cibingbin Rt 003 Rw 004 Desa Cirapuhan Kecamatan Selaawi Kabupaten Garut  menunggu pesanan narkotika jenis ganja milik saksi JAJANG IRAWAN alias IWAN bin (alm) ACENG SUKARYA dimana saksi JAJANG IRAWAN alias IWAN bin (alm) ACENG SUKARYA meminjam alamat terdakwa YONO HARYONO bin APUD (alm) sebagai tujuan pengiriman narkotika jenis Ganja yang saksi JAJANG IRAWAN alias IWAN bin (alm) ACENG SUKARYA pesan sebelumnya yaitu sebanyak kurang lebih 2,4 (dua koma empat) kilogram yang akan dikirim melalui jasa pengiriman ekspedisi J&E regular dengan nomor Connote : 041470000036924 atas nama pengirim Bang Opoy Medan nomor telp : 0895400788470 dengan nama penerima EPON yang beralamat di Kampung Cibingbin Rt 003 Rw 004 Desa Cirapuhan Kecamatan Selaawi Kabupaten Garut No Telepon 083878466115 dimana didalamnya terdapat 2 (dua) bungkusan/paket plastik yang berisikan dugaan Narkotika Jenis Ganja kemudian tidak lama berselang datang kurir dari salah satu jasa ekspedisi dengan maksud untuk menyerahkan paket yang sedang di tunggu, setelah paket tersebut diterima oleh terdakwa YONO HARYONO Bin (Alm) APUD dan berada dalam penguasaannya, kemudian saksi RANDI DWI DIARTO dan saksi AZZI GUNADI yang merupakan petugas dari BNNK GARUT yang sebelumnya telah mendapatkan laporan informasi masyarakat terkait dengan pengiriman paket narkotika jenis Ganja, kemudian dengan teknik Controled Delivery (Penyerahan Dibawah Pengawasan) saksi JAJANG IRAWAN alias IWAN bin (alm) ACENG SUKARYA bersama-sama dengan terdakwa YONO HARYONO bin APUD (alm) dan saksi PIAN PAMILUDIN alias PION bin NANA SUMARNA diamankan dan ditanyakan mengenai kepemilikan dari paket tersebut dan diakui bahwa paket tersebut merupakan milik dari saksi JAJANG IRAWAN alias IWAN Bin ( Alm ) ACENG SUKARYA dan untuk 1 (satu) bungkus Klip Bening yang berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan berat 0,97 (nol koma sembilan tujuh) gram adalah milik terdakwa YONO HARYONO Bin (Alm) APUD.
Bahwa tujuan dari saksi JAJANG IRAWAN alias IWAN bin (alm) ACENG SUKARYA memesan narkotika jenis daun ganja sebanyak 2,4 (dua koma empat) kilogram tersebut adalah untuk diperjualbelikan kembali, dengan keuntungan dari hasil penjualan tersebut berkisar diantara Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor : PL75FA/I/2024/Pusat Laboratorium Narkotika, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika, tanggal 15 Januari 2024, telah disampaikan Hasil Pemeriksaan Laboratorium terhadap Barang Bukti Bahan/daun No. 1 dengan berat netto akhir 992,2000 gram adalah benar Ganja  mengandung THC (tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I  Nomor urut 8 dan 9 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa terdakwa YONO HARYONO bin (Alm) APUD dalam melakukan permufakatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang melebihi 5 (lima) gram tersebut tanpa seizin pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan.

 

------ Perbuatan terdakwa YONO HARYONO bin (Alm) APUD sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

                                                                                                          ATAU

 

KETIGA

 

--------Bahwa terdakwa YONO HARYONO bin APUD (alm) bersama-sama dengan saksi JAJANG IRAWAN alias IWAN bin (alm) ACENG SUKARYA dan saksi PIAN PAMILUDIN alias PION bin NANA SUMARNA (keduanya dilakukan penuntutan terpisah) pada hari jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 00.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu tertentu dalam bulan Januari 2024 bertempat di Kampung Cibingbin Rt 003 Rw 004 Desa Cirapuhan Kecamatan Selaawi Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut melakukan permufakatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman. perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

 

Bahwa pada hari Jum’at tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 00.00 Wib, terdakwa YONO HARYONO bin APUD (alm) menghubungi saksi JAJANG IRAWAN alias IWAN bin (alm) ACENG SUKARYA untuk mengambilkan Narkotika jenis sabu didaerah Cicalengka Kabupaten Bandung yang terdakwa YONO HARYONO bin APUD (alm) pesan sebelumnya sebanyak 0,97 (nol koma Sembilan tujuh) gram, kemudian saksi JAJANG IRAWAN alias IWAN bin (alm) ACENG SUKARYA berangkat bersama dengan saksi PIAN PAMILUDIN alias PION bin NANA SUMARNA sesampainya dilokasi penyimpanan Narkotika Jenis Sabu saksi JAJANG IRAWAN alias IWAN bin (alm) ACENG SUKARYA meminta saksi PIAN PAMILUDIN alias PION bin NANA SUMARNA untuk mengambil Narkotika tersebut setelah itu saksi JAJANG IRAWAN alias IWAN bin (alm) ACENG SUKARYA dan saksi PIAN PAMILUDIN alias PION bin NANA SUMARNA pada hari sabtu tanggal 6 Januari 2024 sekira pukul 08.00 Wib berangkat menuju rumah terdakwa YONO HARYONO bin APUD (alm) untuk menyerahkan narkotika jenis sabu dan mengambil narkotika jenis Ganja milik saksi JAJANG IRAWAN alias IWAN bin (alm) ACENG SUKARYA pesan sebelumnya pada hari Jum’at tanggal 29 Desember 2023 dimana saksi JAJANG IRAWAN alias IWAN bin (alm) ACENG SUKARYA  meminta alamat rumah terdakwa YONO HARYONO bin APUD (alm) yang beralamat di Kampung Cibingbin Rt 003 Rw 004 Desa Cirapuhan Kecamatan Selaawi Kabupaten Garut sebagai tujuan pengiriman narkotika jenis Ganja yang saksi JAJANG IRAWAN alias IWAN bin (alm) ACENG SUKARYA pesan sebelumnya yaitu sebanyak kurang lebih 2,4 (dua koma empat) kilogram yang akan dikirim melalui jasa pengiriman ekspedisi J&E regular dengan nomor Connote : 041470000036924 atas nama pengirim Bang Opoy Medan nomor telp : 0895400788470 dengan nama penerima EPON yang beralamat di Kampung Cibingbin Rt 003 Rw 004 Desa Cirapuhan Kecamatan Selaawi Kabupaten Garut No Telepon 083878466115 dimana didalamnya terdapat 2 (dua) bungkusan/ Paket plastik yang berisikan dugaan Narkotika Jenis Ganja.
Bahwa ketika saksi JAJANG IRAWAN alias IWAN bin (alm) ACENG SUKARYA bersama-sama dengan terdakwa YONO HARYONO bin APUD (alm) dan saksi PIAN PAMILUDIN alias PION bin NANA SUMARNA sedang berada dirumah terdakwa YONO HARYONO bin APUD (alm) datang kurir dari salah satu jasa ekspedisi dengan maksud untuk menyerahkan paket yang sedang di tunggu, setelah paket tersebut diterima oleh terdakwa YONO HARYONO Bin (Alm) APUD dan berada dalam penguasaannya, kemudian saksi RANDI DWI DIARTO dan saksi AZZI GUNADI yang merupakan petugas dari BNNK GARUT yang sebelumnya telah mendapatkan laporan informasi masyarakat terkait dengan pengiriman paket narkotika jenis Ganja, kemudian dengan teknik Controled Delivery (Penyerahan Dibawah Pengawasan) saksi JAJANG IRAWAN alias IWAN bin (alm) ACENG SUKARYA bersama-sama dengan terdakwa YONO HARYONO bin APUD (alm) dan saksi PIAN PAMILUDIN alias PION bin NANA SUMARNA diamankan dan ditanyakan mengenai kepemilikan dari paket tersebut dan diakui bahwa paket tersebut merupakan milik dari saksi JAJANG IRAWAN alias IWAN Bin ( Alm ) ACENG SUKARYA dan untuk 1 (satu) bungkus Klip Bening yang berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan berat 0,97 (nol koma sembilan tujuh) gram adalah milik terdakwa YONO HARYONO Bin (Alm) APUD.
Bahwa tujuan dari saksi JAJANG IRAWAN alias IWAN bin (alm) ACENG SUKARYA memesan narkotika jenis daun ganja sebanyak 2,4 (dua koma empat) kilogram tersebut adalah untuk diperjualbelikan kembali, dengan keuntungan dari hasil penjualan tersebut berkisar diantara Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), sedangkan sabu-sabu yang terdakwa YONO HARYONO bin (Alm) APUD rencananya akan dijual kembali dan sebagian lagi untuk dikonsusmsi dan keuntungan yang didapat oleh terdakwa YONO HARYONO bin (Alm) APUD dari hasil penjualan sabu yang dilakukannya kurang lebih 2 (dua) tahun terakhir sebesar Rp. 8.00.000 (delapan Ratus ribu rupiah)/gram.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor : PL74FA/I/2024/Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika, tanggal 15 Januari 2024, telah disampaikan Hasil Pemeriksaan Laboratorium terhadap Barang Bukti Kristal No. 1 dengan berat netto akhir 0,8171 gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa YONO HARYONO bin (Alm) APUD dalam melakukan permufakatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa seizin pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan.

 

------ Perbuatan terdakwa YONO HARYONO bin (Alm) APUD sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya