Petitum |
PRIMER :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan dan menetapkan pihak Penggugat adalah merupakan pihak Penggugat yang beritikad baik ;
- Menyatakan dan menetapkan bahwa PIhak Tergugat I dan Tergugat II adalah merupakan Para PIhak Tergugat I dan Pihak Tergugat II yang beritikada tidak baik ;
- Menetapkan dan menyatakan bahwa Penggugat adalah orang yang telah dirugikan oleh para pihak Tergugat, sehingga berhak untuk meminta ganti kerugian sebesar 3 % dari jumlah tagihan piutang Pihak Penggugat ;
- Menetapkan dan Menyatakan syah dan berharga sita jaminan atas objek sitaan dibawah ini :
- Serifikat hak milik nomor 171/ sukasono, gambar situasi tertanggal 30-1-1982 nomor. 185/1982, luas 200 m2 atas nama jajang, dan berdasarkan informasi dari saudara pihak Tergugat bahwa tanah dan bangunan tersebut telah di beli olehnya dari ahli waris almarhum pak jajang ;
- BPKB Mobil no. registrasi B 22 ali, merk toyota, tyfe new camry 2.4 at, jenis mb penumpang , model sedan, tahun pembuatan 2010, isi silinder 2.362cc, warna metalik, no rangka : mr 0538k4da9008430, no mesin : zaze172741, bahan bakar bensin, atas nama chrisna damayanto ir h, pekerjaan karyawan swasta, alamat: jl boulevard raya timur blok aa no 22-23 rt 006 rw 019 kel jaka setia kec bekasi selatan bekasi no ktp : 3275041806550010 ;
- Menetapkan dan Menyatakan syah dan berharga sita jaminan atas objek jaminan tambahan sebagai tersebut dibawah ini :
“ Tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Nenas No 20 Kampung Tutugan Rt.002, Rw. 002, Desa/ Kel Haruman Kecamatan Leles Kabupaten Garut, yang merupakan tempat tinggal Pihak Tergugat I dan Tergugat II (suami istri) “ ;
- Menghukum baik Pihak Tergugat II dan Para Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat Iv secara Bersama-sama untuk menanggung Utang Pihak Tergugat I secara tanggung renteng, dikarenakan PIhak Tergugat II dan Para Pihak Turut Tergugat I, Turut TErgugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV juga sudah menikmati hasil dari pada Pinjaman Pihak Tergugat I kepada PIhak Penggugat tersebut ;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu ( uitvoerbaraar bij voorraad ) meskipun timbul verzet maupun banding ;
SUBSIDAIR :
Apabila Pengadilan berpendapat lain :
- Mohon Putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ) ;
- Membebankan biaya perkara Menurut Hukum ;
|