Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
320/Pid.Sus/2024/PN Grt FRIZA ADI YUDHA, S.H. TIO NURSIDIK Bin ASEP SODIKIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 320/Pid.Sus/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 356 /M.2.15/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FRIZA ADI YUDHA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TIO NURSIDIK Bin ASEP SODIKIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

-------Bahwa Terdakwa TIO NURSIDIK BIN ASEP SODIKIN, pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 22.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Kampung Sukasirna, Rt.02/Rw.02, Desa Salamnunggal, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut Kelas 1.B yang berwenang mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan “sengaja mengusai serta membawa senjata tajam tanpa ijin”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa TIO NURSIDIK BIN ASEP SODIKIN dengan cara sebagai berikut :.........................................................................................................................................................               

Berawal pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 21.00 WIB terdakwa TIO NURSIDIK BIN ASEP SODIKIN berangkat dari kontrakan yang beralamat di Kampung Pasir Jambu, Rt.00/Rw.00, Desa Haruman, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut menuju Kampung Pangampaan, Desa Haruman, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut dengan maksud untuk main ketempat teman terdakwa TIO NURSIDIK BIN ASEP SODIKIN.

Dipertengahan perjalanan tepatnya dipertigaan Pasar Leles atau Kampung Sukasirna, Rt.02/Rw.02, Desa Salamnunggal, Kecamatan Leles sekira pukul 22.30 WIB, terdakwa TIO NURSIDIK BIN ASEP SODIKIN dari arah yang berlawanan berpapasan dengan pengendara sepeda motor lain yang dikendarai saksi MUHAMMAD LUTFI dan saksi TONI HARTONO serta stang motor yang dikendarai saksi MUHAMMAD LUTFI dan saksi TONI HARTONO tidak sengaja menyenggol tangan terdakwa TIO NURSIDIK BIN ASEP SODIKIN. Kemudian terdakwa TIO NURSIDIK BIN ASEP SODIKIN menegur saksi MUHAMMAD LUTFI dan saksi TONI HARTONO dengan berkata ”anjing”, namun saksi MUHAMMAD LUTFI dan saksi TONI HARTONO tidak dihiraukan dan terus melanjutkan perjalanannya. Terdakwa TIO NURSIDIK BIN ASEP SODIKIN merasa kesal, sehingga oleh terdakwa TIO NURSIDIK BIN ASEP SODIKIN dikejar dan disalip dengan memepet sepeda motor yang dikendarai oleh saksi MUHAMMAD LUTFI dan saksi TONI HARTONO dan terdakwa TIO NURSIDIK BIN ASEP SODIKIN berkata ”turun sia”. Setelah itu, terdakwa TIO NURSIDIK BIN ASEP SODIKIN mengeluarkan pisau dengan panjang ±20 cm yang terbuat dari besi dan bergagang kayu yang sudah terdakwa TIO NURSIDIK BIN ASEP SODIKIN bawa dan simpan didalam tas sedangnya yang berwarna coklat. Kemudian saksi MUHAMMAD LUTFI dan saksi TONI HARTONO lari, namun terdakwa TIO NURSIDIK BIN ASEP SODIKIN mengejar saksi MUHAMMAD LUTFI dan saksi TONI HARTONO sambil membawa pisau dengan panjang ±20 cm yang terbuat dari besi dan bergagang kayu. Selanjutnya, saksi TONI HARTONO melawan terdakwa TIO NURSIDIK BIN ASEP SODIKIN dengan maksud untuk mencoba mengamankan pisau dengan panjang ±20 cm yang terbuat dari besi dan bergagang kayu yang ada ditangan terdakwa TIO NURSIDIK BIN ASEP SODIKIN. Pada saat saksi TONI HARTONO melakukan perlawanan kepada terdakwa TIO NURSIDIK BIN ASEP SODIKIN, terdakwa  TIO NURSIDIK BIN ASEP SODIKIN menusukan pisau ke bagian punggung saksi TONI HARTONO sebelah kanan dan kiri sebanyak 2 (dua) kali, namun saksi TONI HARTONO tidak mengalami luka dikarenakan menggunakan jaket.

Selanjutnya, setelah adanya perlawanan dari saksi MUHAMMAD LUTFI dan saksi TONI HARTONO kepada terdakwa TIO NURSIDIK BIN ASEP SODIKIN, saksi MUHAMMAD LUTFI dapat memegang tangan terdakwa TIO NURSIDIK BIN ASEP SODIKIN yang sedang memegang pisau dengan panjang ±20 cm yang terbuat dari besi dan bergagang kayu dan akhirnya pisau tersebut dapat terlepas dari tangan terdakwa TIO NURSIDIK BIN ASEP SODIKIN. Kemudian tidak lama pihak kepolisian datang dan terdakwa TIO NURSIDIK BIN ASEP SODIKIN langsung diamankan di Polsek Leles.

 

 

-------Perbuatan terdakwa TIO NURSIDIK BIN ASEP SODIKIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951---------------

 

 

 

Garut, 27 Agustus 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

FRIZA ADI YUDHA, S.H.

JAKSA MUDA/198101302005011006

Pihak Dipublikasikan Ya