Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
33/Pdt.G/LH/2023/PN Grt | 1.ASEP MUHIDIN 2.RAHADIAN PRATAMA MAHPUDIN SH 3.BAKTI SAFAAT |
2.PT. SILVER SKYLINE INDONESIA 3.MENTRI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA Cq. DIREKTORAT JENDERAL PENEGAKAN HUKUM LHK 4.BUPATI GARUT Cq. SATUAN POLISI PAMONG PRAJA |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Nov. 2023 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan | ||||||||
Nomor Perkara | 33/Pdt.G/LH/2023/PN Grt | ||||||||
Tanggal Surat | Senin, 13 Nov. 2023 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | PERMOHONAN / TUTUTAN PERMOHONAN PROVISI Bahwa untuk menghindari dampak kerusakan lingkungan yang lebih meluas akibat perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I dan pengabaian kewajiban hukum oleh Tergugat II dan Tergugat III maka sepatutnya Pengadilan Negeri Garut untuk terlebih dahulu menghukum dan memerintahkan penghentian proses pelaksanaan pembangunan oleh Tergugat 1 (atas perintah kerja) di Jln. Sasak Beusi No. 13 Desa Sindangsuka Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut PERMOHONAN SITA JAMINAN Bahwa untuk menjamin Gugatan a quo tidak menjadi sia-sia (illusoir) mohon dengan hormat kepada Ketua Pengadilan Negeri Garut untuk terlebih dahulu meletakkan Sita Jaminan (conversatoir beslaag) terhadap harta kekayaan milik Tergugat I baik berupa benda tetap/tidak bergerak maupun benda tidak tetap/bergerak milik Tergugat I yang mana saat ini Tergugat I telah melaksanakan pembangunan di Jln. Sasak Beusi No. 13 Desa Sindangsuka Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut DALAM PROVISI
DALAM POKOK PERKARA
SUBSIDAIR Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |