Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
223/Pid.B/2024/PN Grt BILLIE ADRIAN, S.H. IWAN Bin H. TOTONG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 223/Pid.B/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-226/M.2.15/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BILLIE ADRIAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IWAN Bin H. TOTONG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

 

------ Bahwa Terdakwa IWAN Bin H. TOTONG, pada hari Jum’at tanggal 29 Maret 2024 sekira pukul 20.20 WIB atau pada suatu waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di Rumah Saksi AI ROHIMAH Binti IKON yang beralamat di Kampung Barusari, RT.002/RW.008, Desa Barusari, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Mengambil suatu barang sebagian atau keseluruhannya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah mengambil suatu barang secara melawan hukum, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang diambil secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara:

 

 

KESATU:

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekira pukul 20.20 wib terdakwa IWAN Bin H. TOTONG dari rumahnya menuju rumah saksi AI ROHIMAH Binti IKON yang beralamat Kampung Barusari, RT. 002/RW.008, Desa Barusari, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut dengan kepala yang ditutupi handuk berwarna hijau belang dan membawa pisau dapur bergagang kayu dengan ukuran 25 cm yang dibawa dari rumah. Sesampainya di rumah saksi AI ROHIMAH Binti IKON, terdakwa IWAN Bin H. TOTONG merasa situasinya sepi kemudian memasuki rumah yang dihuni oleh saksi AI ROHIMAH Binti IKON tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan dari saksi AI ROHIMAH Binti IKON dengan cara membuka pintu depan yang tidak terkunci.
  • Bahwa setelah terdakwa IWAN Bin H. TOTONG berhasil masuk ke dalam rumah saksi AI ROHIMAH Binti IKON langsung menodongkan pisau dapur bergagang kayu dengan ukuran 25 cm kearah saksi AI ROHIMAH Binti IKON yang sedang duduk menonton TV dirumah bersama anaknya yang masih kecil. Saksi AI ROHIMAH Binti IKON yang merasa ketakutan karena ditodong menggunakan pisau dapur bergagang kayu dengan ukuran 25 cm lalu saksi AI ROHIMAH Binti IKON langsung berteriak “maling-maling”. Selang beberapa menit, tiba-tiba anak saksi AI ROHIMAH Binti IKON menangis karena ketakutan. Kemudian, terdakwa IWAN Bin H. TOTONG langsung mengambil 2 (dua) handphone merek OPPO A5S warna gold dan SAMSUNG J530 warna hitam milik saksi AI ROHIMAH Binti IKON yang terletak dilantai dan diatas lemari.
  • Bahwa setelah terdakwa IWAN Bin H. TOTONG berhasil mengambil 2 (dua) handphone merek OPPO A5S warna gold dan SAMSUNG J530 warna hitam milik saksi AI ROHIMAH Binti IKON, terdakwa IWAN Bin H. TOTONG langsung keluar dari rumah saksi AI ROHIMAH Binti IKON dan bergegas ke rumah terdakwa IWAN Bin H. TOTONG  untuk menyimpan pisau dapur yang digunakan saat melakukan aksinya. Kemudian, setelah kejadian tersebut tidak lama setelah itu wargapun berdatangan ke rumah saksi AI ROHIMAH Binti IKON karena mendengar teriakan saksi AI ROHIMAH Binti IKON “maling-maling”.
  • Bahwa terdakwa IWAN Bin H. TOTONG setelah melakukan aksi tersebut melarikan diri ke rumah kosong milik orang tuanya karena panik terdakwa IWAN Bin H. TOTONG langsung membuang handphone merek OPPO A5S warna gold dan SAMSUNG J530 warna hitam milik saksi AI ROHIMAH Binti IKON kebelakang rumah. Kemudian, atas laporan dari saksi HASANUDIN Bin ELON (Alm) ke Pihak Polsek Pasirwangi. Saksi AGUS Bin ABDULLOH (Alm) dan saksi ASEP KURNIA SUPRIATNA Bin UNDANG langsung melakukan penangkapan terdakwa IWAN Bin H. TOTONG yang beralamat di Kampung Barusari, RT.002/RW.008, Desa Barusari, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut.
  • Bahwa terdakwa IWAN Bin H. TOTONG rencananya akan menjual handphone milik saksi AI ROHIMAH Binti IKON yang diambil terdakwa IWAN Bin H. TOTONG ke konter handphone daerah Pasarwangi dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan hasilnya akan dipakai untuk membayar hutang.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa IWAN Bin H. TOTONG mengakibatkan saksi AI ROHIMAH Binti IKON mengalami kerugian materil sejumlah kurang lebih Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.

 

----- Perbuatan terdakwa IWAN Bin H. TOTONG tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 365 Ayat (2) KUHP. -----------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA:

------ Bahwa Terdakwa IWAN Bin H. TOTONG, pada hari Jum’at tanggal 29 Maret 2024 sekira pukul 20.20 WIB atau pada suatu waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di Rumah Saksi AI ROHIMAH Binti IKON yang beralamat di Kampung Barusari, RT.002/RW.008, Desa Barusari, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Mengambil suatu barang sebagian atau keseluruhannya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah mengambil suatu barang secara melawan hukum, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang diambil secara melawan hukum”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara:

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekira pukul 20.20 wib terdakwa IWAN Bin H. TOTONG dari rumahnya menuju rumah saksi AI ROHIMAH Binti IKON yang beralamat Kampung Barusari, RT. 002/RW.008, Desa Barusari, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut dengan kepala yang ditutupi handuk berwarna hijau belang dan membawa pisau dapur bergagang kayu dengan ukuran 25 cm yang dibawa dari rumah. Sesampainya di rumah saksi AI ROHIMAH Binti IKON, terdakwa IWAN Bin H. TOTONG merasa situasinya sepi kemudian memasuki rumah yang dihuni oleh saksi AI ROHIMAH Binti IKON tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan dari saksi AI ROHIMAH Binti IKON dengan cara membuka pintu depan yang tidak terkunci.
  • Bahwa setelah terdakwa IWAN Bin H. TOTONG berhasil masuk ke dalam rumah saksi AI ROHIMAH Binti IKON langsung menodongkan pisau dapur bergagang kayu dengan ukuran 25 cm kearah saksi AI ROHIMAH Binti IKON yang sedang duduk menonton TV dirumah bersama anaknya yang masih kecil. Saksi AI ROHIMAH Binti IKON yang merasa ketakutan karena ditodong menggunakan pisau dapur bergagang kayu dengan ukuran 25 cm lalu saksi AI ROHIMAH Binti IKON langsung berteriak “maling-maling”. Selang beberapa menit, tiba-tiba anak saksi AI ROHIMAH Binti IKON menangis karena ketakutan. Kemudian, terdakwa IWAN Bin H. TOTONG langsung mengambil 2 (dua) handphone merek OPPO A5S warna gold dan SAMSUNG J530 warna hitam milik saksi AI ROHIMAH Binti IKON yang terletak dilantai dan diatas lemari.
  • Bahwa setelah terdakwa IWAN Bin H. TOTONG berhasil mengambil 2 (dua) handphone merek OPPO A5S warna gold dan SAMSUNG J530 warna hitam milik saksi AI ROHIMAH Binti IKON, terdakwa IWAN Bin H. TOTONG langsung keluar dari rumah saksi AI ROHIMAH Binti IKON dan bergegas ke rumah terdakwa IWAN Bin H. TOTONG  untuk menyimpan pisau dapur yang digunakan saat melakukan aksinya. Kemudian, setelah kejadian tersebut tidak lama setelah itu wargapun berdatangan ke rumah saksi AI ROHIMAH Binti IKON karena mendengar teriakan saksi AI ROHIMAH Binti IKON “maling-maling”.
  • Bahwa terdakwa IWAN Bin H. TOTONG setelah melakukan aksi tersebut melarikan diri ke rumah kosong milik orang tuanya karena panik terdakwa IWAN Bin H. TOTONG langsung membuang handphone merek OPPO A5S warna gold dan SAMSUNG J530 warna hitam milik saksi AI ROHIMAH Binti IKON kebelakang rumah. Kemudian, atas laporan dari saksi HASANUDIN Bin ELON (Alm) ke Pihak Polsek Pasirwangi. Saksi AGUS Bin ABDULLOH (Alm) dan saksi ASEP KURNIA SUPRIATNA Bin UNDANG langsung melakukan penangkapan terdakwa IWAN Bin H. TOTONG yang beralamat di Kampung Barusari, RT.002/RW.008, Desa Barusari, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut.
  • Bahwa terdakwa IWAN Bin H. TOTONG rencananya akan menjual handphone milik saksi AI ROHIMAH Binti IKON yang diambil terdakwa IWAN Bin H. TOTONG ke konter handphone daerah Pasarwangi dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan hasilnya akan dipakai untuk membayar hutang.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa IWAN Bin H. TOTONG mengakibatkan saksi AI ROHIMAH Binti IKON mengalami kerugian materil sejumlah kurang lebih Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.

 

----- Perbuatan terdakwa IWAN Bin H. TOTONG tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 365 Ayat (1) KUHP. -----------------------------------------------------------

 

Garut, 21 Mei 2024

Penuntut Umum

 

 

BILLIE ADRIAN

Ajun Jaksa NIP. 198912192015021001

Pihak Dipublikasikan Ya