Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
55/Pdt.P/2024/PN Grt ATI HAYATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 55/Pdt.P/2024/PN Grt
Tanggal Surat Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ATI HAYATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Mengesahkan bahwa ELIH MUSLIH BIN ENDO (ALM) telah meninggal dunia pada hari Sabtu tanggal 24 April 1965;
  3. Memerintahkan Kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Garut untuk mencatat pada register akta kematian yang tersedia, serta menerbitkan +kutipan akta kematian atas nama ELIH MUSLIH BIN ENDO (ALM);
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak